Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga
Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sepanjang tahun 2023 digadang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai upaya mereformasi birokrasi untuk mempercepat pemberian layanan publik kepada masyarakat. Dengan layanan digital ini, pemerintah mengeklaim dapat menghemat 50% waktu pelayanan dan 50% anggaran layanan publik.
Dari sisi program tentu saja ini adalah kemajuan, namun yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah, seharusnya pemerintah sudah menyelesaikan tantangan digitalisasi semisal infrastruktur digital, literasi warga masyarakat, integrasi data dan yang paling penting keamanan data. Mengingat, beberapa waktu belakangan pemerintah masih kesulitan dalam mengontrol isu kebocoran data. The Conversation.com, pernah membahas bahwa pernah terjadi 102 juta data personal bocor dari sebuah instansi kementerian.
Terlebih lagi, berdasarkan laporan National Cyber Security Index (NCSI) tahun 2022 memperlihatkan bahwa skor Indonesia dalam konteks keamanan data hanya sebesar 38,96 dari nilai paling tinggi 100. Skor ini memperlihatkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-3 terendah di antara negara G-20.
Kebocoran data pribadi bukanlah hal sepele. Karena dengan kejadian yang marak, akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah yang dapat berdampak buruk pada pemanfaatan layanan publik digital yang disediakan pemerintah, juga membahayakan masyarakat. Misalnya masyarakat akhirnya menjadi korban teror dan iklan, yang bisa berisiko meningkatkan kerugian secara finansial dan mental bagi sang korban. Selain itu juga bisa disalahgunakan untuk penipuan, mengajukan pinjaman online, membobol rekening bank hingga dompet digital, pemerasan online, keperluan politik, dan telemarketing. Bahaya-bahaya ini dapat dipastikan mengintai masyarakat jika data mereka bocor ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semua tantangan ini, belum bisa dipastikan dapat diselesaikan oleh pemerintah, meskipun pemerintah telah mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini dikarenakan implementasi UU ini masih menghadapi sejumlah masalah mulai dari bagaimana menjaganya dan siapa yang ditunjuk untuk menjaganya. Artinya masyarakat tetap yang menanggung semua risiko jika data pribadinya bocor ke pihak lain hanya karena kelemahan pemerintah dalam memberi jaminan keamanan data. Lagi-lagi rakyat yang harus menanggung kerugian. Wallahu a’lam bi ash showab.