Oleh : Ummu Hadyan
Sebagaimana diketahui pada 1 April 2023 lalu pemerintah mulai memberlakukan pemberian subsidi kendaraan listrik. (Kompas.com 20/03/2023)
Setelah beberapa bulan diluncurkan insentif berupa subsidi yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik sehingga harganya menjadi berkurang kini justru menjadi boomerang dan dikritik berbagai pihak. Diantaranya kritik itu diungkapkan oleh salah seorang anggota komisi VII DPR RI Mulyanto dari fraksi PKS.
“Kalau tujuan subsidi tersebut ingin meningkatkan penggunaan kendaraan listrik agar terjadi penurunan emisi karbon jelas salah. Karena faktanya sumber energi untuk kendaraan listrik masih diambil dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Sehingga tingkat emisi karbonnya masih tinggi, Jadi penggunaan kendaraan listrik hanya sekedar memindahkan sumber polusi karbon dari kendaraan ke pembangkit listrik,” jelas Mulyanto, Jumat (12/5).
Selain itu menurut dia pemberian subsidi ini juga tidak tepat. Karena yang mendapat subsidi adalah orang kaya. Mulyanto menilai kebijakan ini tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial yang membahayakan. Apalagi jumlah subsidi yang akan diberikan cukup besar yaitu Rp70 juta/unit untuk pembelian mobil listrik dan Rp7juta/unit untuk pembelian motor listrik.(www.dunia-energi.com 12/05/2023)
Salah Sasaran
Subsidi yang dijanjikan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik ini bisa dikatakan salah sasaran atau bahkan tidak tepat sasaran. Sebab mobil atau motor listrik tentu hanya dimiliki oleh segelintir orang yang kaya maka subsidi yang mencapai puluhan juta rupiah per unit mobil listrik itupun terutama akan dinikmati oleh orang kaya saja.
Padahal masih banyak persoalan transportasi yang dihadapi rakyat yang membutuhkan solusi segera dan dana yang besar seperti membangun infrastruktur transportasi dipedesaan hingga membenahi jalan jalan yang rusak.
Selain itu persoalan diluar transportasi pun masih sangat banyak yang membutuhkan solusi segera diantaranya tingginya kemiskinan dan stunting juga belum meratanya sarana layanan kesehatan dan pendidikan. Inilah gambaran abai dan tidak adilnya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Dalam sistem Kapitalisme sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor perbankan, pariwisata dan pajak pengusaha seringkali mendapat perhatian lebih untuk mendapat anggaran besar karna dianggap sebagai wajah dan ukuran kekuatan ekonomi negara. Pada kebijakan subsidi kendaraan listrik ini tentu saja yang sangat diuntungkan adalah para pengusaha dibidang kendaraan listrik. Inilah wajah asli rezim Kapitalis yang lahir bukan dari kepercayaan rakyat tetapi dukungan besar dari para pemilik modal.
Pengaturan Islam
Berbeda dengan sistem Islam. Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak.
Dalam hal transportasi negara wajib membangun sarana prasarana yang memadai dengan kualitas terbaik dan gratis. Semua kebutuhan tersebut dipenuhi negara secara adil tanpa mengutamakan pejabat atas rakyat biasa.
Adapun terkait subsidi yang diberikan negara kepada rakyat maka berdasarkan perspektif syariah hukum subsidi oleh negara ditetapkan oleh kondisi yang dihadapi negara pada saat tersebut. Syariah telah menetapkan kapan subsidi boleh diberikan dan kapan wajib dilakukan oleh negara. Subsidi bisa menjadi salah satu bentuk cara atau uslub untuk memberikan harta negara kepada individu rakyat.
Hukum asalnya adalah negara boleh memberikan hartanya kepada individu rakyat. Negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani dan sejenisnya. Negara juga boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen seperti subsidi bahan makanan pokok, minyak goreng atau subsidi lainnya. Selain itu subsidi juga boleh diberikan negara untuk sektor pelayanan publik yang dilaksanakan oleh negara misalnya jasa telekomunikasi, jasa transportasi umum dan sebagainya.
Sementara untuk sektor energi seperti BBM dan listrik keduanya termasuk kekayaan milik umum. Maka dalam hal distribusinya Khilafah tidak terikat dengan mekanisme tertentu. Khilafah bisa memberikan nya secara gratis kepada rakyat atau menjualnya sesuai ongkos produksi atau sesuai harga pasar atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya dan sebagainya. Sehingga distribusi BBM dan listrik harganya semakin murah dan bahkan gratis.
Adapun dalam kondisi rakyat kesulitan mendapat bahan pangan karna tidak ada penghasilan atau tidak cukup dana seperti fakir miskin atau juga ketika harga sedang tidak stabil akibat pasokan kurang maka pemerintah wajib memberikan bantuan dan melakukan operasi pasar tanpa mekanisme membeli.
Sebab hal ini mengikuti kewajiban syariat untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi. Allah SWT melarang beredarnya harta hanya pada golongan tertentu.
كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ
"Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kalian" (Al Hasyr : 7)
Demikianlah gambaran negara yang menjalankan sistem Islam dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini