SOLUSI TUNTAS, BERANTAS PERGAULAN BEBAS



 
 
Oleh : Ummu Aqeela
 
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani mengatakan kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak.
"KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia," kata Rini Handayani dalam keterangan, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
 
Rini Handayani menerangkan sepanjang Januari hingga April 2023 telah terjadi dua kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Kota Banjarmasin, salah satunya adalah seorang balita yang sudah dikembalikan kepada orang tuanya yang belum berstatus menikah. Sementara terkait kasus bayi yang dibuang dalam kardus saat ini masih dalam penyelidikan polisi dan mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit. (REPUBLIKA, 09 April 2023)
 
Apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan. Namun secara fakta kasus seperti diatas banyak terjadi. Seperti meletakkan dan meninggalkan bayi tetap dalam keadaan hidup, ada juga bayi yang ketika dilahirkan kemudian ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya bayi tersebut mati, ada yang juga melalui jalan aborsi kemudian membuang jasad bayinya kesuatu tempat, ada juga yang ketika bayi lahir sang ibu langsung membunuhnya dan membuangnya. Kemungkinan lain yang lebih besar dari banyaknya kasus yang terjadi adalah mengingat kelonggaran dispensasi menikah yang disebabkan karena hamil di luar nikah, ditambah lagi kehidupan sekuler yang kian populer, sehingga mengakibatkan batas pergaulan antara lawan jenis sudah tidak ada lagi. 
 
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masyarakat saat ini memang telah disuguhkan nilai-nilai sekuler sejak mereka dari kecil, karena lingkungan yang sehari-hari mereka dapatkan adalah lingkungan yang serba sekuler. Bagaimana tidak, karena dari mulai sistem politik, hukum dan pendidikan kita berbasis sekulerisme. Sehingga perbuatan, prilaku apapun boleh dilakukan walau dilarang oleh agama, karena mereka beranggapan bahwa agama tidak boleh ikut campur dalam kehidupan sehari-hari, agama hanya boleh dibicarakan di masjid dan kajian-kajian agama. Padahal sejatinya agama Islam dan syari’atnya adalah komponen terpenting untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai fitrah dan tuntunan-NYA.
 
Dalam islam, kehidupan antara pria dan wanita secara asasnya adalah terpisah. Tidak boleh ada interaksi antara pria dan wanita kecuali yang dibolehkan dalam perkara tertentu, yakni perkara pendidikan, peradilan, kesehatan dan perdagangan. Islam memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangannya sehingga menjaga pandangannya dari hal-hal yang haram dilihat. Batasan aurat bagi pria membuatnya berhati-hati dalam berpakaian sehingga tidak menampakkan auratnya yang berpotensi memunculkan naluri berkasih sayang terhadap lawan jenisnya.
 
Islam juga memiliki mekanisme untuk memuliakan wanita sehingga menghindarkan wanita dari perbuatan keji dan kemaksiatan. Larangan berkhalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita yang bukan mahromnya, tidak ada ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita), yang ada hanyalah pernikahan antara keduanya. Wanita juga diperintahkan untuk menutup auratnya secara menyeluruh kecuali muka dan telapak tangan sebagai wujud penjagaan Islam terhadap wanita. Memberikan pahala tertinggi bagi wanita yang mengatur urusan rumah tangganya dengan baik yakni sebagai ummu wa rabbatul bayt.
 
Mendorong muslimah untuk terdidik sehingga memahami terkait hukum-hukum Islam atasnya dan menjalankannya dengan keikhlasan. Islam juga mengatur terkait kehidupan khusus wanita seperti ketika di dalam rumah, mobil pribadi, kamar dan lainnya, sehingga privasi terjaga dengan baik. Pengaturan ini menjamin interaksi pria dan wanita senantiasa sesuai koridor Islam dan terhindar dari bahaya kemaksiatan. Pengaturan pergaulan dalam Islam hanya mampu diterapkan tatkala negara juga memahami dan menerapkan Islam secara kaffah.
 
Wallahu’alam bishowab
 
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak