Oleh : Lia Nurul Fauziah
Provinsi Lampung menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir setelah seorang warganya yang sekarang tinggal di Australia, Bima Yudho menyuarakan kritik terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan infrastruktur.
Dalam kritikanya itu Bima menyoroti insfrastruktur dan pendidikan yang ada di lampung, menurutnya jalan utama di lampung rusak parah dan menjadi penyebab tidak majunya provinsi tersebut.
Setelah kritik ini viral, Bima Yudho kemudian dipolisikan. Keluarganya pun ia sebut sempat mendapat intimidasi. Tapi kemudian, polisi menghentikan kasusnya karena tidak memenuhi unsur pidana.
Parahnya dikabarkan bahwa kerusakan sudah berlangsung lama. Sungguh miris di tengah pembangunan besar-besaran yang dilakukan pemerintan di Ibukota Negara Baru (IKN) masih ada infrastruktur jalan nasional hingga kabupaten yang rusak parah hal ini menunjukan lalainya negara dalam membiayai pembangunan infrastruktur transportasi. Pasalnya infrastruktur jalan yang rusak tentu akan menghambat aktivitas masyarakat bahkan bisa merenggut nyawa.
Selang viralnya vidio kritikan tersebut, Joko Widodo langsung mendatangi provinsi lampung, Presiden Joko Widodo akan mengucurkan Rp 800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan di Provinsi Lampung. Jokowi mengatakan pemerintah pusat akan memperbaiki jalan di Lampung hingga Rumbia yang rusak parah. Menurutnya, jalan yang akan diperbaiki adalah jalan dengan kondisi rusak dan lama tidak diperbaiki.
"Semangatnya adalah kita ingin memperbaiki jalan-jalan yang kami lihat. Karena ini memang sudah lama, ya akan diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Presiden Jokowi seperti tayang di Kompas TV, Jumat (5/5).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan revitalisasi jalan tersebut tidak akan langsung dilakukan. Pasalnya, perbaikan jalan tersebut harus dilakukan lewat proses lelang seperti biasa. Jokowi juga menargetkan proyek revitalisasi 15 ruas jalan tersebut akan dimulai pada Juni 2023. Adapun, Kepala Negara memerintahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk melakukan lelang tersebut. "Ada beberapa ruas yang menjadi tanggung jawabnya Pak Gubernur dan ada yang jadi tanggung jawabnya bupati. Jangan semuanya pemerintah pusat," kata Jokowi. Jokowi menjelaskan perawatan ruas jalan dibagi menjadi tiga pemerintah, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tanggung jawab pemerintah pusat adalah menjaga kondisi jalan nasional. Pemerintah provinsi bertanggung jawab menjaga kondisi jalan provinsi, sedangkan jalan kabupaten dijaga oleh pemerintah kabupaten.
Staf Ahli Menteri PUPR Endra S Atmawidjaja mencatat Provinsi Lampung memiliki jalan nasional sepanjang 1.298 kilometer (Km). Selain itu, Lampung memiliki 1.693 Km jalan provinsi dan 17.700 Km jalan kabupaten. Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan kabupaten, sedangkan jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan kecamatan. Endra mendata kemantapan jalan nasional saat ini adalah 95% mantap. Adapun, kondisi jalan provinsi adalah 77% mantap, sedangkan tingkat kemantapan jalan kabupaten hanya mencapai 50 persen.
Jokowi sempat menyinggung dampak jalan rusak terhadap harga sembako di pasar. Hal itu dia sampaikan ketika berkunjung ke Lampung Selatan.
Menurut Jokowi, infrastruktur, terutama jalan, menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Sebab, jalan akan berdampak pada distribusi logistik, termasuk bahan makanan.
Jokowi berniat meninjau sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung. Ia ingin mengingatkan pemerintah daerah untuk mengedepankan pembangunan infrastruktur. Jokowi memahami pemerintah daerah punya keterbatasan anggaran untuk membangun jalan. Oleh karena itu, Jokowi akan memerintahkan Kementerian PUPR membantu daerah tersebut untuk memperbaiki jalan rusak.
"Provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh kementerian PU, utamanya yang jalannya rusak parah," kata Jokowi.
Warga Lampung berharap kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berujung pada perbaikan jalan secara menyeluruh, tidak hanya di daerah yang viral saja. Presiden Jokowi menjanjikan perbaikan jalan-jalan yang rusak di Lampung dilakukan "secepat-cepatnya".
