Kurangnya Pemenuhan Basic Needs Meningkatkan Kriminalitas



Oleh : Sindy Utami,SH.


Perampokan Bersenjata di Cilacap

Tiga pelaku perampokan bersenjata api di Cilacap telah ditangkap polisi. Salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara pada November 2022. Ini tampang tiga perampok sadis yang menembak dua korbannya itu.
Para tersangka yaitu Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Subang, Jawa Barat, dan Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Yang pertama kali ditangkap oleh tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Cilacap adalah Saiun alias Buang di Banten pada Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
(https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6652404/ini-tampang-3-perampok-sadis-yang-tembak-2-warga-kedungrejo-cilacap/am)

Perampokan Dalam Kacamata KUHP

Pidana berupa pencurian maupun perampokan telah diatur sedemikian rupa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan hasil kodifikasi dari kolonial Belanda dan merupakan terjemahan dari Wetboek Van Strafrecht.


Tindak pidana perampokan (pencurian diikuti kekerasan) telah diatur pada Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian biasa yang diikuti dengan adanya tindak kekerasan. Sanksi tindak pidana pencurian diikuti tindak kekerasan (perampokan) sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 365 KUHP sanksinya beragam, tergantung akibat yang dilakukan oleh pelaku pencurian itu. Sanksinya dapat berupa: sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Kasus perampokan ini baru saja reka ulang adegan. Ada 24 adegan reka ulang yang dilaksanakan oleh ketiga pelaku. Para pelaku yang dipapah oleh petugas lantaran kakinya terdapat luka tembak sebab mereka melawan saat hendak dilakukan penangkapan, ketiganya disambut oleh teriakan kemarahan warga serta raut kesalnya. 24 adegan tersebut dengan lancar dilakukan dengan waktu kurang lebih 30 menit.

Setelah 24 adegan rekonstruksi peristiwa berlanjut dengan konferensi pers bersama Kapolresta Cilacap, Jajaran PJU Polresta Cilacap dan Forkopimda Cilacap. Belum ada pernyataan jika tahap penyelidikan telah selesai, pemberkasan perkara belum dinyatakan lengkap (P21). Sehingga kasus ini belum bisa naik ke tahap penuntutan.

Yang menarik di sini adalah salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni perampokan. Hal ini mengindikasikan bahwa KUHP tidak cukup mampu memberi efek jera terhadap terdakwa sekalipun. Sebab ketika terdakwa dijatuhi pidana penjara maupun denda, setelah keluar dari jeruji besi ia justru melakoni usaha ilegalnya kembali.

Selain karena KUHP yang tak cukup mampu memberi efek jera, infrastruktur ekonomi yang cenderung berjalan di tempat juga memicu mantan residivis untuk kembali melangsungkan aksi perampokan bahkan bisa jadi dengan pengalaman ia masuk penjara dijadikannya sebuah rencana untuk mebuat alibi-alibi baru. Contohnya dengan membuang DRV CCTV, jaket dan ponsel ke sungai Citanduy untuk menghilangkan bukti.

Jika kita merujuk pada hierarki kebutuhan menurut Abraham Maslow, kita melihat belum merata pemenuhan basic needs pada masyarakat. Ditambah lagi sukarnya lapangan pekerjaan, tentu menjadikan perampokan adalah sebuah peluang bagi mereka yang pendek jangka pikirnya tanpa memikirkan resiko dari perbuatan tersebut. Ketika, _basic needs masyarakat belum terpenuhi maka ia akan ubah needs menjadi wants. Needs adalah kebutuhan dasar berupa sandang pangan papan. Sementara wants adalah keinginan yang tak terhingga. Maka dari itu menimbulkan sikap menghalalkan segala cara dalam memenuhinya, termasuk dengan melalui tindak pencurian yang diikuti penembakan terhadap korban. Kejadian ini seolah menjelma menjadi lingkaran setan yang tak berkesudahan.

Solusi Tuntas Perampokan

Seperti diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang merampas harta orang lain, dosanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan. Maka wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab dahsyat. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “ … dan di akhirat mereka ( para penyamun) beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah : 33)

Hukum Penyamun, Perampok, dan Perompak
Seperti diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang merampas harta orang lain, dosanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan.

Maka wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab dahsyat. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “ … dan di akhirat mereka ( para penyamun) beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah : 33)

Had Perampok, Penyamun, dan Perompak
Had perampok, penyamun, dan perompak secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an, surat al-Maidah ayat 33:

Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara silang) atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar…” (QS. Al-Maidah :33)

Dari ayat di atas para ulama sepakat bahwa had perampok, penyamun, dan perompak berupa : potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh dan diasingkan dari tempat kediamannya.

Dengan hukuman yang demikian tegas dan tanpa bisa ditawar in Sya Allaah kejahatan mampu diputus mata rantainya. Meski hal ini tidak bisa menghilangkan kejahatan sepenuhnya, namun bisa mengurangi kejahatan secara signifikan. Terbukti selama Islam menaungi 2/3 belahan dunia kurang lebih 1300 tahun hanya ada sekitar 200 kasus pencurian. Ma Sya Allaah!

Wallahu A'lam Bish showwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak