Oleh : Mawaddah_Sopie
Kasus penistaan agama kini mencuat lagi kepermukaan. Jagat media sosial ricuh oleh video warga negara asing dari Australia yang meludahi imam masjid jami al-muhajir, Bandung, pada Jumat 28 April 2023. Warga negara asing tersebut berinisial BCAA berusia 43 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BCAA dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Sebelumnya, pelaku juga diketahui pernah terjerat kasus di Bandung pada 2009.
Adapun kronologi dari kasus tersebut berawal saat warga negara asing Australia itu dilaporkan tengah menginap di salah satu hotel tak jauh dari masjid jami al-muhajir, Bandung. Ketika imam masjid, M Basri Anwar memutar rekaman murotal Al Quran, bule tersebut tiba-tiba datang dan meludahi wajahnya. Dia juga mengeluarkan kata kasar dan hendak memukul imam masjid. (Kompas.com.30/04/2023).
Berbarengan dengan kasus penistaan agama tersebut. Terjadi pula kasus penistaan agama yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Dan parahnya yang melakukan kasus tersebut seorang muslim. Yakni Selebgram Lina Mukherjee.
LM pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber kepolisian daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli. (cnnindonesia.com.29/04/2023)
Bikin elus dada memang. Tapi, Inilah kondisi dunia saat ini. Selama sistemnya Sekuler (memisahkan agama dengan kehidupan). Setiap orang berani melecehkan ajaran agama Islam. Bahkan menghina, mencemooh dan berbuat tak elok pada penganutnya. Padahal kita mayoritas di negri ini.
Penguasa pun abai dan acuh tak acuh terhadap kasus tersebut. Hukum ditegakkan. Namun hukumannya tidak memberikan efek jera pada pelaku penistaan agama. Sehingga dapat dipastikan bahwa penguasa gagal menjaga kemuliaan Islam.
Begitupun dengan masyarakatnya. Mereka tidak mengerti dan menjunjung tinggi kesakralan agamanya. Belum lagi kita menganut paham demokrasi yang memberikan kebebasan kepada individu untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat sesuka hati. Walaupun itu menyalahi aturan syariat Islam.
Dan berbeda sekali jika aturan Islam dijadikan acuan dalam penetapan hukum. Dalam Islam, agama itu harus dipelihara dan dijunjung tinggi. Dijadikan pedoman hidup dan di terapkan aturannya.
Menghina Nabi SAW dan ajarannya adalah haram. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 61 :
وَمِنْهُمُ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ النَّبِيَّ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ اُذُنٌ ۗقُلْ اُذُنُ خَيْرٍ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَرَحْمَةٌ لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۗ وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
"Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi (Muhammad) dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” Katakanlah, “Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih".
Dalam Islam yang menghina ajaran Islam akan dikenai sanksi ta'jir. Yaitu sanksi yang ditetapkan oleh qadhi. Yang disesuaikan dengan kadar pelanggarannya. Yang ringan diberi teguran dan yang terberat diberi hukuman mati.
Begitu bagusnya sistem sanksi di dalam Islam. Sehingga bisa menjadi zawajir (pencegahan), dan jawabir (penebus, peringan hukuman di akhirat). MashaAlloh.
Dengan begitu orang termotivasi untuk tidak mengulanginya lagi. Dan berani untuk bertaubat. Dalam rangka meringankan hisab di akhirat nanti. Oleh karenanya perlu ditegakkannya aturan Islam secara kaffah. Agar kasus penistaan agama benar - benar tidak terulang lagi. Aamiin. Wallohua'lam bissowab.
Tags
Opini