Rusaknya Fitrah Ibu Akibat Asuhan Sekulerisme



Oleh: Jumiran SH (pegiat opini)

Kata ibu adalah sosok yang memiliki banyak makna. Satu kalimat pun untuk ibu tidak ada yang bisa menandinginya. Sering kita mendengar ungkapan bahwa dibalik lelaki sukses, ada wanita mulia dibelakangnya. Dibalik suksesnya seorang anak, cerdas dan berimannya seorang anak, lihatlah ibu mereka. Memang benar, bahwa ibu sangat berperan penting dalam membentuk karakter dan wawasan seorang anak. Itulah makna sejatinya seorang ibu. 

Ironisnya, justru kasus yang dilakukan oleh seorang ibu anak satu melakukan tindakan yang keji. Kasus pelecehan tejadi di Jambi oleh seorang perempuan berinisial YN (25) melecehkan 11 anak laki-laki dan perempuan hingga memaksa mereka menonton adegan film dewasa. Ibu muda anak 1 itu membuka rental PS dikediamannya di kawasan Alam Barojo, Kota Jambi, yang kemudian dijadikannya modus untuk melakukan hal tersebut (TVOne News, 11 Februari 2023).

Bukan hal yang baru terjadi. Kehidupan sekuler ini justru menjadikan seorang ibu menjadi pelaku. Dalam asuhan sekulerisme, kasus pelecehan seksual begitu marak terjadi sehingga menjadi kasus kriminal yang di anggap biasa saja. Bahkan, kejahatan itu bisa terjadi kepada siapa saja termasuk perempuan. Seperti kasus di Jambi justru pelakunya adalah seorang ibu beranak satu.

Islam memandang kasus ini justru menyelisihi fitrah. Segala sesuatu yang bertentangan dengan fitrah akan mendatangkan masalah. Misalnya, pada fitrahnya manusia butuh istirahat atau tidur, jika tidak dilakukan maka akan mendatangkan masalah bagi tubuhnya.

Begitu pula fitrah seorang ibu. Ibu yang memiliki peran yang sangat mulia, dalam jiwanya selalu mengalir kasih sayang yang tulus. Mulai dari ia mengandung, melahirkan, merawat, mendidik hingga menjaga anak-anaknya. Begitulah fitrah sosok seorang ibu, yang dari rahimnya melahirkan para insan yang cemerlang.

Ibu juga merupakan sekolah pertama bagi anaknya (madrasatul ula). Sebelum anak belajar pada guru manapun, ibu adalah pembentuk karakter anaknya, kecerdasan, keuletan, perangai sang ibu adalah faktor dominan yang mempengaruhi perkembangan anak. 

Sungguh, kasus diatas menegaskan bahwa dalam sistem sekuler saat ini, fitrah seorang ibu sudah sedemikian rusak. Tidak hanya berdampak pada pendidikan dan perkembangan anak kandungnya sendiri, justru telah merusak Moral dan mental para korban pelecehan seksual yang masih dalam masa pertumbuhan, yang sejatinya masih perlu pendidikan dan pengasuhan yang terbaik. 

Inilah produk sekulerisme. Aturan agama dijauhkan dari kehidupan. Agama dikerdilkan hanya mengatur ranah ibadah saja. Tidak adanya penerapan kontrol sosial Islam dimasyarakat. Walhasil, berbagai bentuk tindakan kejahatan, selalu berulang terjadi. Belum lagi, adanya hak berekspresi, manusia bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya tanpa melihat benar dan salah. 

Media pun semakin tidak terkontrol. Berbagai tayangan yang tak senonoh bebas berkeliaran dan kemudahan akses untuk dipertontonkan pada khalayak umum. UU Pornografi dan Pornoaksi seolah lumpu memberangus konten-konten tersebut. Banyak sekali pelecehan seksual yang terbukti terjadi akibat dari tontonan yang dijadikan panutan oleh para pelaku. 

Nyatanya, pengesahan undang-undang tindak pidana  kekerasan seksual (UU TP-KS) tidak memberikan solusi. Jika melihat argumentasi para pejuangnya yang berkoar-koar, kasus kekerasan seksual terjadi akibat belum disahkannya undang-undang tersebut. Realitasnya, disahkannya pun UU TP-KS tidak menghapus fakta marak terjadinya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Sistem sekuler memang senantiasa memunculkan sejumlah prinsip hukum yang sulit dimengerti, multitafsir bahkan melahirkan pasal karet yang subjektif. Terkadang pula, UU yang dilahirkan bertentangan dengan UU yang lainnya. Ditambah lagi, selalu terjadi revisi UU untuk menyesuaikan pada suatu kepentingan. Adapula hukum, baru diketok palu, tidak dikawal dan dipahami, belum dilaksanakan justru direvisi lagi.

Semua itu menunjukan adanya ketidakkonsistenan hukum. Jadi, hal wajar jika UU TP-KS tidak mampu mengatasi kasus pelecehan seksual. 

Oleh karena itu, kita membutuhkan sebuah sistem yang mampu menyelamatkan fitrah ibu dan berbagai bentuk tindakan kejahatan lainnya.
Kita perlu memahami pula, bahwasanya biang dari kerusakan negeri ini adalah kapitalisme-sekulerisme. Paham hak asasi manusia, bebas untuk berekspresi dan bertindak. Selama konsep ini menjadi pijakan negeri ini, maka UU yang dilahirkan akan sesuai dengan paradigma itu. 

UU Pornografi dan Pornoaksi, UU TP-KS pun tidak akan mampu menyelesaikan problematika yang kian marak terjadi. Jika paradigma sekuler masih menjadi pijakan hukum, maka UU yang lahirpun akan tetap sekuler dan mengenyampingkan urusan sgama. Alih-alih menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah.

Oleh karena itu, kita perlu kembali pada sistem yang mampu mendudukan peran perempuan dan ibu sebagai fitrahnya. sosok perempuan yang diciptakan dengan penuh kasih sayang dan fitrah kelembutan hatinya. kembali pada sistem yang telah terbukti dan menjamin penyelesaian secara tuntas dan adil , yakni Islam.

Sistem Islam yang telah terbukti selama berabad-abad dan mampu membawah manusia pada kemuliaan dan keadilan, serta mampu mewujudkan peradaban yang gemilang. Islam telah menetapkan hukum Syara' secara terperinci dan detail. Dengan hukum Syara' inilah  semua persoalan perempuan akan terselesaikan secara tuntas dan adil.  Kehormatan dan kemuliaan perempuan akan terjaga. Karena Islam telah menetapkan peran dan posisi strategis dan mulia bagi perempuan, yakni sebagai pendidik dan pencetak generasi.

Selain itu, Islam telah menetapkan fungsi negara untuk menjamin kehormatan dan kemuliaan perempuan serta peran, posisi strategis dan mulia bagi perempuan itu terlaksana, yakni melalui dengan penerapan hukum Islam secara utuh dan konsisten. Namun, tanpa adanya sebuah institusi penerapan hukum secara paripurna tak akan terwujud. Oleh karena itu, kita butuh wadah institusi dalam penerapan hukum Islam secara sempurna yakni khilafah agar fitrah kaum perempuan dan ibu dapat terselamatkan dari rusaknya asuhan sekulerisme. Wallahu a'lam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak