Oleh: Tri S, S.Si
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 pada Selasa (14/2/2023) hari ini. Ace menyampaikan, hingga kini Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII masih berupaya untuk menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji. Ace berharap, berbagai komponen pembiayaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi layanan kepada jemaah haji. Di sisi lain, Komisi VIII juga sedang berjuang bagi jemaah haji yang telah membayar lunas tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota untuk tidak membayar kembali setoran haji. Menurut dia, jumlah jemaah haji tersebut sebanyak 84.000 orang (kompas.com, 14/02/2023).
Kementrian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp. 49.8 juta. Lebih rendah dibandingkan usulan awal yang semula Rp. 69 juta namun faktanya tetap saja hal tersebut memberatkan para calon jamaah haji karena biaya tersebut terlalu mahal apalagi di zaman serba sulit seperti sekarang. Dan dengan biaya tersebut pun untuk tahun ini ada pengurangan fasilitas living cost dan makan dibandingkan dengan haji tahun 2022. Tentu saja ini sangat merugikan para calon jamaah haji.
Sungguh ironis di negara yang mayoritas rakyatnya muslim tapi biaya ONH nya mahal. Sejatinya tugas negara adalah memenuhi semua kebutuhan rakyat, termasuk memfasilitasi dan memudahkan rakyatnya yang muslim untuk menunaikan ibadah haji. Justru faktanya saat ini negara memalak rakyat yang akan beribadah haji dengan menetapkan ONH yang mahal. Mahalnya ONH ini membuktikan pengaturan yang tidak profesional serta carut marut dan bukti nyata kapitalisasi ibadah. Terbukti dengan sistem kapitalis negara mencari keuntungan dari dana haji rakyat.
Hal ini, tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negeri saat ini. Yang mengubah fungsi negara, yang seharusnya mengurus segala kebutuhan yang diperlukan rakyat, kini menjadikannya berbisnis dengan rakyat. Dimana, rakyat kini dipandang sebagai objek untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan berbagai program yang dicanangkan termasuk hal mengurusi ibadah haji bagi umat muslim.
Seperti diketahui, pemerintah tidak hanya mengelola penerimaan ongkos haji yang dibayar masyarakat saat mendaftar haji saja. Namun, pemerintah juga mengembangkan dananya melalui investasi yang berorientasi bisnis. Hal ini, dilakukan hanya untuk kemanfaatan pemilik modal (kapital) semata. Namun, tidak mempedulikan apakah itu akan merugikan dan memberatkan pihak lain ataupun tidak.
Seperti inilah aturan dalam sistem kapitalisme. Aturannya dibuat oleh manusia itu sendiri, yang dengan sesuka hati membuat aturan, dipandang menyusahkan masyarakat muslim yang dengan itu, masyarakat justru dipalak oleh negara termasuk juga dalam urusan ibadah.
Aturan kapitalisme tentu berbeda dengan pengaturan dalam Islam yang menjadikan penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat). Islam senantiasa akan memudahkan urusan rakyat apalagi dalam penunaian ibadah. Islam punya prinsip dasar dalam aturan termasuk masalah pengaturan haji.
Eksekusinya cepat dilakukan, sederhana dalam sistem dan tentu akan ditangani oleh orang yang profesional. Oleh karena itu, dalam negara Islam akan membentuk departemen yang khusus. Yang mengurusi urusan haji dan umrah dari daerah-daerah sampai ke pusat yang memakai konsep administrasi terdesentralisasi.
Jika memang harus ditetapkan ongkos naik haji, besar kecilnya akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan para jemaah berdasar jarak wilayah (Makkah – Madinah). Serta akomodasi pulang pergi dari tanah suci.
Dalam mengurus haji dan umrah negara khilafah bukan menjadikannya sebagai bisnis untuk mencari keuntungan. Apalagi memanfaatkan dana jemaah calon haji untuk investasi dan lain-lain. Melainkan, memudahkan dan memenuhi hak-hak umat muslim dalam melaksanakan ibadah dan tidak memberatkan apalagi memalak.
Jadi, perlu diketahui hanya aturan Islam lah yang jelas untuk diterapkan. Aturan Islam tidak hanya mengatur urusan haji dan umrah. Tetapi juga mengatur semua urusan dalam kehidupan, baik itu dalam bidang sosial, ekonomi, politik, pendidikan, dan lain sebagainya. Termasuk masalah keluarga, masyarakat sampai negara.
Jika aturan Islam diterapkan di negeri ini, maka tidak akan ada lagi negara yang memanfaatkan dana ibadah haji untuk meraih keuntungan. Bukan hanya itu, kehidupan dalam masyarakat akan terarah dan sejahtera. Saatnya meninggalkan aturan kufur kapitalisme yang memberatkan lagi menyengsarakan. Hanya dengan sistem Islam pengelolaan ibadah haji dapat berjalan dengan sempurna, rakyat dapat terlayani dengan baik tanpa dibebani dengan ONH yang mahal, sehingga rakyat dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyu dan meninggalkan keluarga di tanah air dengan tenang. Para calon jamaah haji adalah tamu-tamu Allah yang mulia yang harus dilayani tanpa unsur bisnis di dalamnya. Negara wajib melakukan ri’ayah (pelayanan) bukan bersikap komersil. Mekanisme dan pengaturan tersebut hanya bisa diterapkan di negara khilafah dengan sistem Islam yang paripurna. Hanya Islam rahmat bagi semesta alam.