Oleh : Epi Lisnawati
(Pegiat Literasi Muslimah)
Jagad dunia maya kembali dibuat gaduh. Seorang remaja 15 tahun di Parimo, Sulteng, menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang pria. Peristiwa ini berawal saat korban membawa peralatan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo. Setelah menyalurkan bantuan, korban menginap di salah satu penginapan di Parimo dan terjadilah peristiwa ini.
Kasus ini terkuak saat korban mengeluh sakit, sehingga orang tuanya membawa korban ke rumah sakit. Saat pemeriksaan ditemukan adanya infeksi akut pada alat reproduksi korban, sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya. Kemudian pihak keluarga langsung memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Parigi Mautong.
Kasus pemerkosa anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Mautong, Sulawesi Tengah ini adalah kasus yang terberat di tahun 2023, berdasarkan pada banyaknya pelaku dan dampak pada korban. Kasus berat lainnya terjadi di Banyumas Jawa Tengah. Korban adalah seorang anak berusia 12 tahun diperkosa oleh delapan orang di berbagai tempat. Selain dua kasus ini masih banyak kasus serupa terjadi di beberapa wilayah di negeri ini.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
(bbc.com, 31 Mei 2023)
Penyebab kasus kekerasan seksual pada anak semakin marak terjadi diantaranya yaitu sanksi atas pelaku yang tidak memberikan efek jera. Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak hanya berupa hukuman penjara. Lemahnya sanksi ini disebabkan oleh penerapan sistem kapitalis demokrasi yang berasaskan sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Kemudian mengabaikan aturan agama dalam mengatur negara.
Hukum yang diterapkan saat ini adalah hukum buatan manusia bukan berasal dari pencipta manusia, Allah Swt. Padahal hukum buatan manusia ini sarat dengan kepentingan segelintir orang khususnya pihak yang sedang berkuasa dan para pemilik modal. Maka wajar hingga hari ini kekerasan seksual pada anak masih marak terjadi.
Penyebab berikutnya adalah pola asuh dan pendidikan sekolah yang berdasarkan pada sekularisme. Disamping itu juga akibat buruknya perekonomian pada masyarakat akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis, yang memaksa masyarakat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.
Penyebab lainnya yaitu lingkungan pergaulan yang buruk, masyarakat yang individualis, media sosial dan penggunaan internet yang bebas turut memicu maraknya kekerasan seksual pada anak di negeri ini. Maka jika menyelesaikan masalah ini di bawah paradigma kapitalis sekuler hanyalah harapan semu yang tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas.
Islam memiliki solusi yang tuntas untuk memberantas kasus kekerasan terhadap anak ini. Baik dari sisi pencegahan maupun penyelesaian kasus ini jika telah terjadi. Caranya yaitu dengan penerapan Islam kafah oleh negara. Negara memiliki kewajiban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi seluruh rakyatnya termasuk anak.
Rasulullah Saw. bersabda “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Mekanisme yang dilakukan oleh negara untuk melindungi rakyatnya diantaranya yaitu dengan menerapkan aturan pergaulan Islam. Aturan ini akan menutup celah aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Kejahatan seksual bisa dipicu oleh rangsangan dari luar, misalnya aurat yang terbuka dan pornografi atau pornoaksi. Hal ini bisa mempengaruhi dan membangkitkan naluri seksual.
Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan. Interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam urusan muamalah misalnya bidang pendidikan untuk belajar dan mengajar, bidang ekonomi melakukan jual beli, bidang kesehatan untuk melakukan pengobatan. Islam juga memiliki kontrol sosial dengan melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan dan mengingatkan untuk menjauhi kemaksiatan.
Kemudian negara menerapkan ekonomi Islam. Salah satu penyebab kasus kekerasan anak karena fungsi ibu kurang berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan tekanan ekonomi yang memaksa para ibu untuk bekerja hingga meninggalkan peran utamanya sebagai ummun warabbatul bayt. Kemiskinan pun menyebabkan anak harus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Ini yang bisa menjadi jalan anak-anak mendapatkan kekerasan seksual.
Selanjutnya negara mengatur media masa. Berita dan informasi di media akan dibatasi pada konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang bisa menghantarkan pada pelanggaran atas hukum syariat dilarang keras. Terakhir Negara menerapkan hukum sanksi yang tegas terhadap para pelaku kejahatan termasuk pada para pelaku yang melakukan kekerasan seksual pada anak.
Seluruh mekanisme ini niscaya akan terlaksana dengan baik apabila sistem Islam diterapkan di tengah-tengah kehidupan. Maka hanya dengan diterapkan sistem Islam di tengah kehidupan, kekerasan seksual pada anak dapat diberantas secara tuntas.
Wallahu'alam Bishowwab