Teknologi Semakin ke Depan di Dunia yang Menuju Kegelapan



Oleh: Anindya


   Banyak hal yang terjadi setiap harinya, waktu terus berjalan bahkan saat kita sedang berangan. semua orang semakin sibuk, semakin berkembang, seiring dengan berkembangnya teknologi. Teknologi berkembang sangat pesat, bahkan NASA badan antariksa Amerika, saat ini sedang di tahap mengembangkan kendaraan yang bisa menjelajah dengan kecepatan cahaya, untuk menjelajah ketidak tahuan di luar angkasa dan memberikan manfaat untuk manusia. 

Tapi di saat teknologi berkembang begitu cepatnya, apakah manusianya juga berkembang dengan baik? Apakah dengan canggihnya teknologi manusianya juga bisa dibilang canggih? Mari kita telusuri, Apakah kamu pernah mendengar kalimat Human Trafficking? Atau mungkin sekedar melihatnya diberita dan tidak terlalu ambil pusing? Apa itu Human Trafficiking? Pelacakan manusia ? Iya, mungkin apabila diterjemahkan secara langsung dari bahasa Inggris pelacakan manusia lah yang mungkin tertulis. 

Tapi bukan itu maknanya, human trafficking adalah perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja. (Dilansir dari : https://dppkbpppa.pontianak.go.id/informasi/berita/human-trafficking) 

  Jadi pada intinya human trafficking adalah perdangangan manusia. Mungkin orang awam bisa saja berfikiran, “Ada ya perdagangan manusia itu? Apa sudah tidak ada bisnis lain yang bisa dijalani lagi ?.” Begitulah dunia, memang lucu, Nyatanya dengan teknologi yang terdepan pun tidak menjamin penggunanya juga terdepan.  Seperti yang kita tahu, setiap perdagangan sistem jual beli manapun pasti yang dicari adalah keuntungan, sama dengan perdagangan manusia disini, ada yang mau untung dengan biaya minim, ada eksploitasi tenaga kerja. ada tempat prostitusi, ada yang butuh organ dan disitu ada penjual yang menawarkan. 

Ada permintaan, ada pula penawaran. Maka Terjadilah pasarnya. Bila dulu, perbudakan untuk perempuan, dalam bentuk dijadikan selir. Sedangkan pria dijadikan budak pekerja.  Sekarang sedihnya bentuknya makin bervariatif. Perdagangan organ tubuh manusia, prostitusi, dan penggunaan anak-anak dalam konfik bersejata. Bahkan eksploitasi seksual mendominasi di sini, miris sekali. 

Besarnya keuntungan dan besarnya pasar yang terhubung ke seluruh dunia, membuat kasus human trafficking ini susah dideteksi. Selain karena manipulasi melalui teknologi, terkadang korbannya juga punya pengetahuan minim soal traffick itu sendiri. Terkadang korban terjebak dari tawaran pekerjaan dengan gaji yang sangat tinggi, tanpa memeriksa kembali kontrak kerja, ada juga yang menyamakannya dengan kekerasan.

Baru saja dilansir dari liputan 6 pada tanggal 11 Februari 2023, polisi menangkap 3 pelaku sindikat perdagangan orang di Bandara Soekarno-Hatta melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI. 

Dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, mereka adalah RC alias UR(43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu BM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dia berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dan terakhir MAB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Tetapi keuntungan yang didapat dari perdagangan ini bisa puluhan miliar, ratusan miliar, bahkan triliunan, apakah hukuman diatas tadi dapat memberikan efek jera pada pelakunya ? Sedangkan sebagian pelaku dapat membayar denda dengan mudah, dan tidak sekedar hanya satu pelaku yang ada. Seperti beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, apakah hukuman itu saja cukup untuk memberhentikan rantai perdagangan gelap ini? Nyatanya tidak semua orang bisa melawan nafsu yang ada pada dirinya, keserakahan dapat dengan mudah menyelimuti manusia. 

Apabila negara tidak dengan serius menangani ini, profit mereka akan terus ada. Pasarnya pun berkemungkinan akan berlanjut. Kasus perdagangan manusia ini bukanlah masalah yang terjadi baru-baru ini saja, tetapi sudah sejak lama adanya, tapi mengapa masih belum bisa teratasi dengan baik? Apakah sistem hukuman di negara ini yang kurang? Atau kurang adilnya pemerintah? 

Selama sistem yang dibuat masih menggunakan sistem buatan manusia pasti akan ada masa dimana terdapat masalah, disanalah human error terjadi. Maka dari itulah sistem ini harus diganti dengan sistem yang tidak datang dari manusia, yaitu sistem Islam yang berasal dari Allah Sang Pencipta manusia dan alam semesta, bahkan jauh sebelum itu. Wallaahu A'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak