Berulangnya Human Trafficking




Oleh : Sri Setyowati
 (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)


Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia kembali terjadi. Kali ini berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia. Seorang penegak hukum menyebut bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh sindikat mafia yang "berlapis dan terputus" seperti kejahatan narkoba. Warga desa terpencil sering menjadi sasaran. Dalam menjerat korbannya, sindikat TPPO tidak hanya menggunakan iming-iming gaji besar, proses dokumen mudah, cepat dan gratis, tapi juga menggunakan "wajah agama" sebagai senjata ampuh untuk menipu masyarakat desa NTT yang mengultuskan agama sebagai jalan hidup atau kredo. Salah satu korbannya adalah Meriance Kabu, yang mengaku direkrut dengan bujukan kelompok doa dari satu desa terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat persuasi kelompok doa itu, dia bekerja sebagai pekerja rumah tanga (PRT) nonprosedural pada 2014 di Malaysia. Selama delapan bulan bekerja di Malaysia, Meriance mengalami siksaan hingga menyebabkan luka-luka. (bbc.com, 02/03/2023)

Menurut data, dalam lima tahun terakhir, kasus gaji yang tidak dibayar, dari lama bekerja sekitar setahun sampai 10 tahun mencapai lebih dari 2.300. Namun di tengah semua permasalahan yang dialami pekerja migran, data dari KBRI Malaysia menunjukkan bahwa permintaan pekerja di sektor ini terus meningkat dan bahkan mencapai sekitar lebih dari 66.000 sampai Februari 2023. Agen di Malaysia membayar setidaknya Rp30 juta untuk seorang pekerja rumah tangga sementara sektor lain seperti perkebunan, pabrik, dan kebersihan ditetapkan harga sekitar Rp10 juta. (bbc.com, 03/03/2023)

Meriance merupakan salah satu dari sekian banyak korban perdagangan manusia (human trafficking) yang rentan menghadapi penganiayaan dan penyiksaan seperti yang dialami banyak pekerja rumah tangga di negara jiran. Perdagangan manusia merupakan masalah klasik, dari dulu sampai sekarang kita. Korban terus berjatuhan karena penyiksaan, gaji tidak dibayar dan lain-lain.

Pemerintah Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 guna meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI itu ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023. Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. (antaranews.com, 03/03/2023)

Faktor utama maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah akibat dari kemiskinan dan kurangnya lapangan  kerja di dalam negeri. Kemiskinan membuat rendahnya pendidikan, sehingga mereka mudah ditipu. Rendahnya ketrampilan  para pekerja migran juga membuat lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tak layak.  Kondisi ini membuat  para PMI rentan dengan kekerasan.  Dan dengan rendahnya posisi tawar Indonesia di negeri lain, PMI pun mengalami berbagai penderitaan. Mirisnya pemerintah hanya mengupayakan  perbaikan perlindungan PMI tanpa berusaha meyelesaikan akar persoalan adanya PMI.

Penerapan sistem kapitalis saat ini, menjadikan manusia bebas tanpa aturan. Dalam menjalani kehidupan, agama tidak lagi menjadi pedoman. Halal haram tidak lagi menjadi standar perbuatan. UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007 nyatanya tidak memberi efek jera bagi pelaku, sehingga human trafficking terus berulang. Demikian juga sistem hukum yang lemah membuka peluang terjadinya tawar menawar hukuman antara pelaku dengan pihak berwenang. Sumber Daya Alam (SDA) pun dalam sistem kapitalis banyak dikuasai asing  yang pengolahannya  seharusnya mampu  membuka lapangan kerja  yang banyak. 
  
Berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki sistem kehidupan yang lengkap termasuk dalam bidang ekonomi yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan rakyat dan juga membuka lapangan kerja yang luas. Negara sebagai institusi tertinggi akan memberikan keamanan dan jaminan kesejahteraan. Sistem sanksi yang tegas akan memberikan  efek jera bagi pelaku kejahatan. Negara juga memberikan jaminan pendidikan yang berkualitas sehingga tidak ada lagi masyarakat berpendidikan rendah. SDA yang banyak akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk mensejahrerakan rakyat.   Rakyat tak perlu menjadi PMI untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena di negeri sendiri tersedia banyak lapangan pekerjaan.

Saatnya  kita kembali pada sistem shohih yang diridhoi Allah, yaitu penerapan Islam secara kafah.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak