Oleh: Ayu Susanti, S.Pd
Fenomena perselingkuhan di kalangan masyarakat mulai mencuat lagi ke permukaan. Dimulai dari tontonan yang berbau tema perselingkuhan sampai kehidupan dunia nyata pun terjadi. Bahkan yang cukup mengejutkan, ternyata Indonesia menjadi negara kedua di Asia dan negara keempat di Dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak.
Indonesia menjadi negara kedua di Asia yang terbanyak terjadi kasus perselingkuhan berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating. (Tribunnews.com, 18/02/2023).
Indonesia menjadi negara keempat di Dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Berdasarkan survei yang dilakukan tentang perselingkuhan di Amerika Serikat, setengah dari orang yang sudah menikah berselingkuh setidaknya satu kali selama pernikahan. (Pikiran rakyat, 17/02/2023).
Banyak faktor seseorang melakukan perselingkuhan. Namun hal ini tidak bisa terlepas dari kehidupan serba bebas yang menyandarkan suka tidak suka dengan asas manfaat, dan kesenangan materi belaka. Tak dipungkiri, seseorang melakukan selingkuh karena adanya ketertarikan secara fisik dan untuk mencari kesenangan belaka. Hal ini menjadi sesuatu yang wajar di sistem kehidupan sekuler (memisahkan agama dengan kehidupan) yang tujuan hidupnya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan materi belaka.
Ikatan pernikahan adalah ikatan yang kuat dan suci di hadapan Allah. Rapuhnya ikatan ini bisa menimbulkan berbagai masalah termasuk perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga. Lemahnya iman suami dan istri pun bisa menjadi faktor berpeluangnya suami atau istri melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Selain itu, lingkungan pun mengkondisikan seseorang untuk menjadikan selingkuh sebagai solusi dari permasalahan keluarga dan bahkan bisa menjadi pilihan. Bebasnya sistem pergaulan dan media serta rusaknya sistem pendidikan yang dilandasi sistem sekulerisme memudahkan terjadinya perselingkuhan. Sehingga perselingkuhan menjadi fenomena yang wajar terjadi di kalangan masyarakat.
Isu perselingkuhan ini bisa diatasi jika kita menggunakan aturan Islam untuk mengatur semua aspek kehidupan kita termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Islam adalah aturan yang Allah turunkan untuk manusia agar bisa selamat dunia dan akhirat. Dalam Islam ikatan pernikahan tidak hanya harus dijaga oleh sepasang suami istri, namun peran masyarakat dan negara pun penting untuk menjaga ikatan ini. Negara akan memupuk dan mengkondisikan keimanan masyarakat. Negara pun akan memberlakukan sistem hidup seperti sistem ekonomi, sistem pendidikan hingga sistem pergaulan berdasarkan pada aturan Allah saja. Sehingga hal ini akan melahirkan masyarakat yang beriman dan takut kepada Allah serta akan menjaga tingkah lakunya sesuai dengan apa yang Allah perintahkan.
Oleh karena itu, jika kita mau terbebas dan terjaga dari perilaku maksiat, maka sudah seharusnya kita kembali kepada Islam.
Wallahu'alam bi-showab.
Tags
Opini