Tarif PDAM Naik, Masyarakat Kian Tercekik



Oleh : Eti Fairuzita


Perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu, Jumat (27/1/2023). 

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dan sejumlah ketua serta anggota komisi DPRD. Salah seorang perempuan asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Lili Marlina (34 tahun), mengatakan, rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 30 persen sangat memberatkan.

Naiknya tarif PDAM dalam kehidupan yang serba susah hari ini kian menambah beban rakyat. Apalagi air merupakan kebutuhan pokok setiap individu yang seharusnya dijamin oleh negara, tetapi nyatanya harus berbayar. Di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat akibat pandemi, kini kenaikan tarif PDAM pun menjadi tambahan pil pahit dikala kebutuhan hidup semakin mahal.

Rasulullah saw Bersabda :"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api," (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadist ini menunjukan bahwa kaum muslim memiliki hak yang sama terhadap ketiga perkara tadi dalam hal ini adalah air. Dimana air merupakan harta milik umum yang boleh dimanfaatkan oleh siapapun, namun di dalam sistem kapitalis saat ini keberadaan air justru dijadikan ladang bisnis.

Fakta di atas menunjukan sekaligus menjadikan bukti bahwa harta milik umum (air) dikelola untuk mendapatkan untung bagi swasta atau pun negara. Padahal Islam melarang hajat publik dikomersialisasi apalagi diserahkan pada swasta dengan jalan privatisasi.
Di dalam Islam negara bertanggung jawab dalam pengelolaan harta publik secara baik dan hasilnya wajib dikembalikan kepada seluruh rakyat agar setiap individu bisa memanfaatkanya tanpa dipungut biaya.

Kesengsaraan rakyat karena komersialisasi layanan publik adalah watak yang melekat dalam sistem kapitalisme neoliberal dimana hal inilah penyebab munculnya masalah kemiskinan dan ketimpangan akibat kekayaan alam yang hanya dikuasai oleh segelintir orang.
Sementara peran negara hanya sebagai regulator semata.

Islam Mengatur Kepemilikan.

Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh secara umum kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkanya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.

Pemilikan ada tiga yaitu pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara dimana dalam Islam ketiganya harus diatur sesuai dengan hukum syara. Pemilikan umum adalah izin Allah selaku pembuat hukum kepada jama'ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.

Keberadaan air yang merupakan kepemilikan umum sudah seharusnya menjadi hak semua masyarakat dan haram untuk diperjualbelikan apalagi dikelola oleh swasta.
Hanya dengan sistem  Islam saja distribusi harta dapat disalurkan secara merata dimana negara menjamin segala kebutuhan seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkanya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya. Karena fungsi pemimpin dalam Islam, tidak lain sebagai pelindung dan pelayan umat.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak