Oleh: Nun Ashima
(Aktivis Muslimah)
Masih di bulan Mei. Belum hilang dari ingatan, peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang baru saja di gelar di lebih dari 300 kabupaten/kota. Khusus wilayah Jabodetabek, berpusat di tiga tempat yakni Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan DPR. Ribuan buruh berkumpul secara serentak untuk menyuarakan empat tuntutan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, ada empat isu yang diangkat sebagai tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dalam May Day 2023.
Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua, cabut UU terkait parliamentary threshold 4%. Ketiga, tolak RUU Kesehatan. Keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Terkait dengan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, ada beberapa poin yang diangkat dalam May Day 2023. Yakni, mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery).
Di sisi lain, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, dan buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu hak cuti dua harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur empat jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Bahkan aksi May Day 2023 juga turut menyuarakan isu tentang petani. Yang dipersoalkan di antaranya terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.
Tuntutan berulang
yang setiap tahunnya selalu ada dalam peringatan hari Buruh, bahkan internasional. Berbagai aspirasi dari para buruh diutarakan demi jaminan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup mereka. Namun, tetap saja nasib buruh tidak makin sejahtera, bahkan makin berat hidupnya.
Jauh panggang dari api.
Nasib buruh yang semakin sengsara di sistem kapitalisme menjadikan bukti gagalnya sistem ini dalam mengurusi urusan rakyatnya. Kapitalisme yang selalu menganak emaskan para pemilik modal. Mereka ingin mendapatkan keuntungan materi sebanyak mungkin dengan biaya produksi serendah mungkin, sekalipun itu harus mengorbankan kesejahteraan kaum buruh.
Sangat berbeda dengan sistem Islam yakni Khilafah yang lahir dari akidah Islam. Allah SWT menjadikan Islam sebagai ideologi, yang tidak hanya mengatur urusan ibadah semata, melainkan mampu menyelesaikan berbagai problem kehidupan manusia. Sehingga Islam memiliki solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan buruh akibat penerapan kapitalisme dan menjamin kesejahteraan nyata bagi para buruh.
Islam memiliki konsep antara buruh dan pemilik modal yang diatur dalam aqad ijaroh. Dalam aqad ini, antara buruh dan pemilik modal memiliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggarnya. Bagi pemilik modal, hak mereka mendapatkan jasa dari para buruh sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan kewajibannya adalah menjelaskan kepada para buruh terkait waktu, besar upah yang diterima, jenis pekerjaan, tempatnya dan selainnya. Pemilik modal tidak boleh mendzolimi para buruh.
Sementara hak kaum buruh adalah mendapatkan upah, keselamatan di tempat kerja tunjangan sosial, dan selainnya. Kaum buruh wajib memenuhi aqad ijaroh dan memberikan jasa mereka dan tidak boleh merusak alat produksi dan sejenisnya.
Apabila ada permasalahan antara kaum buruh dan pemilik modal, maka negara khilafah hadir sebagai solusi atas mereka.
Khilafah sebagai pengurus kebutuhan rakyat akan hadir dalam menjamin kebutuhan pokok yang tersedia secara mudah dan terjangkau oleh rakyat. Berikut juga terkait kebutuhan dasar publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan tersedia secara gratis. Jaminan seperti ini akan memenuhi kebutuhan masyarakat secara layak sekalipun mereka kaum buruh.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Rasulullah Saw Bersabda :
"Seorang Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya." (HR. Bukhari).
_Wallahu a'lam bishawab_
Tags
Opini