Bagi pengamat kebijakan publik, Zuliansyah, pernyataan presiden merupakan "tamparan" untuk pemerintah daerah karena sudah ada pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Artinya, dalam hal ini, jalan-jalan yang rusak di kabupaten Lampung semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut pakar ilmu pemerintahan, Bayu Dardias Kurniadi, pemerintah pusat sebaiknya fokus ke jalan nasional yang menjadi kewenangannya.
Sebab, jalan provinsi dan jalan kabupaten jalan rusak yang dikunjungi Jokowi di Lampungadalah kewenangan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pihaknya menganggarkan perbaikan jalan antara Rp600 miliar - Rp700 miliar.
Abainya Pemerintah
Abainya pemerintah daerah di tunjukan dengan sedikitnya dana yang dianggarkan untuk pembangunan jalan ini. Sebagaimana alokasi pemeliharan jalan pada APBD propinsi lampung hanya Rp 72,44 Miliar. Padahal pemda pengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 7,38 Triliun rupiah di tahun 2023.
Artinya anggaran tuk pemeliharaan jalan tidak sampai satu persen dari total APBD lampung. Kondisi tersebut juga menunjukan lemahnya pengawasan pusat terhadap penyediaan sarana prasarana jalan daerah dan pemeliharaanya, padahal fungsi pengawasan daerah adalah salah satu tanggung jawab pusat dan hal yang sangat di sayangkan adalah 'viral' kini dipahami rakyat sebagai metode mendapatkan atensi dan solusi dari pemerintah sebab keritikan jalan sudah lama di layangkan namun tidak di gubris barulah setelah viral pemerintan turun tangan menangani jalan yang rusak.
Semua ini menggambarkan lemahnya sistem pengurusan umat berdasarkan sistem politik demokrasi kebijakan yang di tetapkan penguasa dalam sistem ini hanyalah pengukuhan atas keinginan dan kerakusan para kapitalis. Pantas saja jika rakyat kecil selalu merasakan dampak buruk, kehidupan yang serba sulit.
Islam Sebagai Solusi
Berbeda dengan penerapan sistem Islam, Islam menjadikan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebab dalam islam seorang penguasa adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat atas amanah kepemimpinannya itu, karena itulah amanah kekuasaan dalam penerapan sistem Islam kaffah akan diberikan kepada individu yang berkompetesi dan komitmen tinggi. Dia wajib memelibara urusan sadang pangan papan rakyatnya bisa tercukupi. Demikian juga menjaga segala kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan kesehatan dan kemanaan.
Infrastruktur jalan merupakan salah satu kebutuhan vital rakyat untuk melancarkan keperluan rakyat dalan rangka memenuhi hajat hidupnya. Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang pemimpin dalam sistem islam yang sangat memperhatikan kenyamanan dan kemanan jalan umum bagi rakyatnya. Beliau pernah mengatakan "Seandainya seekor keledai terperosok karena jalanan yang rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa ta'ala 'Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?'
Dalam pandangan Islam setiap pembangunan sarana publik seperti jalan dilakukan dalam rangka melayani kemaslahatan publik, negara berkewajiban menyediakan sarana jalan tersebut sesuai kebutuhan rill dengan kualitas baik dan gratis jalan tidak di pandang dari aspek percepatan ekonomi semata sehingga mengabaikan pembangunan jalan di daerah daerah yang tidak produktif padahal masyarakat sangat membutuhkannya.
Jangan seharusnya dipandang sebagai sarana yang mempermudah perpindahan barang dan orang dalan aktivitas kehidupanya seperti untuk kepentingan ekonomi, menuntut ilmu, silaturahmi, rekreasi, ataupun hal-hal lain yang membuat semua aktivitas masyarakat berjalan lancar, aman dan nyaman dengan tatakelola ekonomi berdasarkan islam. Sember daya alam di negri ini dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur terbaik untuk rakyatnya.
Islam memerintahkan negara untuk menyiapkan anggaran mutlak dalam pembangunan infrastruktur termasuk jalan. Maksudnya ada atau tidak adanya kekayaan negara untuk pembangunan infrastruktur jalan dan trasnportasi yang sangat di butuhkan tetap wajib diadakan oleh negara dengan penerapan sistem Islam secara sempurna di bawah institusi Khilafah penyediaan jalan dan infrastruktur lainnya dengan kualitas terbaik dengan secara gratis merupakan sebuah keniscayaan.
Maka jelas bahwa Islam mengatur semua problematika umat, salah satunya mengatur infrastrutur yang menyejahterakan kaum Muslim.
Wallahu a'lam
Tags
Opini