Fenomena Gelombang Panas Ekstrem, Butuh Solusi Global


Oleh: Mona Ely Sukma

Melihat kondisi saat ini, pemerintah diminta untuk menyikapi musim kemarau panjang yang dikhawatirkan menyebabkan kekeringan. Hal itu disebabkan oleh silklus El Nino akan melanda Indonesia mulai Mei 2023. El Nino merupakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normal di Samudra Pasifik diprediksi akan melanda Indonesia Agustus 2023.

Dikutip dari laman suarasurabaya.net bahwasanya Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, meminta semua pihak termasuk kementerian dan pemerintah daerah, untuk bersiap melakukan upaya mitigasi menghadapi El Nino yang diprediksi akan terjadi pada Agustus mendatang. 

Berdasarkan penggalaman pada tahun 2015, El Nino berpontesi mangakibatkan kekeringan yang luas serta kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah. Dikutip dari liputan6.com, pernyataan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko menyampaikan, indikasi kekeringan itu dapat dilihat dari cuaca, di mana tingkat intensitas hujan yang berada di bawah 100 mm/bulan. 

"Sudah kami ringkas, di bulan Maret ada 4 provinsi dimana intensitas hujannya di bawah 100 mm. Ini sudah masuk kekeringan," ujar Jarot.

Jarot mengatakan, jumlah itu akan terus bertambah menjadi 8 provinsi pada April, 19 Provisni pada Mei, 21 Provinsi pada Juni, 29 provinsi pada Juli, dan Agustus itu musim yang paling kering nantinya.

Dalam menyikapi masalah ini di lansir dari lama tempo.co.id, Kementerian Pertanian menyatakan telah menyusun berbagai strategi untuk mengantisipasi fenomena El Nino. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya tengah memperkuat infrastruktur air untuk lahan pertanian sebagai pencegahan kekeringan.

Memang benar, kekeringan bisa saja terjadi karena faktor alam seperti El Nino, namun bencana kekeringan ini semakin diperparah dengan liberalisasi dan kapitalisasi sumber daya alam yang menyebabkan rusak iklim.
Kekeringan adalah suatu masalah cabang yang diciptakan oleh penerapan ideologi Kapitasime di negeri ini.

Sebab dalam paradigma Kapitalisme sumber daya alam boleh dikelola atau diprivatisasi oleh pihak swasta demi meraih keuntungan sebanyak-banyaknya, termasuk sumber daya alam, air, dan, hutan. Pembabatan hutan dan penguasaan sumber air oleh swasta dengan cara masif dan legalisasi oleh penguasa atas nama investasi. Padahal hutan memiliki peranan penting dalam mengatur kondisi iklim di bumi dengan siklusi karbon.

Hutan yang ada di bumi mampu menyerap sebanyak 2,4 miliar ton karbon dioksida/tahun nilai ini sebanyak 30% yang di kontribusikan dihasilkan dari bahan bakar prosil. Namun kini habitat hutan di Indonesia semakin berkurang. Sehingga suhu ekstrim hingga kekeringan akan terus melanda masyarakat di dunia selama sistem Kapitalisme masih diperlakukan di muka bumi ini.

Berbeda dalam sistem Islam yang berlandaskan pada syariat Islam saja. Islam telah memiliki solusi dalam mengatasi kekeringan akibat perubahan suhu ekstrim karena perubahan fenomena alam. Islam mampu memngatasi perubahan iklim yang saat ini terjadi akibat penerapan sistem Kapitalisme hingga berdampak pada kekeringan.

Dapat dipahami bahwasanaya fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Demikian pula dengan sumber alam dan mata air yang berpengaruh luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau, dan lautan secara umum melekat pada kepemilikan umum.

Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Status  padang rumput, hutan, air, dan api sesuai hadis di atas tidak dibenarkan dimiliki oleh individu atau swasta. Akan tetapi, tiap individu memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya. Negara tidak berwenang memberikan hak konsesi/ hak permanfaatan secara istimewa khusus terhadap hutan, sungai, danau, dan sumber-sumber lainnya.

Sebagaimana dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”(HR. Bukhari)

Negara berkewajiban membangun industri air bersih perpipaan, sehingga terpenuhinya kebutuhan rakyat, dan tiap individu masyarakat kapanpun dan dimanapun berad. Ketersediaan air ini akan cukup untuk mengatasi fenomena alam seperti El Nino. Negara akan mengelolanya demi kemasalahatan umat. Negara juga harus memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi hingga terjamin akses air bagi umat. Hanya penerapan syariat Islam secara kafah di bawah institusi khilafah akan menghidarkan masyarakat dari suhu ekstrim. Wallahu 'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak