Oleh: Siti Aminah
Aktivis muslimah
Presiden Jokowi tinjau jalan rusak di Lampung, beliau menggunakan mobil sedan yang akhirnya berganti dengan mobil Jeep karena tidak mampu lagi melewati jalan raya provinsi di Lampung yang berbatu dan rusak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan yang dilewati Jokowi termasuk rusak berat. Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja menjelaskan Lampung sebenarnya memiliki jalan membentang sepanjang 1.693 km. Dari panjang itu, 77 persen dalam kondisi mantap. Namun, 23 persen lainnya dalam kondisi rusak, ringan, sedang dan berat.
Ia menyebut Jalan Terusan Ryacudu atau akses Institut Teknologi Sumatera (Itera) termasuk dalam 23 persen jalan provinsi yang kondisinya rusak berat. Hal itu disampaikan Endra setelah mendampingi iring-iringan mobil Jokowi melintasi jalan di Lampung. "Yang tadi kita lalui itu jalan provinsi, termasuk yang 23 persen, yang rusak berat. Ya itu. Jadi Itera tadi ya, nama ruasnya Simpang Korpri ke Purwotani atau akses Itera," kata Endra.
Endra mengatakan ada 1.298 km jalan nasional yang ada di Provinsi Lampung. Dari panjang itu, 95 persen dalam kondisi mantap, kemudian sisanya rusak ringan, sedang, hingga berat. Terdapat pula 17.700 km jalan kabupaten/kota di sana. Adapun 50 persen di antaranya dalam kondisi mantap, sedangkan sisanya dalam kondisi rusak, ringan, sedang hingga berat (CNN.Indonesia ,13/04/2023).
Jalan adalah salah satu fasilitas umum yang sangat dibutuhkan rakyat, karena dengan jalan yang bagus bisa melancarkan distribusi bahan makanan, perdagangan, pertanian,tapi saat ini untuk mendapatkan jalan yang bagus tidak bergelombang dengan kualitas aspal yang unggul harus berbayar, karena dijadikan ladang bisnis, yaitu jalan tol , sedangkan jalan yang digunakan tidak berbayar kurang diperhatikan sehingga kerusakan luar biasa pun tidak diperbaiki jika tidak diviralkan.
Islam adalah satu-satunya solusi bagi semua persoalan kehidupan manusia, tak terkecuali persoalan jalan raya sebagai fasilitas umum. Telah dibuktikan selama berabad-abad, terukir oleh tinta emas sejarah peradaban Islam.
Dalam pandangan Islam jalan merupakan sarana publik yang tidak bisa dibuat bisnis dan di serahkan pada swasta apalagi asing karena menjadi hajat dasar bagi keberlangsungan aktivitas kehidupan normal manusia. Setiap orang membutuhkan jalan untuk mendistribusikan makanan, pakaian, bahkan kesehatan memerlukan jalan untuk membawa pasien ke rumah sakit. Ketidak adaan atau kerusakan jalan bisa menyebabkan dharar (penderitaan). Keadaan dharar ini yang diharamkan Islam. “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan” ( HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap rakyat terhadap jalan yang bagus tidak penuh dengan tambalan bahkan banyak lubang dimana mana yang membahayakan keselamatan tanpa harus membayar. Sebab, Rasulullah saw menegaskan, yang artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apapun alasannya.
Islam melarang keras jalan dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu apa lagi asing kafir penjajah seperti saat ini, misalnya jalan tol yang saat ini dikuasai swasta sehingga rakyat yang tidak punya uang tidak bisa menikmati fasilitas yang bagus. Baik infrastruktur jalan raya, bandara dan palabuhan dengan segala kelengkapannya, maupun sumber daya manusia transportasi berupa pengemudi angkutan (pilot, masinis, sopir dan kapten).
Hal ini karena ditegaskan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang artinya, “Siapa saja yang mengambil satu jengkal saja dari jalan kaum muslimin, maka pada hari kiamat kelak Allah subhanahu wa ta’ala akan membebaninya dengan beban seberat tujuh lapis bumi” ( HR Iman Thabrani).
Negara tidak akan memungut pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, hal ini sama dengan pemerasan, nyatanya jalanan dibiarkan rusak dan tidak diperbaiki. Negara akan memanfaatkan SDA , mengelolanya dan digunakan untuk membangun infrastruktur , salah satunya adalah jalan raya. Juga untuk pengadaan moda transportasi darat, laut dan udara yang memadai secara kualitas dan kuantitas
Negara juga menjamin keamanan jiwa setiap orang, Ssebagaimana Allah SWT menegaskan dalam Qs Al Maidah 5 : 32, yang artinya, “…bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia telah membunuh semua manusia..” Demikian pula aspek kemuliaan dan terjaminnnya aspek kemanusiaan setiap orang (QS Al Isra 17: 70). Juga harus terjaminnnya aspek kenyamanan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, “Jika kalian berselisih dalam masalah jalan maka buatlah lebarnya 7 hasta” (HR Muslim).
Kewajiban ini terlaksana hanya jika negara menggunakan aturan Allah dalam sistem Islam bukan aturan yang dibuat manusia dalam sistem demokrasi, dimana kebijakan berada ditangan rakyat yang dimanipulasi dan monopoli negara.