Oleh: Ummu Aqila
(Pendidik Generasi)
Kemiskinan ekstrim didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrim, yaitu sebesar 1,9 USD dalam paritas daya beli (PPP). Kemiskinan ekstrim diukur dengan "kemiskinan absolut" yang konsisten di seluruh negara dan dari waktu ke waktu. Menurut standar terbaru Bank Dunia, 13 juta orang Indonesia yang sebelumnya berada di kelas bawah berubah status menjadi miskin, dari 54 juta menjadi 67 juta orang. Sedangkan garis kemiskinan BPS hanya sebesar Rp 505.469,00 per kapita per bulan pada Maret 2022. Sangat rendah dibandingkan dengan peraturan Bank Dunia. Merujuk BPS juga, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebanyak 26,16 juta orang. Indonesia termasuk dalam 100 negara termiskin. Data Survei Penduduk Dunia: 73 negara termiskin di dunia. Website Resmi Fraksi PKS (20/10/22). Presiden Jokowi telah menetapkan target pengentasan kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen tahun 2024. Jokowi mengatakan, Selasa (6/6/2023): “Terkait kemiskinan ekstrim, sebenarnya kita sudah merencanakan tahap lain sehingga pada tahun 2024 kita akan berada di titik nol.
Namun, para ekonom pesimistis Jokowi akan berhasil mencapai tujuan tersebut. Target tersebut dianggap terlalu ambisius, sehingga diprediksi tidak akan tercapai. Selain itu, sasaran ini jauh lebih tinggi dari nol persen kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh SDGs 2030. (VOA Indonesia, 10 Juni 2023).
Sebenarnya, kemiskinan yang terjadi di Indonesia adalah kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang dialami sekelompok orang karena struktur sosial masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam penggunaan sumber-sumber pendapatan yang tersedia bagi mereka (Selo Soemardjan, 1980). Akibatnya, kemiskinan disebabkan oleh salah urus pemerintah, yaitu. sistem yang diterapkan oleh pemerintah gagal menciptakan kesejahteraan. Penerapan sistem ekonomi kapitalis telah membawa sumber daya alam di bawah kendali kapitalis sehingga kekayaan hanya dimiliki segelintir orang.
Masyarakat tidak memiliki akses terhadap sumber daya alam yang melimpah. Bahkan setelah bekerja keras, orang tetap miskin. Hal ini terjadi secara umum di masyarakat. Ketika berbicara tentang kelompok rentan seperti perempuan, orang tua, orang cacat dan mereka yang tinggal di daerah marginal, kemiskinan sangatlah ekstrim.
Selama sistem kapitalis masih digunakan di Indonesia, kemiskinan dan kemiskinan yang ekstrim tidak akan teratasi. Kebijakan bansos yang memberikan uang atau modal usaha tidak efektif memberantas kemiskinan ekstrem karena hanya kebijakan tambal sulam. Pada saat yang sama, masalah utama yaitu ketimpangan ekonomi masih belum terselesaikan. Usaha sekeras apapun pun dengan sistem ini tidaklah mampu mengurangi kemiskinan bahkan sampai nol persen.
Kondisi ini bertentangan dengan sistem Islam. Kemiskinan dalam Islam pada dasarnya tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia. Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dalam Islam sangat berbeda dengan politik parsial sistem kapitalis. Ekonomi politik Islam menjamin pemenuhan kebutuhan primer setiap individu secara keseluruhan dan membantu masing-masing untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar adalah fondasi ekonomi politik Islam. (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonom Islam).
Islam membolehkan kepemilikan dan berusaha agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Namun, kemampuan untuk memiliki dan mengelola usaha semata tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan primer sama sekali, hanya orang yang ber-modal kuat yang dapat bertindak. Oleh karena itu, Islam dilengkapi dengan berbagai hukum yang menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu warga secara keseluruhan, dan juga memungkinkan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan tingkat kemampuannya. Hukum-hukum ini merupakan bagian integral dari sistem Islam secara keseluruhan, bukan solusi tambal sulam untuk masalah tertentu, seperti yang biasa terjadi dalam kapitalisme. Hukum ini mampu memecahkan semua masalah, bukan hanya masalah tertentu. Hukum juga menyangkut semua orang, bukan golongan tertentu, misalnya terutama perempuan, orang lanjut usia, dll.
Kebutuhan primer terbagi menjadi dua. Pertama, kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu dengan mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja. Mendorong laki-laki baligh untuk mempunyai rasa tanggung jawab sebagai seorang pemimpin yang akan memenuhi kebutuhan keluarga besarnya dalam sandang, pangan dan papan.
Negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk memastikan terlaksananya kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki. Dan menjamin secara penuh bagi yang tidak memiliki kemampun untuk memenuhinya. Selain itu, negara juga menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan. Untuk jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan (pendidikan, kesehatan, dan keamanan), syarak telah menetapkan pemenuhannya kepada negara secara langsung. Terkait jaminan keamanan terealisasi dalam hukum-hukum terkait jihad untuk melindungi negara dari serangan eksternal dan penerapan sistem sanksi di dalam negeri.
Pendanaan diambilkan dari baitul mal yang dikelola dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat.
Dengan pengaturan kepemilikan ini, tidak ada penguasaan sumber daya alam oleh segelintir kapitalis sebagaimana terjadi dalam kapitalisme. Setiap orang bisa merasakan kesejahteraan sebagai hasil pengelolaan sumber daya alam. Walhasil hannya sistem Islam Kaffah yang bisa menuntaskan kemiskinan hingga nol persen. Wallahualam bishowwab
Sumber gambar: antaranews.com