Oleh: Nur Laila
Rini Handayani, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunjukkan masih ada pengasuhan tidak layak anak.
KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia. (Rebuplika,8/4/2023)
Kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Penelantaran anak dimungkinkan juga banyak terjadi mengingat banyak kasus dispensasi menikah yang disebabkan karena hamil di luar nikah.
Perhatian ini menunjukkan perhatian terhadap masalah cabang, dan bukan pada akar masalah, yaitu pergauan bebas remaja,yang memicu kehamilan tak diinginkan. Cara pandang terhadap kehidupan yang berlandaskan sekulerisme meniscayakan hal ini,mengingat kebebasan perilaku justru di biarkan oleh negara
Akar masalah dari kasus yang terjadi adalah pergaulan bebas dikalangan remaja, memicu kehamilan yang tidak diinginkan. Pergaulan bebas lahir dari cara pandang kehidupan yang sekulerisme liberal paham ini meniscayakan perilaku amoral akibat hubungan seksual sah-sah saja dilakukan, selama sama-sama suka meski belum terikat tali pernikahan yang sah.
Negara sekulerisme kapitalisme membiarkan hal ini terjadi, terbukti dengan tidak ada upaya masih dari negara mencegah konten porno baik disediakan sosial maupun televisi. Negara membiarkan industri hiburan malam yang tetap ada. Dan negara mengambil keuntungan pajak dari industri ini. Gaya hidup Liberal dan permisif dianggap sebagai sikap terbuka terhadap budaya western, generasi rusak sampai ke akar-akarnya.
Pengaturan Islam atas tata pergaulan dan menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan mampu mencegah terjadinya seks bebas dan penelantaran anak. Masalah ini tidak akan terjadi jika sistem kehidupan yang mengatur manusia shahih yaitu sistem Khilafah. Sistem ini menjadikan akidah Islam sebagai pondasi kehidupan dalam level individu, masyarakat sampai negara. Solusi yang akan diberikan khilafah tidak lepas dari paradigma Islam.
Mujtahid mutlak, Syaikh Taqiyuddin an nabhani dalam kitabnya Nizhamul Ijtima'iy, sistem pergaulan dalam Islam tidak boleh ada khalwat ikhtilat, terbukanya aurat dan zina. Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan hidup secara terpisah (infishal) kecuali pada kondisi yang dibenarkan syara' antara laki-laki dan perempuan diperintahkan menundukkan pandangan, wajib menutup aurat, dilarang bertebaran bagi perempuan. Mewajibkan setiap individu menjaga kesucian diri dan mengharamkan shilah jinsiyah sebelum pernikahan serta mendekati perkara syubhat. Ada aturan safar bagi perempuan.
Itulah konsep pergaulan dalam sistem Islam yang wajib dipahami oleh individu masyarakat dan negara, maka sebagai individu Muslim yang taat dia akan berupaya mencari ilmu dan beramal dengan hukum syariah yang berhubungan dengan amal mereka sehari-hari termasuk tata cara bergaul. Edukasi dapat dimulai dari level keluarga dan dilanjutkan kemasyarakat yang akan mengontrol melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Masyarakat demikian adalah wadah yang sehat untuk tumbuh berkembangnya generasi yang akan jauh dari contoh perbuatan buruk dan keji. Disamping itu besaran Islam juga menerapkan sistem pergaulan sebagai undang-undang yang wajib ditaati. Penerapannya menjauhkan terjadinya seks bebas dan penelantaran anak.
Dalam Sistem pergaulan Islam menuntut suami istri memahami perannya dan penerapan sistem pendidikan yang akan membentuk generasi memiliki kepribadian Islam mulai dari pola pikir dan pola sikap yang terikat dengan hukum syara'. Mereka juga mampu mengemban amanah besar termasuk siap menjadi orang tua tang terbaik untuk anak-anaknya. Wallahu allam bissowab.