Islam Menjaga Kemulian dan Kesucian Pernikahan





Oleh: Nur Laila 

Indonesia menjadi negara kedua di Asia yang terbanyak terjadi kasus perselingkuhan berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating. Sementara Thailand menduduki peringkat pertama negara di Asia yang banyak kasus perselingkuhan. Sebanyak 50 persen responden mengaku pernah berselingkuh dari pasangannya masing-masing. Untuk Indonesia hasil survei menunjukkan sebanyak 40 persen mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya. (Tribunews.com, 18/02/2023)

Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga.  Betul ada banyak penyebab, namun tak bisa dipungkiri bahwa faktor ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan adalah hal yang dominan. Dan kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem sekuler kapitalis dimana manfaat  dan kesenangan jasmani menjadi tujuan. Terlebih dengan rendahnya keimanan, selingkuh dianggap sebagai salah satu solusi persoalan. Juga maraknya  berbagai hal yang justru mengkondisikan selingkuh sebagai pilihan.

Bebasnya sistem sosial atau tata pergaulan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media, yang dilandasi sekulerisme kapitalisme memudahkan terjadinya perselingkuhan. Dalam Islam yang diterapkan dalam bingkai Khilafah. Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT.  Karena itu, pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan  mulia lainnya yang  harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.  

Islam tidak hanya menjadikan Keberlangsungan  pernikahan  wajib dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga oleh masyarakat. Bahkan Islam mewajibkan  negara  untuk  ikut menjaga  kuatnya ikatan  pernikahan dengan berbagai  hukum atau  aturan yang diterapkan dalam berbagaai aspek terkait, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehataan dan lainnya.

Negara akan memastikan diterapkannya seluruh sistem berlandasan Islam. Dan sistem Islam akan memberikan keberkahan bagi umat manusia. Dalam sistem pergaulan Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangan terhadap lawan jenis dan berkhalwat. Melarang wanita bersolek dan berhias dihadapan laki-laki asing (non mahram), membatasi kerjasama pria dan wanita dalam kehidupan umum, menentukan hubungan seksual pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam 2 keadaan yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya, jika ada yang melanggar, budaya amar ma'ruf nahi munkar dimasyarakat akan berjalan. 

Negara akan memberikan sanksi Islam sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir), memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan akan membentuk indi idu masyarakat yang memiliki kepribadian Islam hingga terbentuknya keimanan yang kokoh dan keterikatan pada seluruh syariat Islam. Dan pendidikan Islam memahamkan masyarakat tentang hak dan kewajiban suami-istri. Wallahu allam bissowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak