Pemberantasan Korupsi, Harapan Semu dalam Sistem Demokrasi Kapitalis





Oleh : Eka Ummu Hamzah



Secara normatif dalam sistem manapun sebenarnya korupsi, suap, gratifikasi, dan menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri itu dilarang. Hanya saja realitas menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi, khususnya Negari ini korupsi makin menjadi. Baik dalam pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah.


Di tahun 2023 saja telah terjadi banyak kasus korupsi, diantaranya yang sedang hangat adalah kasus korupsi PT Waskita. Dimana Direktur Utama ( Dirut) PT Waskita Karya yakni Destiawan Soewardjo pada tanggal 24 April 2023 oleh Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya TBK ( WSKT) dan PT Waskita Beton Precast TBK (WSBP).
Republika. Sabtu, 29 April 2023.


Bejibunnya kasus korupsi dari tahun ke tahun dari hulu ke hilir mengisyaratkan kepada kita bahwa perilaku korup ini sudah menjadi  "budaya" yang telah mengakar kuat di kalangan pejabat.


Beberapa Faktor Terjadinya Korupsi

Pertama, high cost politic. 
Sudah lumrah kita ketahui, biaya politik sistem demokrasi sangat mahal. Ingin mendaftar calon pemilu, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah membutuhkan modal yang cukup. Semakin mahal biaya politik, semakin besar potensi korupsi.

Kedua, gaya hidup hedonis dan konsumtif pejabat dan keluarga. Perilaku Flexing pejabat dan keluarga mengindikasikan bawah mereka bargaya hidup hedonis. Seakan-akan pejabat tidak dikatakan pejabat jika tidak hidup mewah dan serba wah. Hal ini bisa berpeluang terjadinya korupsi untuk memenuhi tuntutan gaya hidup.

Ketiga, Langkanya sikap amanah dan jujur di sistim ini. Knpa hal itu bisa terjadi pada hal saat kampanye mereka seakan merakyat? Karena, sistim ini tidak menjadikan iman dan takwa penjaga diri para pejabat negeri. Lingkaran sekularisme memang  tidak menjadikan agama (lslam) sebagai dasar dan pedoman dalam perbuatan, sehingga mereka terjebak dalam arus yang sudah salah sejak awal. Sebagaimana yang di ungkapkan Mahfud MD yang pernah mengatakan ," Malaikat masuk sistem pun bisa jadi iblis." Ungkapan ini terlontar karena banyaknya kecurangan yang dilakukan para pejabat. Baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan oligarki. 


Cara lslam Berantas Korupsi

Islam adalah agama yang sempurna yang tidak hanya mengatur masalah ibadah saja tapi lslam juga adalah sebuah ideologi yang mengatur serta memberi solusi bagi permasalahan manusia, seperti bagaimana menyelesaikan masalah korupsi ini.

Islam memiliki sejumlah tindakan dalam mengatasi kasus korupsi:


Pertama, Pembentukan Ketawaan Individu
Jauh sebelum terjadinya korupsi lslam telah mengajarkan aqiadah yang lurus umatnya. Dengan aqidah yang kuat akan membentuk kepribadian Islam yang khas, yang menghasilkan individu-individu beriman dan bertaqwa.  Kesadaran iman inilah yang mencegah manusia melakukan maksiat. Serta menumbuhkan pemahaman bahwa menjadi pegawai negara sama dengan pekerjaan lainnya merupakan amanah yang akan di mintai pertanggung jawaban nanti di akhirat. 


Kedua, Kontrol Masyarakat
Penerapan sistem sosial masyarakat berdasarkan syariat lslam  secara  sempurna. Dengan ini pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan terbentuk. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi melakukan maksiat atau korupsi, masyarakat akan dengan mudah melaporkan pada pihak yang berwenang.  Tradisi seling menasehati dan beramal shalih akan terbentuk seiring ditegaknya hukum lslam di tengah mereka. 


Ketiga, Pengawasan dan Penerapan Sanksi Oleh Negara.
Dalam sistem lslam pemimpin atau kepala negara akan mengaudit harta kekayaan pejabat secara berkala, sabagai bentuk pengontrolan  dan pengawasan negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. 

Jika terdapat penambahan harta yang tidak wajar , mereka akan diminta untuk membuktikan bahwa kekayaannya bukan dari hasil korupsi atau dari hasil yang haram. Jika memang terbukti harta tersebut didapati dengan cara yang haram, maka harta tersebut merupakan harta ghulul.
Maka langkah terakhir adalah dengan memberikan sanksi, seperti di pecat dari jabatan  dan mengambil semua hartanya, bahkan bisa sampai pada hukuman mati.

Wallahu 'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak