Oleh : Ummu Hadyan
Beberapa tahun lalu, profesi ojek online (ojol) sempat jadi incaran. Banyak masyarakat yang sebelumnya telah punya pekerjaan tetap akhirnya beralih profesi menjadi pengemudi ojol.
Namun saat ini, profesi ojol tak lagi jadi pilihan. Bahkan berdasarkan penelitian Mahasiswa Doktoral London School Economics (LSE), Muhammad Yorga Permana, ada dua pertiga dari 1.000 pengemudi yang disurvei di Jakarta memilih jadi pegawai dibandingkan pengemudi ojol.
"Dua pertiga dari mereka mengungkapkan jika mereka bisa memilih, lebih memilih pekerjaan tradisional [jam kerja] 9 sampai 5 daripada bekerja sebagai pengemudi transportasi online," tulis penelitian tersebut dikutip dari laman resmi LSE.
Diminta mengomentari hasil penelitian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyebutkan fakta serupa. Alasan alih profesi itu dikarenakan pendapatan mereka yang terus merosot.
Dia menjelaskan pada fase pertama saat platform ride hailing baru tersedia, gaji para driver bisa mencapai Rp 5-10 juta per bulan. Namun saat ini menurun mencapai 50% dan bahkan ada yang menurun di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP).
"Sedikit-sedikit beralih profesi, ada yang kembali pekerjaan kantoran, wirausaha," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu malam (30/3/2023).
"Ramai-ramai beralih profesi. mencari profesi yang lebih permanen memberi penghasilan untuk nafkahi keluarganya. Minimal bisa punya penghasilan UMP," imbuhnya.
Banyak dari mereka juga menjadikan profesi ojol sebagai sampingan atau part time. Ini berbeda dari sebelumnya yang memilih beralih jadi driver ojol secara full time.
Penurunan pendapatan dari para driver, Igun menjelaskan berasal dari perusahaan aplikasi. Mereka disebut menerapkan potongan yang sangat tinggi kepada para pengemudi.
"Makin ke sini makin menurun lagi karena perusahaan aplikasi menerapkan potongan di luar dari permintaan kita sangat tinggi," ungkap Igun.
Turunnya pendapatan pengemudi ojol juga diungkapkan dalam penelitian LSE. Disebutkan penurunan sudah terjadi bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi, pada 2019 dan berbeda dari awal kehadiran platform.
"Berbeda pada awal kehadirannya, skema bonus harian yang ditawarkan oleh aplikasi sudah tidak menarik lagi," tulis laporan tersebut.(www.cnbcindonesia.com 30/03/2023)
Fenomena rendah nya gaji mitra driver yang rendah menunjukkan gagalnya negara mensejahterakan rakyatnya. Pasalnya negara bertanggung jawab penuh menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dengan gaji yang layak.
Akan tetapi dalam sistem Kapitalisme negara hanya memposisikan diri sebagai regulator yang sangat minim riayah. Negara hanya membuka peluang yang besar bagi para investor untuk berinvestasi. Harapannya dengan banyak nya swasta yang mendirikan perusahaan maka lapangan kerja akan terbuka luas.
Padahal negara hanya berlepas tangan terhadap tanggung jawab nya dalam mengurusi urusan umat. Pasalnya pihak swasta dibebaskan berinvestasi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk pada aset aset strategis seperti layanan transportasi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Sementara motivasi pihak swasta dalam berbisnis adalah meraih keuntungan sebesar besarnya bukan dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi rakyat. Bukan hanya rakyat yang kesulitan karna pelayanan transportasi misalnya yang terus mengalami kenaikan. Para pekerja yang bekerja diperusahaan tersebut turut menjadi korban demi mendapatkan keuntungan yang besar perusahaan tak segan memotong gaji karyawan nya atau bahkan melakukan PHK sepihak.
Mirisnya negara mengukuhkan tindak sewenang wenang perusahaan terhadap pekerja tersebut melalui pengesahan Undang Undang Ciptaker. Inilah gambaran penguasa dalam sistem Kapitalisme yang hanya melayani para korporasi maupun investor bukan melayani rakyat. Nasib pekerja akan terus dalam kondisi memperihatinkan selama sistem Kapitalisme ini menjadi pijakan dinegeri ini.
Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam secara sempurna. Penerapan aturan Islam akan membawa kebaikan bagi siapapun dimuka bumi ini. Islam memandang bahwa penyediaan transportasi umum adalah kewajiban negara maka negara dapat mengambil pembiayaan dari sumber Baitul Mal terutama pos hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum, jizyah, fai dan lain lain.
Oleh karena itu haram bagi negara menggunakan skema pembiayaan transportasi ala Kapitalis seperti melalui investasi swasta. Karna jika demikian berarti negara telah menjadi kan pelayanan kepada rakyat sebagai bisnis. Alhasil profesi ojol memungkinkan tidak akan kita temui dalam negara yang menerapkan sistem Khilafah. Sebab transportasi umum dalam jumlah memadai nyaman, aman dan berkualitas dan murah bahkan gratis akan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Disisi lain Khilafah bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya. Penerapan sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikannya memastikan hal ini. Sebab seluruh sumber daya alam dalam Khilafah diposisikan kepemilikan umum atau rakyat. Sumber daya alam tersebut hanya boleh dikelola oleh negara untuk dikembalikan keuntungan atau kebermanfaatan nya bagi rakyat secara utuh bukan sebagai ladang bisnis.
Untuk sumber daya yang membutuhkan usaha eksplorasi dan sistem pengelolaan khusus sebelum didistribusikan ke masyarakat seperti migas, batubara dan lain lain makan negara tentu membutuhkan pekerja dalam jumlah besar. Disinilah negara mempekerjakan rakyatnya sebagai tenaga ahli maupun terampil dan menggajinya sesuai sistem pengupahan dalam Islam. Mereka mendapatkan perlakuan yang adil yang sejalan hukum syariah. Hak hak mereka sebagai pegawai baik pegawai biasa maupun direktur dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai bidang masing masing. Memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.
Khilafah menjalankan strategi terkoordinasi antara sistem pendidikan dengan potensi diberbagai area. Khilafah akan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan disektor riil baik dibidang pertanian, kehutanan, kelautan, tambang maupun perdagangan. Hanya dengan penerapan Syariah Kaffah dalam naungan institusi Khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini