Oleh : Eka
Penistaan agama kembali terjadi, ini menandakan negara tidak mampu memberi efek jera atas kasus sebelumnya. Hal itu merupakan satu keniscayaan dalam sistem sekuler karena agama hanya dipandang sebagai urusan individu dan hanya diterapkan dalam ruang privat rakyat.
Sekularisme yang dianut adalah paham yang memisahkan agama dan kehidupan. Paham tersebut menjamin berbagai kebebasan termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Meskipun negara menggolongkan penistaan agama sebagai tindak pidana, namun tidak ada sanksi tegas yang membuat jera para pelakunya.
Negara Sekuler yang menggunakan aturan selain Islam dalam mengatur negaranya tentu tidak akan ada keadilan dan penjagaan akidah bagi warga negaranya.
Berbeda dengan Islam. Negara dalam Islam adalah salah satu pilar penjaga kemuliaan agama. Islam memiliki mekanisme untuk membuat jera penista agama dengan tetap berpegang prinsip toleransi yang ada padanya. Sistem Islam yang dijalankan negara dan masyarakat akan menciptakan kehidupan yang aman,saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama.
Bahkan dalam sejarah Khilafah tidak ditemukan penguasa yang lemah menghadapi penista agama karena Khilafah menerapkan syariat Islam secara Kaffah dalam kehidupan, melindungi kaum muslimin dan mengurus kemaslahatan mereka. Khilafah akan menjadi Junnah (perisai) bagi kaum muslimin dari setiap serangan musuh-musuh Islam. Sebab salah satu fungsi negara dalam Islam adalah menjaga agama dengan jalan menjaga akidah umat.