Sistem Kapitalisme Akan Tetap Abai pada Nasib Buruh




*Oleh : Pina Purnama S.,Km

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sebanyak 50 ribu massa akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada Senin, 1 Mei 2023. Said menyebut massa bakal menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Said menjelaskan, kelompok buruh ini di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia. Tujuh tuntutan Said menyebut pihaknya membawa tujuh tuntutan dalam aksi May Day, yaitu:

1. Cabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja
2. Cabut ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan ambang batas presiden sebesar 20 persen karena membahayakan demokrasi
3. Sahkan Rancangan Undang-Undang DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT)
4. Tolak RUU Kesehatan
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan di antaranya dengan menolak bank tanah dan menolak impor beras kedelai
6. Pilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Ciptaker
7. Hapus outsourcing tolak upah murah alias HOSTUM. Nasional.tempo.com. (/29/04/23) .

Regulasi perburuhan
Yang belum memihak
 
RUU omnibuslaw yang tidak pro  para buruh menjadi polemik diantaranya : untuk mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan sebelumnya sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan pada pasal 79 ayat 2 huruf b kini di hapuskan, mengenai perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak (PKWT) 
UU ketenagakerjaan yang mengatur pekerja kontrak ini diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun hal ini berpotensi mempertahankan pekerja kontrak tanpa batas, sanksi bagi perusahaan tidak bayar upah sesuai ketentuan di hapus seperti dalam pasal 91 soal larangan besaran upah dibawah ketentuan di jelaskan namun dalam UU cipta kerja ketentuan da pasal itu dihapuskan seluruhnya, dalam UU ciptakerja soal pesangon jadi kisruh pasalnya pesangon pemutusan hubungan kerja yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program jaminan kehilangan pekerjaan, serta kedaulatan pangan sampai kapan akan terwujud jika tergantung pada impor di saat panen raya membolehkan kegiatan tersebut hal ini di khwatitkan akan mematikan pekerja dalam negeri untuk kesejahteraan para petani pun masih jauh dirasakan, begitulah akar masalah yang di hadapi saat ini, wajah sistem politik yang di pakai sejatinya aturan sistem kapitalisme yang memihak para kapital untuk meraih keuntungan sebesar besar nya, tanpa memihak pada buruh atau pun petani sekali pun.

Solusi Islam

Sistem Islam akan menyelenggarakan aturan yang komperhensif dalam tata cara pekerja maupun pihak industri membuat patung hukum yang akan menguntungkan masyarakat mandiri dan berdaulat diantaranya : pertama; negara menyediakan sarana dan prasarana sistem pendidikan untuk meningkatkan edukasi untuk revolusi industri bagi pemberi kerja maupun pekerja guna kedaulatan dan kesejahteraan rakyatnya. Kedua; negara membuat regulasi tanpa asas manfaat akan tetapi dengan asas Aidah Islam membuat aturan jam kerja, cuti, kriteria pekerja, jaminan keselamatan, jaminan kesehatan, menghapus outsourching yang merugikan pekerja, tanpa mendzolimi buruh. 
Ketiga; sistem hukum mengenai sarana, prasarana, SDM, yang menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja dan pemberi kerja di serahkan pada khilafah agar bisa memimpin dunia dengan industri berbasis ketaqwaan pada Allah sehingga saling menguntungkan satu sama lain. 

Hanya sistem Islam dalam bingkai khilafah yang akan mewujudkan kesejahteraan para buruh dengan meningkatkan teknologi, kemajuan peradaban revolusi industri yang akan memimpin dunia yang berdaulat dan mandiri dengan mengelola sumber daya alam tanpa tergantung pada negara lain. 

Wallahu 'alam bishowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak