Oleh: Afid
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyakini KPU selaku tergugat telah melanggar hukum. Hal ini terkait gugatan partai prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.” Demikian bunyi putusan tersebut (dikutip dari www.cnbcindonesia.com) Kamis, 2 Maret 2023.
Maka PN Jakarta pusat meminta KPU menunda pemilu 2024. Peneliti Departemen Politik Dan Perubahan Sosial Daric Entre For Strategic And International Studies (CSIS), Noory Okhthariza menilai dengan adanya putusan itu, merupakan upaya-upaya sistematis menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo seolah semakin nyata. (dikutip dari politik.rmol.id) “Uu Pemilu memang mengenal pemilu susulan dan pemilu lanjutan yang disebabkan oleh adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya putusan PN. Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia.”
Seharusnya publik tidak perlu merasa heran, mereka disuguhi banyak drama melanggengkan kekuasaan. Sebelum pemilu dilaksanakan, muncul keributan sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup, dan banyak hal lain yang diperdebatkan. Namun, hal itu tidak menjadikan rakyat sebagai subjek yang mendapat kebaikan dari hasil pemilu. Perdebatan tersebut disandarkan pada kepentingan golongan, partai, atau yang berada dibalik layar kontestasi yang diperjuangkan. Seperti inilah model pemilihan pemimpin dalam sistem demokrasi.
Penguasa dalam sistem ini mereka akan berkuasa jika mereka mendapatkan suara rakyat terbanyak dan koalisi yang menguntungkan, oleh karenanya rakyat hanya diambil suaranya oleh pemillu.setelah mereka mendapat kekuasaan, mereka mencari keuntungan bersama oligarki mereka. Rakyat dijadikan tumbal oleh penguasa setiap pemilu. Hal ini tidak akan terjadi jika dipimpin dalam sistem islam.
Kekuasaan dalam Islam digunakan sebagai metode menerapkan syariat Islam secara kaffah. Khalifah diangkat oleh rakyat melalui metode baiat sebagai wakil umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan hukum syariat. Dalam sistem Khilafah tidak dikenal istilah masa jabatan. Selama Khalifah tetap menjaga syariah, mampu melaksanakan urusan negara dan tanggung jawab kekhilafahan maka ia tetap menjadi Khalifah. Selama Khalifah tidak melakukan penyimpangan hukum syara, maka ia tidak boleh diberhentikan. Jikalaupun Khalifah tidak memenuhi syariat dan melakukan penyimpangan maka yang berhak memberhentikan adalah makhkamah mazalim.
Konsep kepemimpinan ini tidak akan memakan biaya banyak sebagaimana pesta dari pemilu demokrasi yang sebenarnya tidak ada untungnya bagi rakyat. Pemilihan Khalifah relative cepat, tidak berbelit-belit karena hanya dilakukan 3 hari 2 malam. Ketika terjadi kekosongan kekuasaan, maka nominasi nama-nama di mahkamah mazalim diserahkan majelis umat untuk dilakukan musyawarah gunu menapis calon yang memenuhi klasifikasi. Pengangkatan Khalifah fardhu kifayah, tidak langsung dipilih rakyat. Dapat hanya melalui majelis umat, jika sudah terpenuhi syaratnya maka dapat dibaiat. Kemudian seluruh rakyat membaitanya dengan Baiat Thaah.
Dengan konsep demikian, pemilihan Khalifah akan meminimalisir persekongkolan antar oligarki. Dalam kondisi saat ini, umat terkungkung sistem batil, sekuler demokrasi. Seharusnya rakyat menyadari untuk mendapat penguasa yang adil dan amanahdalam mengurus rakyat, bukan dari jalur demokrasi. Umat harus memperjuangkan kembali hadirnya sistem Islam yang terbukti menghasilkan pemimpin yang mengurus umat dengan sebaik-baiknya upaya.
Tags
Opini