Oleh : Ummu Aimar
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi. Yana Mulyana diamankan KPK hanya empat hari menjelang setahun memimpin Kota Bandung.
Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pengadaan barang dan jasa CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung.
Karena kasus ini, Yana Mulyana pun menambah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Inilah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena OTT KPK:
Bupati Bogor, Ade Yasin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022.
https://jabar.tribunnews.com)
Masalah utama dan membudaya saat ini adalah korupsi dikalangan pejabat Indonesia. Korupsi saat ini menjadi masalah utama negara. Hampir di semua lini terjadi korupsi, mulai level desa sampai pejabat tinggi. Tak ada lembaga negara yang absen dari kasus korupsi.
Korupsi telah menjadi budaya. Jual beli jabatan, proyek, sampai suara seolah hal yang lumrah.
Dengan adanya kebijakan ini, keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
Inilah realitas hukum sekuler yang tidak berpijak pada halal dan haram, begitu mudah menoleransi sebuah kejahatan. Kejahatan bukan berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan hitung-hitungan materi.
Akibatnya, akan muncul anggapan bahwa tidak apa-apa korupsi, asal sedikit. Lebih parah lagi, tidak mengapa korupsi, asal tidak ketahuan.
Jika anggapan ini meluas di masyarakat, kehancuran negeri akan tinggal menghitung waktu.
Dahulu, sebelum Islam datang, apabila ada yang mencuri akan mendapatkan hukuman yang berat. Menegakan
hukum Islam dengan tegas.
Hadis Rasulullah SAW
Rasulullah SAW., bersabda, “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah manakala ada orang yang terpandang (terhormat) dari mereka mencuri, mereka pun membiarkannya.”
“Namun jika ada orang yang lemah dan hina di antara mereka ketahuan mencuri, dengan segera mereka melaksanakan hukuman atasnya.” (HR Muslim).
Hari ini pun demikian adanya. Jika rakyat kecil yang mencuri hanya untuk bertahan hidup, sanksi berat mereka dapatkan.
Sedangkan, jika pejabat yang mencuri uang negara, mereka justru mendapatkan keringanan hukuman. Kondisi ini, akan bisa berujung pada kehancuran negeri sebagaimana sabda Rasulullah SAW di atas.
Tentu berbeda jika penentuan kejahatan korupsi berdasarkan halal dan haram sebagaimana dalam sistem Islam. Karna
dalam syariat Islam, korupsi adalah haram, baik sedikit atau pun banyak.
Rasulullah SAW. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji). Maka, yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud).
Korupsi terkategori ghulul, baik berupa mengambil harta yang bukanlah haknya dari uang negara, risywah atau suap menyuap, hadiah untuk pejabat dan keluarganya atau gratifikasi, dan lain-lain. Semuanya itu haram
Rasulullah SAW. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).
Islam sangat tegas terhadap pelaku kejahatan, meski dia seorang bangsawan atau pejabat. Dalam sistem Islam untuk mencegah terjadinya korupsi dengan melakukan seleksi para pejabat dari orang-orang yang bertakwa. Negara melakukan penghitungan terhadap harta pejabat sebelum menjabat dan sesudahnya.
Jika ada kenaikan yang tidak wajar, akan dilakukan pembuktian terbalik. Para pejabat harus bisa membuktikan sumber hartanya, apakah dari jalan yang benar atau tidak. Tindakan korupsi masuk dalam kategori takzir, yaitu uqubat (sanksi-sanksi) yang dijatuhkan atas kemaksiatan.
Dengan demikian, sanksi takzir bagi koruptor bisa sampai berupa hukuman mati, jika ijtihad pemimpin menentukan demikian Koruptor akan mendapatkan sanksi sosial berupa sanksi ekonomi berupa pemiskinan.
Penerapan hukuman ini sangatlah tegas, tak ada privilese untuk para pejabat tinggi maupun orang dekat penguasa.
Inilah realitas hukum Islam tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi. Tanpa memandang dalam hal apapun. Hukum ditegakkan dengan seadil adilnya.
Kasusnya akan diusut tuntas dan pejabat yang terbukti korupsi akan mendapatkan sanksi yang tegas dan membuat efek jera bagi pelaku.
Keadilan pun niscaya terwujud sehingga rakyat merasa aman dan tenteram. Tanpa terulang lagi kasus korupsi.
Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
Opini