Penyelesaian Problem Pekerja Migran, Tak Cukup Sekedar Perbaikan Perlindungan



Oleh : Ummu Hadyan


Kasus penyiksaan kembali terungkap, kisah menyedihkan ini menimpa seorang mantan buruh migran bernama Merience Kabu asal Nusa Tenggara Timur selama kurang lebih 8 tahun lalu di tangan majikannya ketika bekerja di Malaysia. Ia mendapatkan penyiksaan hampir di sekujur tubuhnya dan wajahnya menghitam akibat hantaman benda tumpul. Meriece selamat setelah meminta pertolongan kepada salah seorang tetangga dan melaporkannya ke polisi.

Menurut Hermono selaku Dubes RI untuk Malaysia, 5.000 kasus yang menimpa PMI di Malaysia, ratusan di antaranya adalah kasus penganiayaan, termasuk penyiksaan fisik, gaji tidak dibayar, dan lain-lain. Data lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 2.300 pekerja yang gajinya belum dibayarkan. Mirisnya, semua ini terjadi di tengah permintaan pekerja di sektor rumah tangga yang terus meningkat, bahkan mencapai lebih dari 66.000 pekerja. (Data KBRI Malaysia, Februari 2023).

Dari jumlah permintaan besar yang "bertambah tiap hari", menurut KBRI, baru sekitar 3.000 yang diproses melalui One Channel System, aturan yang disepakati berdasarkan Nota Kesepahaman Indonesia dan Malaysia pada April tahun lalu.(bbc.com 3/3/2023)

Menanggapi kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia, Menteri Ida Fauziah menerbitkan Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, menggantikan Permenaker 18/2018. Dalam Permenaker 4/2023, ada penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial, baik karena kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

Ida menjelaskan, ada iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) sebesar Rp370.000 dengan perjanjian kerja 24 bulan, juga iuran jaminan hari tua (JHT) berkisar antara Rp50 ribu-Rp600 ribu.

Problem Kemiskinan Menjadi Alasan utama

Maraknya pekerja migran Indonesia adalah buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Kemiskinan yang membuat rendahnya keterampilan para pekerja migran menjadikan lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tidak layak. Kondisi ini membuat para pekerja migran Indonesia rentan kekerasan. Dan dengan rendahnya posisi tawar Indonesia dinegeri lain para pekerja migran pun mengalami berbagai penderitaan.

Mirisnya pemerintah hanya mengupayakan perbaikan perlindungan para pekerja migran tanpa berusaha menyelesaikan akar persoalan adanya pekerja migran di banyak negara itu. Itupun didapatkan tidak gratis tetapi membayar iuran tetap. 

Sementara diakui atau tidak kemiskinan di Indonesia sejatinya terjadi karna kesalahan sistem yang diterapkan yakni sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem Kapitalisme telah nyata justru membolehkan perampasan sumber daya alam oleh swasta atau asing yang pengelolaan nya seharusnya mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas dan beragam bagi rakyat. 

Selain itu sistem Kapitalisme yang diadopsi hampir semua negara didunia ini sangat eksploitasif terhadap perempuan. Mereka tidak pernah menyadari posisi dan fungsi paling berharga bagi perempuan ini adalah ditengah keluarganya. Oleh karna itu kehadiran Permenaker hanya melanggengkan eksploitasi atas perempuan dan menghalangi tertunaikannya peran strategis seorang ibu dalam keluarga. Akar persoalan banyaknya pekerja migran Indonesia yaitu kemiskinan justru tidak terselesaikan. 

Disisi lain Permenaker tersebut justru mengukuhkan jahatnya negara karna rakyat harus membayar kepada negara agar mendapatkan perlindungan dinegeri orang.Dan berkaca pada carut marutnya sistem hari ini, perlindungan belum tentu didapatkan meski sudah membayar iuran. 

Selesaikan Dengan Islam

Umat manusia saat ini sangat memerlukan aturan pasti yang bisa melindungi manusia termasuk perempuan. Aturan yang bebas dari nafsu keserakahan kepentingan ekonomi, aturan yang mampu mencegah penganiayaan manusia. Aturan tersebut adalah aturan Islam yang berasal dari Al Khaliq Pencipta manusia dan alam semesta.

Salah satu fungsi dari syariat Islam adalah adalah menjaga jiwa manusia. Islam telah meletakkan tanggung jawab menjamin kesejahteraan seluruh individu rakyat dipundak kepala negara atau Khalifah. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW : "Imam/Khalifah adalah Ra'in/Pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas pengurusan rakyat nya" (HR. Bukhari).

Dalam memenuhi kebutuhan pokok Individu Islam menetapkan strategi berikut. Pertama, mewajibkan setiap kepala keluarga yakni laki laki untuk bekerja. Kedua, negara wajib menciptakan lapangan kerja agar rakyat bisa bekerja dan berusaha. Ketiga, kewajiban kerabat atau mahram yang mampu untuk menafkahi keluarga yang tidak mampu. Keempat, negara wajib menafkahi jika tidak ada keluarga atau ahli waris yang mampu memenuhinya. 

Lapangan pekerjaan dalam Khilafah akan terbuka sangat luas sebab penerapan konsep kepemilikan berdasarkan sistem ekonomi Islam telah melarang individu atau swasta menguasai harta milik umat. Sehingga negara akan menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang besar. 

Alhasil rakyat tidak perlu menjadi pekerja migran Indonesia untuk mencari sesuap nasi karna dinegeri sendiri tersedia banyak lapangan pekerjaan. Sumber daya alam yang banyak akan  mampu menjadi sumber pendapatan rakyat untuk menyejahterakan rakyat. Pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan pada rakyat secara cuma cuma yang pembiayaan nya diambil dari pos kepemilikan umum atau pengelolaan sumber daya alam. 

Demikianlah persoalan buruh migran akan selesai melalui penerapan Islam Kaffah dibawah institusi Khilafah.

Wallahu a'lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak