Ummu Hafidz : Pemerhati Keluarga
DEMI memuliakan kedatangan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah yang sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel menyerukan agar Perda Ramadhan ditegakkan termasuk peraturan perundang-undangan lainnya.
Seruan ini dikeluarkan Ketua Umum MUI Provinsi Kalsel KH Husin Naparin bersama sekretaris umumnya, H Nasrullah AR dengan menekankan 10 poin penting demi memuliakan dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan tahun ini lewat peribadatannya.
“Kami menyerukan agar bulan suci Ramadhan ini disambut dengan rasa syukur dan penuh kegembiraan serta kebahagian dengan meningkatkan ibadah agar mendapat kualitas dan derajat takwa dari Allah SWT,” kata Ketum MUI Kalsel KH Husin Naparin bersama Nasrullah AR dalam surat seruan diterima jejakrekam.com, Minggu (19/3).
Perda Nomor 4 Tahun 2005 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan rencananya bakal tetap diberlakukan. Pemberlakukan Perda Ramadhan tersebut karena hingga hari ini, pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Menumbuh Kembangkan Kehidupan Bergama belum juga selesai dilakukan. (BanjarmasinPost.co.id)
Ketegangan yang timbul dalam perdebatan antara pengelola rumah makan non-halal di Jalan Veteran Banjarmasin dengan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin terkait penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan beberapa hari lalu terus menuai pro-kontra dari masyarakat. Fenomena ini juga mendapat pandangan dari pengamat yaitu Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid. Noorhalis rupanya tidak heran atas fenomena perdebatan yang viral tersebut, pasalnya menurutnya hal itu sudah menjadi kejadian berulang di Banjarmasin sejak Perda itu diterapkan Tahun 2005 lalu. Pasalnya tidak semua muslim berpuasa di bulan Ramadhan seperti Wanita yang sedang Haid, Menyusui, Hamil, orang sakit, anak-anak yang belum baligh, apalagi orang non Muslim.
Fenomena ini membuktikan bahwa kondisi lingkungan yang islami memerlukan aturan yang mengingat secara langsung. Maka apabila penerapan aturan Islam melalui peranan negara sangat dirasakan dampaknya, di bandingkan dengan inisiatif muslim itu sendiri. Namun pertanyaan cukupkah semangat beribadah ini di tumbuhkan di bulan Ramadhan saja?
Jawabannya tentu saja tidak, sebab tabiat dasar manusia adalah makhluklemah yang memerlukan aturan. Padahal tidak sedikit oknum yang berani melanggar Perda Ramadhan ini dengan berbagai alasan. Namun apa jadinya apabila Ramadhan berlalu, apakah berakhir pula semangat mereka dalam menjalankan ibadah? Meskipun dalam sebulan seseorang telah mampu melatih dirinya dalam menahan hawa nafsu, dan meningkatkan intensitas ibadah, pada faktanya Sebagian besar akan Kembali seperti dulu Ketika Ramadhan telah usai.
Seharusnya hal inilah yang perlu di fikirkan oleh para pemangku kebijakan, bagaimana agar lingkungan dapat bersih dari kemaksiatan dan suasana keimanan di rasa begitu kental tidak hanya dalam sebulan melainkan sepanjang waktu. Artinya, di perlukan aturan yang berlaku secara berkelanjutan agar rutinitas ibadah tetap terjaga dan banyak anak muda yang semakin terhindar dari pergaulan bebas.
Dengan demikian, perda Ramadhan tetap perlu di apresiasi, namun masih banyak catatan yang perlu di perhatikan oleh pemerintah, bahwa solusi penerapan aturan Islam tidak hanya dilakukan selama Ramadhan melainkan dapat diterapkan selanjutnya, karena aturan Islam yang ditetapkan Allah bersifat Rahmatan Lil Alamin.
Wallahua’lam Bishawwab
Tags
Opini