Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Pemerhati Masalah Publik)
Menjelang Ramadhan polisi di berbagai wilayah di Indonesia melakukan razia Minol ( minuman beralkohol ). Razia seperti ini biasa dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan, agar bulan puasa berjalan dengan khidmad tanpa adanya barang-barang haram atau perbuatan haram yang beredar di tengah masyarakat, seperti minuman beralkohol, narkoba, perjudian, ataupun pekerja komersial.
Di antara daerah yang melakukan razia adalah kota Malang.
" Petugas yang merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Perizinan, Bea Cukai, dan Polisi Militer melakukan razia ke tiga tempat yang menjual minol.
Dari razia ini petugas menyita sekita 30 botol minol jenis B dan C dari dua warung yg berbeda. Karena ke dua warung ini hanya memiliki izin menjual minol jenis A." Ujar Kabit Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Dilansir dari RadarMalang.Jawapos.com.( 16 Maret 2023).
Sepintas aktifitas razia ini adalah suatu hal yang positif yang memang semestinya di dilakukan oleh aparat keamanan. Tapi jika kita cermati dari tahun ke tahun razia seperti ini hanya di lakukan saat menjelang ramadhan dan itupun hanya pada warung-warung atau tempat yang tidak memegang surat izin perdagangan minol dari pemerintah (ilegal). Artinya bagi tempat-tempat yang yang memegang surat izin dari pemerintah (legal) tidak di lakukan razia, mereka bebas menjual miras sesuai dengan standar yang tertera dalam surat izin. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Bahaya Minol(khamr)
Dengan ada aturan tersebut menunjukkan bahwa sistem ini adalah sistem yang rusak. Sistem yang berpijak pada kapitalistik yang hanya menilai pada untung dan rugi semata, tanpa menghiraukan bahaya yang ditimbulkan bagi negeri ini. Semua orang tahu jika barang haram ini banyak menimbulkan bahaya. Tanpa membuka kitab sucipun semua orang tahu akan bahayanya.
Minol/miras banyak menyebabkan masalah baik penggunanya atau lingkungan sosialnya. Berbagai tindakan kriminal muncul berawal dari menanggak miras. Bahkan di tahun 2012 Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memperingati bahwa mengkonsumsi miras meningkatkan resiko timbulnya lebih dari 200 penyakit, diantaranya sirosis hati, tuberculosis dan lain-lain.
Ironisnya pemerintah justru membuka peluang bagi miras ini untuk tersebar di tengah masyarakat meski dengan dalih diatur. Apalagi dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Banyak alasan pemerintah kenapa UU ini di berlakukan diantaranya, menyediakan bagi wisatawan, pendapat pajak dan lain-lain.
Miras dalam Timbangan Syari'at
Miras/minol ( khamr) merupakan barang yg telah di haramkan oleh syari'at melalui dalil Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah: 90 Allah SWT menegaskan." Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan".
Dalam hadits juga Rasulullah telah menjelaskan bahwa
" Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang meminta di peraskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawanya, yang meminta dibawakan, yang makan harganya." (HR. Ahmad).
Dari dua dalil di atas, maka apapun yang berhubungan dengan khamr di haramkan baik sedikit maupun banyak. Maka tugas negara adalah tidak membiarkan sedikitpun biang dari kejahatan ini meluas. Negara harus menutup semua pintu-pintu kemaksiatan termasuk khamr.
Hanya saja pintu-pintu kemaksiatan ini tidak akan tertutup dengan rapat tanpa pelaksanaan lslam secara totalitas. Oleh karena itu negara mesti mengganti sistem yang rusak ini dengan sistem yang lebih baik yaitu sistem Islam.
Dengan diterapkannya sistem lslam maka akan bisa mengimplementasikan firman Allah SWT dan sabda Rasulullah tesebut dalam bentuk kebijakan negara. Dengan kebijakan mengharamkan khamr, negara akan menutup semua pabrik khamr, termasuk melarang mengimpor khamr dari negara lain. Negara juga akan mengawasi jalur-jalur yang akan memungkinkan masuknya khamr, seperti jalur laut dan udara.
Pencegahan dari hulu ini memungkinkan tidak ada peredaran miras di tengah masyarakat. Jika masih ada pelanggaran terhadap kebijakan yang telah di tetapkan oleh negara dengan mengkonsumsinya, maka negara akan menghukumnya sesuai dengan syari'at Islam. Pelaku akan dijatuhi sanksi berupa had. Had untuk yang minum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, sanksinya adalah hukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra menuturkan: "Rasulullah SAW pernah mencambuk ( peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku suka." ( HR. Muslim).
Sedangkan bagi para pelanggar dengan menjualnya, atau tempat-tempat yang menyediakan khamr berarti melakukan tindakan kriminal dan harus dikenai sanksi berupa ta'zir, besarnya hukuman di tentukan oleh hakim.
Wallahu 'alam
Tags
Opini