Oleh : Leni Setiani
Aktivis Muslimah Karawang
Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga.
Selama bulan Januari hingga februari, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 568 kasus perceraian, 48% diantaranya merupakan perceraian akibat perselingkuhan di media sosial.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menuturkan bulan januari hingga februari di PA Bojonegoro menangani sebanyak 141 kasus cerai talak, dan 427 kasua cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media online (07/03/23 pa.Bojonegoro.go.id).
Memang benar ada banyak faktor penyebab terjadinya perceraian ditengah masyarakat, namun tak bisa dipungkiri faktor ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan adalah hal yang dominan. Dan kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem sekuler kapitalis di mana manfaat dan kesenangan jasmani menjadi tujuan. Terlebih dengan lemahnya keimanan, selingkuh dianggap sebagai salah satu solusi persoalan saat pasangan tak lagi terlihat menarik. Juga maraknya berbagai hal yang justru mengkondisikan selingkuh sebagai pilihan.
Bebasnya sistem sosial atau tata pergaulan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media dan lain-lain, yang dilandasi sekulerisme kapitalisme memudahkan terjadinya perselingkuhan. Bagaimana tidak? Konten-konten mengundang syahwat dengan model yang bersandar pada standar kapitalisme, menyebabkan perbandingan dengan pasangannya.
Muncullah rumput tetangga lebih hijau. Disebabkan terlalu banyak informasi yang masuk dan perselingkuhan sudah lumrah bahkan dianggap trend di wilayahnya.
Ini menunjukkan sistem yang diterapkan yang bersumber dari akal manusia memanglah lemah dan menimbulkan banyak kerusakan luar biasa. Kapitalisme jelas-jelas membangun keluarga yang rawan perselingkuhan karena dibangun oleh orientasi yang keliru.
Islam Memandang
Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 21, Allah mengatakan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalidzan yaitu perjanjian yang kuat nan agung tidak hanya antara laki-laki dan perempuan maupun keluarganya tapi juga dengan Allah SWT.
Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.
Islam tidak hanya menjadikan Keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga oleh masyarakat, dengan saling mengingatkan satu sama lain .
Bahkan Islam mewajibkan negara untuk ikut menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagai aspek terkait, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehatan dan lainnya, yang tentunya itu akan mempengaruhi dalam ketahanan rumah tangga kaum muslim.
Dari aturan tersebut maka bangunan keluarga akan kokoh karena aturan yang diterapkan oleh negara berasal dari Sang Kholiq yang tahu betul ciptaannya. Terjaga lah bangunan keluarga yang diberkahi.
Wallahu'alam.
Tags
Opini