Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Dimana Peran Negara?




Oleh : Eti Fairuzita



Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja di Banten menunjukkan masih maraknya kekerasan seksual di negeri ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan                    seksual di tempat kerja. 
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457. 895 kasus pada 2022.

Parahnya, saat ini semua tempat berpeluang terjadi kekerasan seksual seperti di sekolah, di rumah, tempat umum, hingga di tempat kerja. Bahkan pelakunya bisa berasal dari orang yang paling dekat dan dihormati. Masih tingginya angka kekerasan seksual di negeri ini, jelas membuktikan lemahnya berbagai regulasi untuk mencegah kekerasan seksual. UU Pornografi, UU TPKS, hingga UU ITE gagal melindungi kehormatan rakyat khususnya perempuan. Bahkan pembaruan undang-undang pun sering dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Hai ini wajar terjadi sebab aturan yang diberlakukan di negeri ini tegak di atas paradigma sekulerisme-kapitalisme. Yakni paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Sehingga aturan kehidupan diserahkan kepada akal manusia.
Aturan yang dibuat oleh akal manusia sangat syarat dengan kepentingan segelintir orang dan pemenuhan syahwat manusia. Sebab pada dasarnya akal manusia itu lemah dan terbatas sehingga tidak mampu menjangkau apa yang menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi dirinya. Apalagi, sistem sekulerisme-kapitalisme menjamin kebebasan berperilaku setiap manusia demi meraih keuntungan materi dan kenikmatan jasadiyah sebesar-besarnya. Tak heran, martabat petempuan begitu mudah dilecehkan, terutama oleh orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.

Ditambah lagi, pembuatan maupun pembaruan UU dalam sistem sekulerisme-kapitalisme seringkali dilakukan setelah ditemukan kasus dalam jumlah yang besar atau setelah viralnya sebuah kasus di media sosial.
Hal ini menunjukan hilangnya tanggung jawab negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sungguh pelecehan di tempat kerja akan terus terjadi selama sekulerisme-kapitalis masih dijadikan sebagai dasar negara. Sistem ini hanya akan menyuburkan pelecehan seksual dan menghancurkan peradaban umat manusia. 

Mencegah dan menghapus kekerasan seksual hanya bisa dilakukan melalui penerapan Islam secara sempurna. Sistem ini tegak di atas akidah Islam, yakni keyakinan kepada Allah sebagai pencipta sekaligus pengatur kehidupan. Aturan Islam diturunkan oleh Allah sebagai solusi atas seluruh problematika manusia.
Allah Swt Berfirman : 
"Dan Kami turunkan kepadamu Alkitab (AlQuran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri,"(Qs. An-Nahl : 89).

Islam sebagai din (agama) yang sempurna dan menyeluruh inilah yang akan mampu memberikan ketentraman, kesejahteraan, dan rasa aman bagi manusia. 
Artinya, manusia akan dijauhkan dari bahaya yang mengancam kehidupan mereka termasuk kekerasan seksual.
Islam menetapkan kedudukan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama sebagai hamba Allah, ketakwaannya lah yang akan menjadi penentu siapa yang paling mulia.

Islam juga menjamin kemuliaan perempuan dengan menetapkan seperangkat aturan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi. Seperti pendidikan (di sekolah), ekonomi (perdagangan, di pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik), dan lain-lain. Interaksi ini pun memiliki aturan-aturan yang ditetapkan oleh syariat.
Dimana hubungan yang boleh terjalin hanya hubungan ta'awun (tolong-menolong).
Hal ini akan menjamin keselamatan dan kemuliaan perempuan tidak hanya di tempat kerja, namun dimana saja perempuan berada.

Di sisi lain, Islam memiliki mekanisme untuk menjamin nafkah perempuan, sehingga perempuan tidak harus bekerja sebagai penanggung nafkah keluarga. Islam juga melarang semua hal yang dapat memicu terjadinya tindak pelecehan, baik berupa tulisan, gambar, maupun tayangan pada seluruh platform media. Kalaupun ditemukan kasus kekerasan seksual, negara akan menutup peluang penyebarluasan kerusakan melalui penerapan sistem hukum dan sanksi tegas yang memberi efek jera, sekaligus menjadi penebus dosa bagi para pelakunya. Dimana sanksi ini bersifat tegas sehingga akan mencegah masyarakat berbuat kejahatan serupa. Mekanisme pencegahan kekerasan seksual dalam aturan Islam yang sempurna hanya akan tegak di bawah institusi Khilafah Islamiyah.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak