Oleh : Hj. Sopiah
Watak kapitaslistik adalah prinsip mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya semurah-murahnya, itulah yang diterapkan oleh aplikator ojol saat ini. Walaupun sudah ditetapkan regulasi batas maksimal biaya komisi adalah 20% namun pada kenyataannya aplikator tetap melakukan potongan lebih dari 20% yaitu di kisaran 22-40% dalam setiap order, dan tentu saja hal tersebut sangat memberatkan pengemudi ojol sehingga menyebabkan pendapatan pengemudi ojol menjadi pas-pasan dan jauh dari kata sejahtera, hal tersebut disebabkan karena regulasi pemerintah yang tidak berpihak pada pengemudi ojol bahkan justru mengikuti kemauan aplikator. Dalam regulasi tersebut status pengemudi ojol hanyalah sebagai mitra sehingga pengemudi ojol tidak memiliki kepastian tentang pendapatan dan tidak memiliki jaminan pendapatan bulanan yang layak serta tidak ada kepastian jam kerja.
Aplikator hanya fokus pada eksistensi bisnisnya daripada nasib pengemudi. Walhasil banyak pengemudi ojol yang kecewa dan memilih pekerjaan lain. Sehingga banyak aplikator berbasis teknologi tumbang. Inilah nasib bisnis yang hanya memikirkan keuntungan sesaat tanpa memperhatikan nasib mitra atau pekerjanya. Ironisnya penguasa di negeri yang menganut sistem demokrasi ini tertatih-tatih dalam meregulasi bisnis-bisnis ini. Demokrasi tidak mampu memberikan solusi bahkan tidak peduli akan kesejahteraan masyarakat.
Dan solusi untuk permasalahan ini hanya ada dalam sistem Islam. Dalam Islam hubungan pengusaha dan mitra/pekerja harus jelas sesuai hukum syara termasuk akad-akad muamalah di dalamnya. Dan negara wajib melakukan asistensi pengawasan dan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Semuanya sudah diatur secara sempurna dalam sistem Islam. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hanya dalam naungan daulah Islamiyah kebutuhan pokok rakyat termasuk kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi dapat terpenuhi. Karena Islam rahmat bagi semesta alam.
Wallahu’alam