Oleh: Siti Maisaroh, S.Pd.
Sungguh mencengangkan, ketika kita mengetahui bahwa lapas/rutan di kota Kendari melebihi kapasitas. Yang seharusnya hanya cukup menampung 350 orang napi, kini dipaksakan menampung 850 orang.
Permasalahan over kapasitas lapas/rutan bahkan sudah menjadi fenomena biasa diberbagai daerah lainnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 276.172 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) pada 19 September 2022. Dengan demikian, terjadi kelebihan penghuni sebanyak 144.065 jiwa (109%) dari total kapasitas sebanyak 132.107 jiwa.
Penambahan ruangan dan perluasan bangunan rutan/lapas, sejatinya ini merupakan solusi tambal sulam. Karena seharusnya, jumlah pelaku kriminal lah yang dikurangi, bukan rumah penampungan mereka yang ditambah. Halnya juga membuktikan bahwa hukuman yang diterapkan kepada mereka tidak menimbulkan efek jera, para pelaku tidak mempunyai rasa "taubat" atas perbuatan keji yang telah dilakukannya. Juga tidak menjadikan orang-orang (pelaku berikutnya) merasa takut untuk melakukan kejahatan yang sama.
Selama yang diterapkan adalah hukum buatan manusia. Pasti ada ketidakseimbangan disana. Karena mustahil jika manusia yang akalnya terbatas mampu mengatur sesama manusia. Sepertinya negeri ini membutuhkan hukum yang adil dan tegas. Hukum yang tidak berasal dari manusia, melainkan dari sang Pencipta manusia. Karena sang Pencipta-lah yang Maha tahu tentang mahluknya. Tiada lain, hukum itu ialah hukum yang bersumber dari aturan Islam yang sempurna. Waallahu a'lam.
Tags
Opini