Kejahatan Seksual, Semakin Krusial, Bukti Negara Gagal




Oleh : Hasna Hanan

Semakin krusial berita kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dibawah umur, mereka selalu menjadi korban empuk bagi para lelaki pemuja hawa nafsu syahwat setan yang tidak akan pernah berhenti di sistem kapitalisme ini.

Berulangkali terjadi setelah sebelumnya setidaknya 21 anak mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru rebana berinisial M di Batang, Jawa Tengah, selama beberapa tahun terakhir. Namun diduga ada banyak korban yang belum terungkap dan belum melapor. (www. BBC news Indonesia 9 Januari 2023,) dan kini terjadi lagi yang juga menghebohkan berita ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) yang diperkosa oleh 11 orang, dan disebut  bukan sebuah pemerkosaan tapi diubah diksinya menjadi persetubuhan terhadap anak.

Di lansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Dia menilai pernyataan Agus yang menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan tidak sensitif terhadap gender. 

"Pernyataan itu tidak sensitif gender dan tidak berpihak pada korban tindak pidana kekerasan seksual apalagi korbannya anak di bawah umur," ujar Bambang saat dihubungi Republika, Kamis (1/6/2023).

Kapitalisme sekulerisme penyebabnya

Miris memang kekerasan seksual masih merajalela tanpa ada ujung solusinya apalagi korbannya anak-anak dibawah umur, ini menunjukkan sistem kapitalisme liberalisme dan gaya hidup bebas yang telah gagal menyelesaikannya.

Munculnya banyak istilah yang menggeser arti perbuatan "perkosaan" menjadi "persetubuhan" ini faktanya mempersulit  pihak kepolisian untuk menjerat pelakunya karena tidak ada istilah pemerkosaan dalam UU Perlindungan Anak, yang menjadi rujukan tim penyidik ,Oleh karena itu pihak kepolisian menggunakan pasal 81 ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dan pasal 65 KUHP untuk menjerat para pelakunya, dan hal itu juga menuai kritik dari pengamat hukum hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab, pergeseran istilah itu dianggap menurunkan tingkat  derajat kejahatan. (BBC news 5 Juni 2023)

Dalam sistem kapitalisme sekuler hukuman terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan seksual tidak akan pernah mampu membuat efek jera bagi pelakunya, apalagi mereka yang memiliki kuasa duduk di tampuk kepemimpinan, yang mana  diketahui dari 11 pelaku pemerkosaan ABG 15 th di Sulsel itu salah satunya seorang perwira polisi, ini menunjukkan bahwa hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas. Dan angka kekerasan seksual terhadap anak itu tidak akan pernah turun kasusnya justru kecenderungannya naik, Menurut catatan KPAI, pada 2022 kasus kekerasan seksual pada anak mencapai angka tertinggi, yakni 834 kasus, Sementara sejauh ini dalam enam bulan terakhir pada 2023, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati  Sholihah mengatakan kekerasan seksual berpotensi kembali menjadi jenis kekerasan pada anak tertinggi. (BBC news Indonesia 5 juni 2023)

Islam solusi terhadap kekerasan seksual anak.

Umat Islam sedang dalam cengkraman sistem sekuler-kapitalis. Yang artinya dalam system ini masyarakat mempunyai kebebasan bagi prilaku menyimpang,seperti aktivitas pacaran, L68T, dan sejenisnya. Apalagi peran media sosial yang sangat mendukung pemenuhan naluri seksual secara liar. Sistem ini mengikis ketaqwaan individu, yang mengakibatkan kriminalisasi terjadi secara terus-menerus, mulai dari pelecehan, pembulian, penganiayaan hingga pembunuhan.

Berbeda dalam sistem Islam, yang begitu menjamin keamanan perempuan serta memuliakan perempuan, melalui peraturan dan kebijikan seperti:kewajiban menutup aurat dan berjilbab (QS An-Nur:31 dan Al-ahzab:59) guna menjaga kehormatan, adanya mahram ketika perjalan lebih dai 24 jam, dilarang tabaruj (dandan berlebihan). Juga larangan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, berduaan serta campur baur tanpa adanya alasan syar'i.

Allah SWT berfirman,”… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mengambil keuntungan duniawi.”(QS.An-Nur:33)

Serta penerapan sanksi dalam Islam yang membuat para pelaku pelecehan jera yang terdapat pada QS. Al-Maidah ayat 33. Jika pelaku belum pernah menikah maka dicambuk 1 kali, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati. Orang yang berusahan melakukan zina namun belum sempat melakukannya, maka akan diberi sanksi 3 tahun penjara ditambah hukum cambuk dan pengasingan.

Jika terjadi pemerkosaan,  peculikan, penganiayaan sekaligus pembunuhan bisa dijerat pasal berlapis. Sanksi yang mereka dapatkan bila penculikan dan penganiayaan hukum ta'jir penjara hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishas atau membayar diyat 1000 Dinar (4250 gr) emas kepada keluarga korban.

Upaya preventif Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam. Yang pernah terjadi pada masa rasulullah dulu ketika seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki yahudi dari Bani Qainuqa, lalu tersingkap auratnya.Rasulullah SAW langsung mengirim pasukan untuk mengepung perkampungan bani Qainuqa hingga mereka menyerah. Lalu Rasulullah SAW mengusir mereka keluar dari madinah.

Jadi sangat jelas bahwa islamlah yang bisa menjaga dan menjamin keselamatan perempuan dan generasi. Islam memiliki aturan yang lengkap yang mampu mencegah permasalahan ini.Maka perlu penerapan islam yang menyeluruh, baik secara individu, masyarakat dan Negara. Lalu lahirlah generasi peradaban Islam yang mulia.

Wallahu a'lam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak