Islam Pastikan Mudik Aman Dan Penuh Keimanan



Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati sosial Dan Keluarga

Jelang arus Mudik Lebaran 2023, para pemangku kebijakan transportasi meliputi Ditjen Pergubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga siap mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, khususnya di jalan tol.

Adapun jalan tol yang perlu mendapat perhatian dan pengaturan khusus adalah titik-titik/daerah yang sering menimbulkan kemacetan saat terjadi lonjakan arus lalu-lintas, seperti titik bottle neck atau jalur menyempit pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Penyempintan di jalan tol, umumnya berada di rest area maupun pada gerbang masuk dan keluar jalan tol, serta di lokasi saat terjadi lakalantas atau adanya kendaraan mogok atau rusak di jalur bebas hambatan.

Sedangkan di jalan arteri, penyempintan yang seringkali menimbulkan kemacetan berada di sekitar pintu masuk/keluar kawasan wisata, lokasi pasar tumpah, sekitar terjadinya lakalantas maupun kendaraan mogok atau rusak.

Selain memantau titik-titik rawan yang menimbulkan kemacetan, ketiga institusi pemangku kebijakan trasportasi yaitu Ditjen Hubdat, Korlantas, dan Ditjen Bina Marga mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengurai kepadatan selama arus mudik hingga arus balik Lebaran 2023.

Adapun strategi-strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. (www.dephub.go.id, 10/4/2023)

Terjadinya mobilitas penduduk dari kota ke desa adalah keniscayaan dalam tradisi mudik. Selain fokus pada upaya memecah penumpukan manusia atau kemacetan, pergerakan tahunan penduduk dari kota ke desa ini harusnya diiringi pemahaman mengenai aspek kebutuhan manusia. Artinya, problem mudik tidak hanya fokus pada upaya untuk mengurai terjadinya penumpukan manusia. Lebih dari itu, ada masalah mendasar yang juga wajib hadir agar mudik aman dan manusiawi dapat terwujud.

Secara alami, ada hajat manusia yang harus terpenuhi selama melakukan perjalanan. Ada tubuh yang lelah saat melakukan perjalanan jauh dan berdampak pada konsentrasi utamanya pengendara. Ada hajat yang harus tertunaikan selayaknya manusia. Dan tak terkecuali adalah suasana keimanan yang harusnya tetap terjaga.

Semua itu tentu membutuhkan keberadaan infrastruktur transportasi dengan berbagai sarana dan prasarananya. Namun sayang, infrastruktur transportasi saat ini sudah diserahkan ke swasta. Dampaknya, basis pelayanannya menjadi bisnis dan keuntunganlah yang menjadi prioritasnya. Pada akhirnya, hanya mereka yang berani membayar mahal lah yang mampu menikmati fasilitas layak dalam perjalanannya.

Fenomena mudik yang sampai saat ini belum terselesaikan ini, sungguh telah dijawab oleh Islam dengan sangat lantang. Islam memandang, transportasi adalah sebuah pelayanan (riayatusy-syu’unil ummah), dimana menjadi spirit utama negara dalam mengurus rakyatnya. Pembangunan sarana transportasi baik darat, laut, maupun udara, serta sarana pendukungnya, adalah tugas negara. Negara tidak hanya menyelenggarakan pembangunan, tetapi juga memastikan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi saat menggunakan fasilitas tersebut. Tanggung jawab ini tidak boleh negara alihkan kepada swasta, pun pula tidak bisa dimiliki swasta.

Dalam kasus mudik, spirit pelayanan ini hadir melalui pembangunan infrastruktur. Negara wajib membangun jalan sesuai kapasitas kebutuhan masyarakat. Di sepanjang jalan tersebut, negara harus menyediakan fasilitas pendukung untuk memenuhi kebutuhan pemudik, seperti rest area yang dikalkulasikan dengan interval jarak dari normalnya kondisi pemudik membawa kendaraan. Ini karena pengendara yang keletihan dan kelelahan rawan mengalami kecelakaan.

Tempat istirahat bagi para pengendara ini harus dilengkapi berbagai fasilitas memadai yang memungkinkan untuk menghilangkan atau mengurangi rasa lelah agar pemudik dapat melanjutkan perjalanan hingga tiba di tujuan dalam kondisi optimal. Untuk itu, tempat istirahat tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan pengendara untuk makan, menjalankan ibadah, memenuhi hajat, mengisi bahan bakar kendaraan, sekaligus beristirahat. Wallahua’lam bi ash showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak