Stop Zina dan Pergaulan Bebas dengan Konseling, Bisakah?




Penulis : Eyi Ummu Saif

KemenPPPA prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. KemenPPPA berkomitmen terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. "Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia," kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta. "Pemerintah daerah akan melakukan penjangkauan serta memberikan konseling kepada pasangan tersebut agar praktik pengasukan tidak layak anak tidak terulang kembali," tutur Rini. ( www.republika.co.id )

Miris, disaat pasangan yang sudah halal menanti hadirnya sang buah hati, namun beberapa dari mereka dengan tega membuang anak kandungnya sendiri sebab anak tersebut adalah hasil dari perzinahan seperti fakta berita diatas. Sekularisme terbukti berhasil menghasilkan generasi rusak akibat pergaulan bebas karena dalam sistem ini agama adalah hal yang terpisah dengan kehidupan sehingga dalam ranah sosial tidak usah bawa-bawa agama dan dipersilahkan bergaul dengan cara apapun walaupun melanggar batas norma agama. Laki-laki dan perempuan bebas berinteraksi tanpa aturan syara', hal tersebut mengakibatkan ikhtilat dan khalwat tumbuh subur dalam sistem sekular dan seakan adalah hal yang biasa dilihat dan normal.

Belum lagi dengan gaya hidup liberal yang menjadikan manusia semakin jauh dari pemahaman agama yang benar. Alhasil mereka yg memakai gaya hidup tersebut akan merasa bebas berbuat sekehendak hawa nafsunya, walaupun dilakukan dengan cara memamerkan auratnya dan merasa bangga ketika banyak laki-laki yang memperhatikan, padahal kecantikan fisik tidaklah kekal. Anehnya fokus pemerintah seakan merasa cukup hanya dengan memberikan solusi berupa konseling kepada para pelaku zina yang membuang anaknya, bagaimana mungkin mereka bisa merawat dan mendidik anaknya, sedangkan mereka merasa tidak menginginkan kehadiran anak tersebut?

Ditambah lagi dengan hadirnya UU TPKS yang seolah melegalkan perzinahan dengan adanya sexual concent, hukuman yang diberikanpun sangat ringan maximal setahun penjara dan bagi pelaku aborsi 10 tahun penjara, belum lagi muncul istilah "pacaran sehat" yang justru diapresiasi karena sepasang pemuda pemudi tanpa ikatan pernikahan menggunakan kondom saat berhubungan intim dan saat ini fenomena kohabitasi ( hidup bersama tanpa status pernikahan) saat ini dianggap hal yang biasa dalam kehidupan modern, subhanallah.

Padahal jika dilihat dari dampak pergaulan bebas yang ditimbulkan adalah lahirnya generasi pecinta seks bebas yang dari dulu hingga kini menjadi penyumbang terbesar kasus HIV/AIDS, selain itu penelantaran anak dan aborsi akan semakin marak, belum lagi kasus narkoba, miras, judi dan berbagai macam kemaksiatan lainnya akan semakin marajalela yang mengancam generasi semakin rusak akal dan psikisnya.

Pergaulan bebas adalah buah dari kehidupan liberalistis yang berasal dari peradaban barat, umat Islam terutama generasi mudanya dicekoki oleh pemikiran ini yang sengaja diopinikan oleh musuh-musuh Islam dan tujuannya adalah supaya umat merasa asing dan takut terhadap ajaran agamanya sendiri pemikiran dan gaya hidup mareka akan berkiblat kepada barat, tsuma na'udzubillah. Lantas adakah solusi dalam Islam untuk menghentikan zina dan pergaulan bebas saat ini?

Islam adalah agama yang melahirkan aturan sekaligus solusi atas semua problematika manusia, solusi yang di berikan dalam Islam adalah solusi yang menenteramkan jiwa dan memuaskan akal manusia karena berasal dari sang pencipta manusia yaitu Allah SWT. Dalam Islam perzinahan adalah hal yang terlarang dilakukan, Dalam QS Al Isra:17 Allah SWT berfirman:

وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُونِ مِنْ بَعْدِ نُوحٍ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ

Artinya : "Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa zina adalah perbuatan yang berdosa besar jika dilakukan sehingga pemicu yang bisa menjadi jalan seseorang untuk melakukan zina seperti pornografi tidak akan diberikan celah sedikitpun, oleh karena itu industri pornografi tidak akan diberikan ruang walaupun industri tersebut mengahasilkan keuntungan yang besar.

Islam juga akan mengatur terkait batasan intraksi antara laki-laki dan perempuan non mahram sehingga khalwat dan ikhtilat tidak akan terjadi, misalnya ketika ada seseorang yang ingin menyalurkan naluri na'u nya (rasa cinta dan kasih sayang/melestarikan keturunan) maka diarahkan untuk menikah, Rasulullah SAW bersabda dalam suatu hadits yang artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR. Bukhari). 

Selain itu, Islam memerintahkan perempuan untuk menutup auratnya ketika berada di ranah publik atau dihadapan non mahram karena aurat yang dipertontonkan akan memicu siapapun yang melihat, terbukti hanya Islam yang memuliakan perempuan karena sangat memperhatikan kehormatan mereka dengan cara menutup auratnya secara sempurna.

Sedangkan posisi negara dalam Islam selain memberikan hukuman berat kepada pelaku zina laki-laki atau perempuan yaitu jilid atau rajam, hukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku zina dan pencegah supaya tidak ada yg melakukan serta akan menjadi penebus dosa bagi pelaku zina jika Allah SWT memaafkan maka ia terbebas dari hukuman akhirat yang kekal, negara juga akan berperan dalam memupuk keimanan dan ketaqwaan pada diri rakyatnya sedini mungkin, maka dari itu sistem pendidikan yang berlaku didalam keluarga ataupun sekolah adalah pendidikan berbasis akidah Islam sehingga akan terwujudnya generasi yang memiliki kepribadian Islam.

Hal tersebut juga berlaku pada sistem media yang hanya akan menayangkan tayangan berupa edukasi yg bermanfaat, bukan bisnis pornografi. Negara juga akan menghilangkan pemikiran yang dapat menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang benar seperti prulisme, hedonisme, nasionalisme, dan sebagainya, dengan begitu pergaulan bebas tidak akan terjadi dan masyarakat hanya akan disibukan oleh hal yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Namun semua itu hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah, hanya khilafah yang mampu menerapkan aturan Islam secara kaaffah sehingga akan tercipta Islam rahmatan lil alaamiin.

Wallahu'alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak