Tarif PDAM Naik, Tepatkah ?




Oleh : Zunairoh

Sejak bulan November tahun 2022, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PDAM terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, di Surabaya . tarif PDAM akan  naik dari Rp 600 menjadi Rp 2600 per meter kubik. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eri Cahyadi Wali kota Surabaya saat berada di Ruang kerja Balai Kota Surabaya pada hari Kamis (suarasurabaya.net, 24/ 11/2022). Selain itu, para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu, Jum’at (republika.co.id, 27/1/2023) 

Alasan kenaikan tariff PDAM di Surabaya adalah sejak belasan tahun yang lalu belum pernah ada penyesuaian harga. PDAM butuh biaya yang sangat  luar biasa untuk perawatan pipa seiring adanya tuntutan dari masyarakat untuk memberikan layanan air yang bagus, airnya bersih dan layak minum sehingga perlu adanya penyesuaian harga. Masyarakat menolak naiknya tarif PDAM merupakan hal yang wajar karena saat ini kehidupan rakyat serba susah  akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga hanya menambah beban rakyat apalagi air adalah kebutuhan pokok setiap individu, yang seharusnya dijamin oleh negara tapi ternyata harus bayar.

Itulah pemeliharaan urusan rakyat  dalam sistem kapitalis sekuler yang selalu mengedepankan untung rugi dalam memenuhi hajat hidup rakyatnya. Rakyat hanya dijadikan obyek atau sasaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi bagi kaum kapitalis. Semua kebijakan yang dikeluarkan bagi rakyat bukan menuntaskan persoalan kemiskinan yang ada, melainkan menambah beban hidup rakyat. Berbeda dengan Islam, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang pembagian harta dan penggunaanya. Rasulullah SAW bersabda “ Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadist tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput dan api. Ketiganya merupakan  harta milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh individu bahkan negarapun.

Islam sangat tegas melarang negara atau individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat), apalagi dikelola oleh swasta / individu. Negara wajib mengelola harta milik umum yaitu air, tambang, padang rumput dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi. Dalam hal ini, ngara mampu menjadi pekindung umat. Pada masa kejayaan Islam, Rasulullah telah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum lalu Rasulullah mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki pribadi. 

Saat ini. saatnya mengembalikan kedudukan air sebagai harta milik umum (rakyat) bukan milik pribadi maupun milik negara. Negara berkewajiban untuk mengelola harta milik umum  secara professional dan efisien. Karena air sebagai hajat hidup rakyat maka harus dikelola dengan benar sesuai syariat Islam agar membawa keberkahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak