Oleh: Siti Maisaroh
Aktifitas pertambangan ilegal diduga masih terus terjadi di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sultra. Halnya masih menjadi permasalahan pelik antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang keberatan dengan dampak buruk akibat pertambangan.
Disini terlihat bahwa pihak perusahaan hanya mengejar keuntungan, tetapi tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perda RTRW daerah itu untuk pemanfaatan ruang tambang.
Perusahaan tambang nikel ilegal tersebut, seharusnya mendapat sanki yang berat. Karena pihaknya telah melanggar hukum. Terlebih, Wawonii merupakan pulau kecil yang sangat rawan bencana jika terjadi kesalahan pengelolaan SDAnya.
Serumit apapun permasalah yang terjadi, sejatinya solusinya hanya ada pada sistem Islam yang sempurna. Karena negara Islam tidak akan memberikan izin kepada pihak asing maupun swasta untuk mengelola SDA. Karena SDA adalah hak mutlak milik negara yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyatnya. Bukan seperti yang terjadi pada sistem Kapitalisme saat ini, negara memberi kemudahan kepada asing ataupun swasta untuk mengeruk SDA. Hingga menyisakan rakyat yang melarat, padahal negaranya kaya.
Tags
Opini