Oleh : Nuii
Tidak bisa dipungkiri dari tahun ke tahun kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Bahkan sampai pada awal tahun 2023 kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi, perempuan dan anak terus dalam bahaya.
Dikutip dari DataIndonesia.id Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15, 2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus. Awal tahun 2023 ini sudah terjadi 7 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 7 kasus kekerasan perempuan dan anak ini terjadi di bulan Januari 2023. Mirisnya, pelaku dari sejumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon yang terjadi di awal tahun 2023 tersebut didominasi oleh keluarga dekat korban.
Perempuan dan anak adalah makhluk mulia yang harus dijaga. Namun faktanya, ada banyak peristiwa yang menunjukan berbagai ancaman bahaya pada perempuan dan anak. Fakta yang terjadi saat ini sungguh sangat miris. Tidak ada lagi keamanan lagi bagi perempuan sekalipun mereka berada disekeliling keluarganya. Maraknya kasus pelecehan, pemerkosaan, penculikan, hingga pembunuhan terhadap perempuan dan anak semakin menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada saat ini “mandul”. Sistem hukum yang seharusnya memunculkan efek pencegah tindak kejahatan justu seolah-olah memelihara kejahatan.
Fakta demikian bisa dipahami karena regulasi saat ini lahir dari pemikiran manusia yang lemah, sistem sekuler demokrasi menjadikan manusia berdaulat artas hukum, sementara agama dipisahkan dari kehidupan. Dalam sistem ini manusia berhak membuat hukum sesuai dengan keinginan mereka. Buktinya disatu sisi ada keinginan untuk memberantas kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Namun, atas nama HAM yang dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi ini tayangan – tayangan yang memicu bangkitnya rangsangan seksual muncul dimana-mana. Sistem sekuler Demokrasi nyatanya hanya membuat kepribadian manusia semakin rusak karena dikendalikan oleh hawa nafsu.
Perempuan dan anak memerlukan sistem kepemimpinan yang mampu menjamin kehormatan serta keamanan mereka dan dalam peradaban manusia yang pernah ada hanya sistem islam yang mampu mewujudkan hal tersebut. Kemampuan ini lahir dari prinsip Islam terkait dengan kepemimpinan salah satu diantaranya yaitu penguasa dalam Islam diposisikan sebagai perisai (pelindung) dia harus menjalankan tugas ini, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia tapi hingga ke akhirat “Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang dibelakangnya, dan digunakan sebagai tameng.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di hadist yang lain Rasullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum mislim, kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Shahih Muslim). oleh karena itu ketika memandang masalah ini penguasa pun juga tidak boleh memandang dengan sebelah mata, sebab islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga.
Karena itu Asyar’i telah menetapkan beberapa hukum agar kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan tetap terjaga.
Hukum-hukum tersebut diantaranya adalah, islam melarang perempuan berdua-duaan dengan laki-laki tanpa ada mahramnya bahkan menegaskan yang ketiganya adalah setan sebagai mana yang dijelaskan dalam sabda Rasullah SAW dalam hadist riwayat Ahmad. Laki-laki perempuan juga tidak boleh bercampur baur atau ikhtilat tanpa ada kebutuhan syar’i. konsep ini akan menutup celah hubungan romansa yang tidak halal. Selain itu perempuan juga diperintahkan untuk menutup auat secara sempurna yakni dengan menggunakan jilbab dan khimar atau kerudung sebagaimana perintah Allah dalam surah Al-Ahzah ayat 59 dan An-Nur ayat 31.
Islam juga melarang media menayangkan unsur-unsur yang memicu fantasi seksual konten seperti pornografi dan pemikiran barat lainnya yang rusak dan merusak. Yang diperbolehkan adalah konten-konten edukasi ataupun yang menampilkan kemuliaan islam.
Selain itu islam juga menetapkan sanksi bagi para pelaku kriminal atau kemaksiatan sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul. Sistem sanksi (Uqubat) akan memberi efek jawabir (penebus dosa bagi si pelaku) dan efek zawajir atau sebagai pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan pelanggaran tersebut. Seorang pemerkoa dapat dihukum dengan had zina yaitu dicambuk dan diusir dari kampung halaman jika terkategori pezina ghairu mukhsan (belum menikah) namun, jika pezina mukhsan (sudah menikah) maka pelaku wajib dihukum rajam. Sedangkan untuk kasus pembunuhan islam akan menerapkan hukum qishash atau menggati dengan diat sebanyak 100 ekor Unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya.
Dan pada faktanya dulu negara Khilafah berhasil melindungi perempuan, seperti seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya Rasullah mengirimi pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan bani qainuqa hingga menyerah lalu rasul mengusir mereka dari Madinah. Begitu juga dengan pembelaan khalifah Al-Mu’tasim Billah, pemimpin dimasa khilafah Abbasiyah terhadap seorang muslimah yang diganggu oleh tentara Romawi. Pembelaan ini sampai berujung paa pembebasan kota Amuriah di Turki.
Seperti inilah penjagaan keamanan dan kehormatan oleh khilafah. Hanya Islamlah yang mampu menjaga keamanan, kehormatan, dan kemuliaan seluruh manusia termasuk perempuan dan anak.
Tags
Opini