Oleh : Ami Ammara
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023) TRIBUNJABAR.ID. Yana Mulyana diamankan KPK hanya empat hari menjelang setahun memimpin Kota Bandung.
Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pengadaan barang dan jasa CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung. Karena kasus ini, Yana Mulyana pun menambah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Inilah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena OTT KPK:
Bupati Bogor, Ade Yasin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022. Diketahui, Ade Yasin adalah adik dari Rachmat Yasin yang merupakan Bupati Bogor sebelumnya. Ia juga terjaring KPK pada Mei 104.
Kasus korupsi beruntun pun dialami sejumlah kepala daerah di Kabupaten Subang.
Bupati Subang Imas Aryumningsih terkena OTT KPK atas kasus suap pada Oktober 2018.
Sebelumnya, Ojang Suhandi yang menjabat Bupati juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ojang Suhandi ditangkap KPK pada 2016 lalu.
Tak hanya itu, bupati sebelumnya, Eep Hidayat, terjaring juga kasus korupsi pada 2011.
Pejabat terjaring OTT terus saja bertambah. Korupsi seolah satu keniscayaan dalam sistem kapitalis demokrasi.
Sementara kegaduhan di tubuh KPK makin membuat harapan pemberantasan korupsi di Indonesia hanya mimpi mengingat mekanisme pemberantasan yang makin tak punya gigi.
Sungguh sangat menyedihkan bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama, namun sampai dengan saat ini Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Korupsi dilarang dalam ajaran agama apa pun termasuk agama Islam.
Meskipun terjadinya praktek korupsi di berbagai sektor tidak serta merta berdampak langsung kepada kehidupan kita, namun jika kita semua tidak peduli dan turut serta pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka lambat laun kita semua akan hancur berantakan. Hal ini diibaratkan sebagai sebuah kapal besar yang bernama Indonesia, berlayar menyeberangi samudera nan luas dan mengangkut sarat penumpang dengan berbagai kepentingan. Agar tujuan dapat dicapai dengan selamat maka kapten kapal harus menegakkan aturan main seperti yang telah mereka sepakati.
Peristiwa demikian telah di jelaskan dalam salah satu hadist sebagai berikut:
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Zakariyya’ berkata, aku mendengar ‘Amir berkata, aku mendengar An-Nu’man bin Basyir radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata;
“Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami”. Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya.”(HR. Bukhari).
Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fiqh Jinayah. Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah kelak di akhirat.
Menggelapkan uang Negara dalam Syari’at Islam disebut Al-ghulul, yakni mencuri ghanimah (harta rampasan perang) atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian, meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil bahkan hanya seutas benang dan jarum.
Adapun dasar hukum dari Al-ghulul, adalah dalil-dalil baik yang terdapat dalam Al-Quran maupun Hadits sebagai berikut:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang) maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.(QS. Ali-Imran ayat 161)
Mencuri atau menggelapkan uang dari baitul maal (kas Negara) dan zakat dari kaum muslimin juga disebut dengan Al-ghulul. Berdasarkan hadits-hadits dari Rasulullah maka yang termasuk Al-ghulul, adalah sebagai berikut:
a. Larangan mengambil yang bukan haknya meskipun seutas benang dan sebuah jarum.
b. Bagikan segala sesuatu kepada yang berhak.
c. Larangan untuk mengambil sesuatu tanpa izin dari yang berhak.
d. Pada hari kiamat orang akan memikul terhadap barang yang diambil secara tidak sah.
e. Larangan pejabat publik untuk mengambil semua kekayaan publik secara tidak sah.
Jelas sekali bahwa Islam mengharamkan korupsi dan berbagai mekanisme jitu yang mampu mencegahnya, termasuk sistem sanksi yang kuat dan tegas.
Adanya 3 pilar tegaknya aturan makin menguatkan kemampuan Islam menyelesaikan kasus korupsi. Ketiga pilar itu adalah ketakwaan Individu, masyarakat yang peduli dan negara yang menerapkan syariat.
Itulah beberapa strategi khilafah dalam memberantas korupsi atau suap-menyuap yang diharamkan dalam islam. Maka inilah keuntungan ketika kita menerapkan syari’at islam karena hanya dengan aturan islamlah korupsi mampu diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Maka jelas pula tiada aturan atau hukum selain Allah yang mampu memberantas kejahatan ataupun kemaksiatan kepada Allah SWT selain syari’at islam dalam bingkai khilafah sebagai ajaran islam tentunya.
Wallahu a'lam’ Bi ash-shawab.
Tags
Opini