Oleh Pina Purnama S.km
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan. Salah satu poin yang dipermasalahkan di RUU itu adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin. PB IDI meminta agar penolakan berbagai pihak terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
”Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesi untuk memberi perlindungan hukum. Namun, peranan organisasi profesi dihilangkan,” kata Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi melalui siaran pers, Minggu (kompas.id/9/4/2023).
Pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan. Draf tersebut mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234.
Syarat pertama dalam Pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi berupa kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Setelah itu, mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktek (SIP).
(katadata.co.id/19/04/2023)
Polemik Minim jaminan
Perlindungan tenaga kesehatan
Kisruh pembahasan RUU kesehatan ini menimbulkan kontrovesi selama ini fakta membuktikan para dokter di taruhkan nyawa nya untuk melindungi pasien perlu ada payung hukum demi keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi nya sering kali terjadi kita harus berkaca pada kasus di Papua dokter Soeko menjadi korban kerusuhan di Wamena Papua 2019 silam. Haruskah aturan jaminan keselamatan bagi dokter, perawat, analis, apoteker itu lahir ketika ada masalah dan sampai kapan ini akan terulang?
Komoditas Bisnis Pelayanan kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan peran profesi tenaga kesehatan perlu ditingkatkan dari kualitas pendidikan, inovasi teknologi kesehatan terbaru jika hal itu menjadi alat ukur sukses nya untuk memberikan jaminan layanan kesehatan terbaik untuk pasien akan kah itu bisa diwujudkan dalam sistem kapitalisme yang menjadikan ladang bisnis untuk menguntungkan pihak konglomerat saja faktanya sarana dan prasarana yang disediakan tidak bisa di dapatkan dengan percuma tetap masyarakat dalam menikmati layanan kesehatan harus membayar tagihan BPJS, syarat dan ketentuan untuk pasien terkadang menjadi keluhan, terlebih RUU Kesehatan ini menjadikan lapangan pekerjaan tenaga kesehatan asing di buka secara bebas bersyarat itu menjadi keluhan tersendiri bagi profesi tenakes karena kurikulum pendidikan di berbagai belahan dunia berbeda sesuai iklim serta keluhan penyakit yang di timbulkan juga pasti berbeda di khawatirkan dokter asing yang tidak kompeten akan merugikan masyarakat, dalam negeri saja masih banyak belum terserap ini jelas ada motif liberalisasi kesehatan.
Solusi Islam
Negara dalam Islam bertanggung jawab dalam sarana, prasarana maupun SDM kesehatan bahkan disediakan geratis untuk masyarakat dalam prinsip pelayanan kesehatan di utamakan yang terbaik dari pendanaan yang besar di hasilkan dari Baitul mal hasil pendapatan sumber daya alam berupa tambang emas, gas alam di kelola mandiri hasil nya di nikmati masyarakat dalam pengelolaan nya jelas harus tepat sasaran berdasarkan aturan syariah Islam berasaskan aqidah Islam itu hanya akan terwujud bila sistem Islam kaffah dalam bingkai khilfahalaminhajinubuwah terwujud.
Wallahualambishawab.
Tags
Opini