Undang-undang Ciptaker Sah, Buruh Merana, Para Investor Bahagia, Perbudakan Modern Pun Kian Parah




Oleh :  Khasanah Isma 

Terjadi lagi, rakyat kembali kecolongan diawal puasa saat tengah sibuk menyambut datangnya  bulan suci Ramadhan, Jokowi dan ketua DPR  secara sewenang wenang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)No. 2 Tahun 2022 kini sah menjadi UU Cipta kerja, beragam kecaman pun datang dari berbagai elemen  buruh, pakar ekonomi, civitas akademi, para mahasiswa.

Bahkan dari beberapa fraksi partai yang  menolak pada saat sidang rapat paripurna UU tersebut berlangsung, namun apa daya, suara penolakan itu pun tak didengar, Puan lagi-lagi  memainkan perannya mematikan mic saat salah satu anggota fraksi menjelaskan alasan penolakan tersebut,dan drama pun berakhir, kini  PERPPU Ciptaker yang  dinilai MK inskonstitusional  bersyarat (pada November 2020 lalu) pun resmi diaplikasikan sebagai Undang-Undang baru dan sah secara hukum tertulis sehingga rezim Jokowi dan Puan maharani bebas menjalankan substansi UU tersebut secara aman,nyaman sesuai dengan keinginan para pengusaha. 

Mengapa UU Ciptaker mendapat kritik keras?

Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi terkait substansi pasal UU ini, sebab dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh ditanah air hingga tidak adanya keadilan sosial yang sesuai dengan  ekonomi pancasila  yang dimana selama ini  digembor - gemborkan  oleh pemerintah.
Pakar hukum Bevitry susanti pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini konyol, , sangat tidak pantas, dan merupakan bentuk penjajahan ekonomi, 
Bahkan Direktur IJM ( Indonesia Justice Monitoring) Agung Wisnu Wardana pun mengatakan bahwa UU cipta kerja ini dibuat bukan karena alasan kegentingan yang memaksa , melainkan memaksakan kegentingan.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri ekonomi Erlangga Hartanto "  (yang dimana beliau sendiri adalah aktivis partai golkar-red). Bahwa Perppu ini di sahkan dengan alasan kondisi genting sebagai jalan pintas dalam menghadapi resesi ekonomi global, stagflasi ekonomi ,demi memberi kepastian hukum kepada para investor terhadap kondisi demikian.

Dari pernyataan Menko tersebut jelas, untuk kepentingan siapa Undang-undang tersebut diberlakukan,kegentingan yg disebutkan oleh pemerintah, bukanlah kegentingan yang  maksudnya berpihak untuk  kepentingan rakyat, tapi lebih mengarah pada kegentingan pemerintah akibat tekanan dari  para pengusaha yang  selama ini menopang mereka secara finansial  sehingga mereka dapat duduk dalam  kursi kekuasaan hingga hari ini, sebab sudah  tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pengesahan Undang-Undang  ini terjadi karena bertemunya dua kepentingan, yaitu kepentingan politik dan kepentingan oligharki  (para pemilik modal).

Mengingat pemilu di sistem Demokrasi itu butuh banyak biaya, sehingga harus menggandeng para pengusaha , yang di mana pengusaha tersebut pada akhirnya akan meminta timbal balik kepada  pemerintah dalam bentuk kebijakan pasal demi pasal yang memihak kepentingan mereka ( pengusaha) sebagai timbal baliknya. Itulah yang sebenarnya terjadi, kondisi ini menjelaskan kepada kita semua bahwa sistem hukum yang  saat ini berjalan sudah tak lagi memihak kepada rakyat, melainkan hanya ditujukan  demi memuluskan kepentingan para pengusaha dan penguasa.

Sebaliknya rakyat hanya dijadikan  korban dan alat transaksi kepentingan politis  antara pejabat dan konglomerat, ini jelas kezholiman yang teristemik, terstruktur  dan massif   sebab sudah  bermain dengan  menggunakan  alat kekuasaan,
Adapun pasal-pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang Cipta kerja bisa menjadi alat penghancur kesejahteraan Buruh/Pekerja, terlebih pada Sektor Ekonomi dan Sektor Ketenagakerjaan , terdapat poin-poin merugikan, diantaranya adalah : 

1. Perhitungan Upah Minimum yang Dapat Berubah Setiap Saat sesuai keinginan sepihak  ( pengusaha/ majikan) 
2. Penurunan Hak Pesangon buruh
3. Perluasan dan Tidak ada batasan jenis perkerjaan Outsourcing;
4. Ketentuan waktu kerja yang tak karuan;
5. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang semena-mena;
6. Keleluasaan Penghadiran Tenaga Kerja Asing dengan gaji yang beda meski kapasitas kerjanya sama dengan Tenaga kerja WNI, 
7. Serta Beragam pasal kontroversial lainnya, yang  diantaranya adalah pajak 25 persen bagi buruh berpendapatan lima juta keatas. 
8.Membuka keran yang lebar bagi para importir pangan ( beras) tanpa mempertimbangkan telah cukup / banyaknya persedian pangan / beras hasil petani. 

Dengan menilik poin-  poin tersebut, ini jelas mengarah kepada bentuk perbudakan pemerintah lewat Undang-undang (UU) Cipta Kerja, maka wajar jika Indonesia yg sebagian besarnya buruh begitu lantang menggaungkan keresahan ini dengan menolak secara tegas UU Cipta Kerja. 

Sebagaimana yang kita ketahui, UU Cipta kerja
Sudah tak diragukan lagi sangat menguntungkan investor asing,dan mengikis perlindungan tenaga kerja serta merusak lingkungan,tak hanya itu, dengan dilegalkannya Undang-undang  tersebut semakin menunjukan posisi penguasa yang memang duduk disamping pengusaha, begitulah sistem kapitalisme sekuler Demokrasi yang tidak akan pernah berpihak pada rakyat, karena fungsi penguasa dalam hal ini dikerdilkan, yakni hanya sebagai regulator kebijakan kaum pemilik modal, bagi para investor asing.

 Undang-undang ini dinilai sebagai angin segar, UU omnibuslaw ini telah merampingkan sekitar 70 UU lainnya yang dinilai merampingkan aturan bisnis di Indonesia, tentunya UU ini akan memudahkan para investor asing agar bebas dari birokrasi negeri ini yang sebelumnya dinilai menyulitkan, maka ketimpangan antara pengusaha dan pekerja akan selamanya terjadi jika sistem negeri ini masih memakai demokrasi kapitalisme, lain hal nya jika masyarakat mau beranjak untuk menggunakan sistem islam, dalam sistem islam, ketika mengatur masalah ini, konsep-konsep hukum islam akan mendudukan masalah dengan adil, karena aturan islam merupakan sebuah sistem aturan kehidupan  yang berasal dari Allah SWT dan dipraktikkan langsung oleh Rasul SAW, bukan seperti sistem Demokrasi kapitalisme yang aturannya dibuat oleh sekelompok manusia sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsunya,

Dalam islam, permasalahan pengusaha  danburuh telah diatur dengan sempurna, seorang Ulama sekaligus Mujtahid  *Syekh Taqiyyudhin annabhani, dalam kitabnya Nizhomul i'thisodi ( Sistem ekonomi islam) menjelaskan detil  hal ini pada bab Ijaroh atau kontrak kerja,, dalam ekonomi islam perburuhan akan diatur menggunakan akad Ijaroh ( kontrak kerja) , antara buruh dan pengusaha harus mematuhi ketentuan akad ini dan tidak boleh saling merugikan dan saling berbuat zolim, untuk buruh pekerja wajib hukumnya memberikan jasa yang telah disepakati bersama dengan perusahaan, buruh akan terikat dengan jam, hari  kerja, maupun jenis pekerjaannya, buruh tidak berbuat curang dengan mengurangi jam kerjanya, atau merusak alat- alat kerja. 
Sebaliknya, majikan  atau perusahaan tidak boleh berbuat zolim dengan mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak atau menunda pembayaran upah buruh, adapun ketentuan upah buruh  sebagai kompensasi jasa yang telah diberikan buruh, perusahaan harus memberikan secara makruf sesuai dengan kesepakatan bersama, 
Islam juga mengatur standar gaji upah buruh. 

Dalam hukum islam, upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum disuatu daerah (UMR) , sebab jika konsep upahnya seperti itu, sekalipun para buruh bekerja keras,mereka tidak bisa memenuhi standar hidup masyarakat tersebut, bahkan terbukti hingga hari ini, bahwa standar upah minimum daerah, kota, propinsi yang ditetapkan oleh sistem Demokrasi kapitalisme membuat buruh tidak mendapatkan kesejahteraan ,  meski sudah bekerja rodi, mereka tetap hidup pas -pasan  bahkan kekurangan, dalam islam besaran upah akan disesuaikan sesuai dengan jenis pekerjaannya, jam kerja, masa kerjanya, dan tempat kerjanya, pekerja profesional (mahir dibidangnya )  wajar bila
pekerja yang sudah profesional ( mahir) dibidangnya tentu akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding pekerja pemula ( baru masuk) ketentuanainnya, meski para pekerja  dan kemampuan buruh itu sama namun tempat dan masa kerja mereka berbeda,  maka upah yang mereka dapatkan akan berbeda pula, contoh : upah tukang gali sumur di tanah lunak akan lebih kecil dari pada tukang gali sumur di tanah yang keras, apabila terjadi konflik antara buruh dan majikan, maka negara akan mengambil peran untuk menyelesaikannya, demikian aturan ini perburuhan Ini telah berulang kali diterapkan pada masa kepemimpinan islam,bahkan banyak kalangan non muslim yang memberikan  pujian  pada sistem aturan islam ini yang pernah diterapkan selama 1300 tahun lamanya, sangat mudah memberi keadilan antara buruh dan pengusaha jika paradigma yang digunakan adalah islam,
 sayangnya, konsep seperti ini tak akan terlaksana  kecuali jika negara mau menerapkan aturan islam secara kaffah, karna hanya dengan penerapan islam secara kaffah ( Khilafah), para pekerja dan pengusaha akan hidup sejahtera, bahkan, semisal upah yang mereka dapatkan dari tempatnya bekerja tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya,maka negaralah yang akan turun tangan untuk mensubsidi lewat dana zakat dan yang lainnya melalui baitul mal, demikian sistem islam khilafah memberi solusi dalam setiap masalah manusia, karena itu tidak ada pilihan lain, Satu-satunya  sistem yang mampu memberikan hak penuh secara adil dan mampu membawa kebaikan hanyalah dengan penerapan sistem islam, karena sejarah pun membuktikan secara empirik dan historis  bahwa sistem islam adalah sistem yang unggul dan terlama yang mampu memanusiakan manusia dan bukan menjadikan manusia sebagai budak industri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak