Paham Kebebasan Melahirkan Para Penista Agama




Penulis : Eyi Ummu Saif



Kepolisian Resor Kota Besar Bandung langsung mengusut warga negara asing (WNA) karena meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, yang menyetel murottal Al-Quran. Imam tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar mengungkapkan, dari informasi pihak hotel WNA tersebut merupakan warga Australia. ( www.cnnindonesia.com )

Sebelum kejadian tersebut juga ditemukan kasus penistaan agama oleh Lina Mukherjee seorang selebgram sekaligus tiktokers yang mengucapkan basmallah sebelum memakan daging babi. Dalam sistem sekuler saat ini, penistaan dan penodaan terhadap agama terus berulang karena dalam sistem ini agama dipisahkan dengan kehidupan sehingga agama hanya di emban oleh tiap individu saja, sedangkan dalam ranah kehidupan manusia diberikan hak kebebasan sebebas-bebasnya dalam berpendapat, berperilaku, beragama dan kepemilikan tanpa campur tangan agama yang mengaturnya. Tak heran jika ditemukan manusia yang mengikuti hawa nafsunya berani menyampaikan pendapat-pendapat yang menyimpangkan dari kebenaran Islam, atau bahkan menghina dan menghujat ajaran Islam yang pasti kebenarannya seperti keagungan Allah SWT, kebenaran Al-Qur'an, kemaksuman Rasulullah Saw dan sebagainya.

Rentetan kejadian kasus penistaan agama yang sering terjadi semakin memperlihatkan bahwa sistem saat ini seakan tidak mampu menghentikan kasus penistaan agama dan terlihat tidak tegas untuk menangani kasus tersebut, bahkan seringkali negara membela para pelaku penista agama dan menyelesaikan kasus tersebut hanya dengan permohonan maaf dari pelaku, adapun jika negara memberikan sanksi, sanksinya pun ringan dan tidak memberikan efek jera. Ketika agama hanya diemban oleh individu tidak oleh negara maka akan memberikan peluang bagi para penista untuk memperolok-olok agama sekehendak hawa nafsunya. Lantas bagaimana supaya kasus penistaan dan penodaan terhadap agama bisa dihentikan? Apakah Islam mempunyai solusi dalam menangani kasus tersebut?

Dalam Islam negara adalah salah satu pilar penjaga kemuliaan agama, negara akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi ta'zir terhadap pelaku penista agama sesuai keputusan qadhi (hakim) sesuai dengan ketentuan syara', hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan berupa teguran bahkan hukuman mati jika pelanggaran itu sudah berat.

Di masa kekhilafahan Utsmani, Inggris sempat akan mengadakan pementasan drama karya Voltaire yang akan menistakan Nabi Muhammad Saw, namun saat itu Khalifah Abdul Hamid II mampu menghentikan kerajaan Inggris agar membatalkan pementasan drama tersebut karena pada saat itu khalifah bertindak tegas kepada mereka, khalifah berkata, “Saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita! Saya akan mengobarkan jihad akbar!” akhirnya Inggris membatalkan pementasan drama tersebut.

Ketika Islam diemban oleh negara, maka Islam akan turut berperan dalam menjaga keagungan Allah dan Rasul-Nya dan menjaga kemuliaan Islam, bahkan akan terjadi keharmonisan di tengah-tengah umat karena negara juga akan melarang penghinaan terhadap semua agama tidak hanya terhadap Islam, dalam QS Al-An'am : 108 dikatakan

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ  كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

"Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan." (QS.Al-An'am:108)

Negara juga akan memberikan pemahaman yang jelas bagaimana cara saling menghormati antar sesama agama dan negara akan menghentikan setiap pemahaman atau pemikiran yang dapat merusak aqidah umat Islam. Seperti itulah Islam mampu menyelesaikan kasus penistaan agama dan hanya bisa dilakukan ketika negara menerapkan syari'at Islam secara kaffah sebagaimana di masa kekhilafahan Islam.

Waulohu'alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak