Kebijakan Miris dalam Memberantas Miras

Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor) 


Miras atau minuman keras yang banyak beredar khususnya menjelang bulan ramadhan ini sungguh meresahkan banyak kaum muslimin di Indonesia. 

Dilansir dari antaranews.com ( 19 Februari 2023 ), 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.
 
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Minggu, mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Cipta kondisi itu dilakukan untuk membuat Kota Kendari yang kondusif,” katanya.
Dari hasil patroli itu, lanjutnya, pihaknya menemukan minuman keras tradisional sebanyak 95 liter di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
 
Razia miras menghadapi Ramadhan jelas menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini. Miras yang haram hanya ditertibkan saat menjelang Ramadhan. Itupun hanya di warung rumahan, yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan ijin untuk menjual miras.  
Dalam UU minol disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU. 
Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam. Bahkan tak mungkin mampu memberantas tuntas. Pasalnya dalam kapitalisme bisnis miras sangat menguntungkan, padahal dalam islam dianggap sebagai induk kejahatan . 
Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meski haram dan membahayakan kesehatan dan masalah sosial . 

Padahal dalam Islam jelas barang haram dilarang untuk di produksi maupun dikonsumsi. 
Seperti dalam terjemahan Al-Qur’an Al Maidah Ayat 90 Yang artinya : 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. “ (QS. Al-Maidah ayat 90).

Pentingnya penerapan Islam secara kaffah agar terciptanya lingkungan yang dapat melindungi umat Islam dari berbagai hal yang diharamkan oleh agama. Sehingga keberkahan akan senantiasa dirasakan. 
Karena telah terbukti beberapa abad silam islam memimpin peradaban kesejahteraan merata dirasakan oleh berbagai element tanpa terkecuali. 

Wallahu’alam Bishowab
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak