Oleh: Ummu Syahamal
Saat ini negara mengatasi pengangguran dengan cara menggerakkan UMKM, membuat kartu prakerja, menggalakkan SMK, menggerakkan pariwisata, memudahkan iklim usaha untuk investor dan lain-lain Namun upaya yang dilakukan tersebut belum mampu menyerap optimal angkatan kerja. Sebab masih banyak rakyat menganggur. Data terbaru menunjukkan angka pengangguran kini berjumlah 7,99 juta orang per Februari 2023 dimana jumlah ini lebih tinggi sebelum covid (katadata.co.id, 5/5/2023).
Persoalan tingginya angka pengangguran di negeri ini dipengaruhi oleh kebijakan yang keliru yaitu kapitalisme sekuler baik politik maupun ekonomi, seperti negara membolehkan sektor non riil seperti perbankan dan keuangan ribawi, SDA yang semestinya dikelola negara justru diberikan kepada swasta, rendahnya kualitas SDM karena semakin mahalnya pendidikan tinggi dan juga pragmatis. Diperparah dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing oleh presiden Joko Widodo. Perpres ini menjadi 'karpet merah' bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Islam adalah akidah sekaligus ideologi yang memiliki solusi atas segala masalah. Termasuk untuk mengatasi problem pengagguran. Pertama, pembangunan ekonomi berfokus pada sektor riil. Negara akan melarang transaksi pada sektor non riil seperti jual beli saham. Kedua, negara wajib menciptakan lapangan kerja supaya setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan di berbagai sektor.
Ketiga, negara memudahkan kepemilikan modal berupa uang, barang dan tanah, asalkan sesuai syariat. Juga ada konsep wakaf dan zakat untuk 8 asnaf. Dalam sistem kapitalis liberal, modal baik berupa uang, barang maupun tanah hanya berputar di kalangan pemilik harta. Kalaupun negara memberi, ada embel-embel kredit mikro yang menjebak rakyat terjebak dosa riba. Keempat, kewajiban mencari nafkah pada laki-laki. Negara akan menugaskan aparat untuk merazia laki-laki yang mampu namun tidak bekerja. Sebagaimana dulu khalifah Umar pernah menegur laki-laki yang justru beribadah di masjid di jam yang umumnya laki-laki bekerja.
Kelima, perempuan tidak wajib bekerja karena perannya yang utama sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Kebijakan ini akan menghilangkan persaingan , negara akan memastikan nafkah perempuan ke keluarganya yang mampu, dari wali, tetangga atau kaum muslimin dari kalangan mampu yang ada disekitarnya, jika tidak bisa maka beralih pada negara.
Perempuan tetap dibolehkan bekerja di ranah publik, karena bagaimanapun umat akan tetap butuh adanya seorang dokter perempuan, guru perempuan, bidan perempuan, dan sebagainya. Negara akan mengatur agar perempuan bisa bekerja dengan jam kerja yang fleksibel sehingga tidak menzalimi fitrah perempuan itu sendiri. Seperti batasan cuti melahirkan sebagaimana kapitalisme. Keenam, pendidikan di desain bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan buruh pekerja pabrik tetapi untuk juga akidah, syaksiyah Islam dan ilmu kehidupan. Pendidikan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi negara.
Ketujuh, negara membuat iklim usaha yang stabil dengan menerapkan mata uang emas perak yang anti inflasi, sehingga bisnis berjalan stabil dan PHK tidak ada. Kedelapan, negara fokus mengembangan pertanian dan industri yang dibutuhkan rakyat bukan investor asing. Otomatis akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak. Kesembilan, sistem penggajian dalam Islam, seseorang digaji berdasarkan skillnya bukan berdasar nilai UMR. Faktanya, UMR dihitung dari nilai seminimal mungkin sebuah keluarga untuk bertahan hidup tanpa mempertimbangkan biaya rumah, pendidikan dan kesehatan yang semakin hari semakin tinggi. Keadilan harus diwujudkan untuk pengusaha dan pekerja. Sebab, kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerjasama yang saling menguntungkan.
Kesepuluh, tidak ada istilah pekerja honorer. Seluruh pegawai yang bekerja pada negara diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja) sesuai hukum syariah. Dalam peran mereka sebagai pegawai pemerintahan (ASN) mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. ASN bukan satu-satunya pekerjaan yang bisa mewujudkan hidup yang layak.
Kesebelas, tenaga kerja asing tidak bisa masuk kerja di wilayah negara Islam begitu saja. Keduabelas, Pembangunan tidak hanya berfokus di ibukota saja tetapi merata dan dibagi sesuai dengan peta potensi wilayahnya. Pembangunan merata, lapangan kerja juga akan tersebar merata, baik wilayah yang berfokus pada pertanian maupun industri. Ketigabelas, negara menyediakan jaminan sosial berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga menyediakan kebutuhan rakyat dari harta milik umum seperti air, listrik, bbm untuk dinikmati gratis oleh rakyat atau kalaupun rakyat mengeluarkan biaya sebatas mengganti ongkos produksi saja.
Kebijakan ini akan sangat mengurangi beban kehidupan para pencari nafkah. Sehingga keseharian pikiran dan energi mereka tidak tersita untuk mengejar materi hingga tak ada waktu untuk mendidik anak, ibadah apalagi berkontribusi untuk umat seperti berdakwah. Demikianlah hanya dengan penerapan syari'at Islam pengangguran dapat terentaskan sempurna dan kesejahteraan akan terwujud. Wallahu a'lam bish showab.