Bank Keliling, Pinjol dan Lingkaran Kemiskinan Umat




Oleh : Azma Masroya
(Pemerhati Masalah Publik)


Beredarnya video disebuah grup chat yang memperlihatkan seorang nenek berusia 70 tahun bernama bu. Among warga RT 01 RW 17, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang mengaku mengalami pemukulan yang dilakukan oleh Bank Keliling. Menurut infomasi media online Radarbanten pada 8 Maret 2023. 

Kasus bank keliling dan pinjol (Pinjaman online) memang sudah banyak beredar di masyarakat seakan sudah menjadi hal biasa untuk dalam menjalankan aktivitasnya dan mayoritas yang melakukan pemijaman dilakukan oleh Perempuan. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Kemen PPPA) Menunjukkan bahwa dari total 2.522 kasus pinjol pada 2021 sebagian besar korbannya Prempuan (Antara, 4 Februari 2023). Pada umumnya mereka akan mengalami pelecehan verbal ataupun penyebaran data pribadi oleh penagih utang dan bahkan berefek hingga berusaha mengakhiri hidup.

Masyarakat yang terjerat peminjaman bank keliling ataupun pinjol pasti sadar betul bahwa bunga yang ditawarkan cukup besar, namun dengan sistem ekonomi kapitalisme saat ini yang melegalkan riba, banyaknya produk dan promosi yang masif tanpa batas hingga masyarakat yang konsumtif tidak bisa membedakan antara kebutuhan yang harus terpenuhi dan keinginan yang bisa ditunda atau diabaikan atau memang kebutuhan yang mendesak lantas dimanfaatkan oleh untuk melakukan pinjaman dengan iming kemudahan, padahal cicilan yang ringan justru memiliki bunga yang besar.

Mirisnya bunga atau riba terlihat sudah menjadi hal biasa dikalangan umat, justru ketika umat hidup sederhana dari rezeki yang diusahakan dan diberikan Allah adalah sesautu hal yang aneh. Karena sejatinya masyarakat sudah terbiasa dengan hal-hal yang berkaitan perkara riba, bahkan sistem saat ini pun dengan sistem kapitalis dilegalkan perkara tersebut. 

Seharusnya seorang muslim harus sadar betul Allah Swt. telah melarang untuk mengambil riba dan dijelaskan dalam Dalam QS Al-Baqarah: 275, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Rasulullah saw. bersabda tentang keharaman riba, “Jauhi tujuh hal yang membinasakan!” Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah, apakah itu?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina.” (Muttafaq ‘alaih).

Bagi seorang muslim ayat Allah Swt dan sabda Rasulullah menjadi sebuah alasan untuknya meninggalkan suatu perbuatan dan tidak menjadikan hal lain menjadi sebuah alasan untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariatNya. Sesuatu yang sudah Allah perintahkan dan dilarangkan semua pasti untuk kebaikan umatnya, pertanyaannya apakah kita akan taat atas apa yang sudah diperintahkan untuk kita lakukan dengan ketaatan bak seorang hamba?

Wallahu a’lam bishshawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak