Oleh : Ummu Aqeela
Seorang petugas Dinsos (Dinas Sosial) Karawang diringkus polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap gadis ODGJ. Pelaku yang berinisial H atau disapa Mas Bro itu tega melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang seharusnya ia lindungi.
Pelaku berusia 40 tahun itu diketahui merupakan anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang. Ia sudah melakukan aksi bejatnya kepada korbannya itu sebanyak dua kali. Adapun korban yang masih berusia 20 tahun tengah menjalani rehabilitasi di Dinsos Karawang. Gadis asal Bandung itu menjadi korban pemerkosaan Mas Bro yang setiap hari bekerja mengurus kebutuhan penghuni Dinsos.
Pemerkosaan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Kejadian pertama dilakukan pelaku di kamar mandi. Pelaku kemudian kembali memerkosa gadis tersebut di ruang Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM). (suara.com, 13 April 2023)
Tidak akan ada asap jika tidak ada api. Kasus kekerasan seksual seperti ini tentu memiliki sebab, yang sampai saat ini belum ditemukan benang merahnya. Walhasil kasus serupa terus berdatangan, dengan berbagai kalangan korban yang seringkali tidak masuk akal pikiran, ODGJ, anak dibawah umur bahkan sesama saudarapun pernah terkuak nyata. Naudzubillah.
Maka jika kita mau berfikir dan menela’ah lebih dalam, kasus kejahatan seksual yang marak tidak terlepas dari sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini. Aturan agama dipisahkan dari kehidupan oleh negara, sehingga kebebasan berperilaku dan berbuat menjadi sesuatu yang biasa dilakukan. Walhasil lahirlah masyarakat yang miskin keimanan dan ketakwaannya kepada Allah sang pencipta. Tidak peduli halal atau haram, benar atau salah. Semua bebas dilakukan demi terpenuhinya obsesi dan keinginan. Padahal, nilai kebebasan yang dikandung sistem inilah yang menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia. Sebab ketika pemahaman agama tidak menjadi standar perilaku, maka hawa nafsu menjadi penentu. Akibatnya, orang berlomba memenuhi kebutuhan jasmani sesuka hatinya.
Ditambah lagi peran negara sebagai perisai umat seharusnya, turut melanggengkan muatan pornografi dan porno aksi yang terpampang di dunia maya tanpa ada batasan. Terlebih dengan kecanggihan teknologi hari ini, sehingga konten-konten “panas” makin mudah diakses dan disebar. Walhasil di kehidupan nyata, para pecandunya semakin termotivasi dan terobsesi untuk mempraktikkannya di dunia nyata.
Seharusnya kita sadari bahwa kejahatan seksual tidak akan terjadi jika saja masyarakat memiliki ketakwaan yang kuat. Seorang muslim yang bertakwa akan tidak berani melakukan penganiayaan kepada orang lain, apalagi kepada kaum wanita. Dia yakin bahwa perbuatan jahat sekecil apa pun tetap akan dihisab dan dibalas oleh Allah SWT. Maka, sekalipun ada peluang melakukan kejahatan seorang yang bertakwa tidak akan mau melakukannya.
Selain itu, aksi kejahatan seksual juga tidak akan merebak apabila sistem pergaulan Islam diberlakukan. Dalam pergaulan Islam, laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan dari memandang aurat perempuan dan untuk menjaga kemaluan. Islam tegas melarang apa saja yang mendekatkan kepada zina. Untuk itu negara harus melarang semua faktor yang bisa memicu dan mendorong ke arah sana, seperti konten pornografi dan porno aksi. Negara juga diwajibkan untuk membina keimanan dan ketakwaan masyarakat termasuk mengajarkan hukum-hukum syariah kepada mereka.
Maka sudah seharusnya sistem sekulerisme liberalisme yang mewarnai sendi kehidupan masyarakt saat ini di buang sejauh jauhnya dan menggantinya dengan sistem yang datang dari Dzat Yang Maha Tahu kebaikan dan keburukan bagi manusia yaitu sistem Islam. Dibawah institusi negara, berazaskan Islam kaffah, maka akan mmelahirkan manusia-manusia yang kembali pada fitrah dan mampu menundukkan hawa nafsunya.
Wallahu’alam bishowab