Profesionalitas Penegak Hukum Dipertanyakan, Korban Tewas Tertabrak Jadi Tersangka



Oleh : Afid


Kasus kecelakaan lalu lintas Mahasiswa UI berinisial HAS yang melibatkan Purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono tengah ramai disoroti publik (cnnindonesia.com). Pasalnya HAS ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas tertabrak oleh Purnawirawan Polri tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri, bukan karena kelalaian Eko. Penetapan penyidikan kasus ini dihentikan, setelah penetapan HAS sebagai tersangka. Pengacara keluarga HAS, Gita Paulina menyatakan bahwa keputusan polisi cacat hukum, dia menyebutkan purnawirawan tersebut tidak menolong HAS yang meregang nyawa setelah dtabrak. 

Dari kasus ini, publik menyaksikan ketidakadilan oleh lembaga penegak hukum. Badan Eksekutif Mahasiswa UI merasa tindakan kepolisian itu mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Kata Ketua BEM UI “Kepolisian makin hari semakin bringas dan keji, memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan” dalam siaran pers wartawan di Jakarta (28/1/2023) (www.republika.co.id). Profesionalisme penegak hukum dipertanyakan padahal profesionalisme menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki dalam profesi apapun terutama institusi penegak hukum. 

Profesionalisme tidak berlaku dalam sistem sekularisme demokrasi sebab sistem ini bersumber dari akidah batil yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya diletakkan dalam masjid dan tempat ibadah semata, bukan untuk mengatur kehidupan manusia. Sehingga aturan yang berlaku dalam sistem kehidupan adalah aturan buatan manusia sebab pada sistem demokrasi memberi ruang bagi manusia untuk membuat hukum sendiri kemudian disepakati dan diterapkan. 

Akibatnya publik sering mendapati fenomena hukum dapat diperjualbelikan karena manusia akan membuat hukum sesuai dengan kepentingan masing-masing sehingga kasus yang terjadi pada HAS, bukan pertama kalinya. Dengan menetapkan tersangka orang yang sudah meninggal. Hukum sekularisme demokrasi sebagaimana hukum pisau dapur, tajam ke masyarakat dan tumpul pada orang-orang yang memiliki kepentingan, kedudukan, dan jabatan. Sehingga keadilan di era ini menjadi barang mewah saat ini. 

Sangat berbeda dengan Sistem Islam yang menerapkan Khilafah yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebab penerapan hukum yang adil adalah bagian dari syariat islam. Yang wajib dilaksanakan oleh negara sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Maidah Ayat 8. Kedaulatan hukum akan terwujud jika hukum ada ditangan As Syari, Allah swt. Keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. 

Dilihat dari kasus HAS, jika dihukum dengan sanksi Islam sangat mudah mendapat keadilan dalam Khilafah. Kasus tersebut termasuk pembunuhan tersalah sebab pembunuhan tersebut bukan disengaja namun dengan jalan terbunuhnya seseorang. Kasus ini akan ditangani Qadhi Muhtasib yakni sebuah peradilan yang menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat. 

Qadhi ini bertugas mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut. Namun, ketiadaan penuntut dikecualikan pada kasus hudud seperti perzinaan, menuduh berzina, mencuri, minum khmar dan jinayat seperti pembunuhan, melukai anggota badan orang. Ketika Qadhi Muhtasib mendapat laporan, segera menuju tempat kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi. Sebab dalam Islam tidak mengenal peradilan banding, peninjauan kembali, dsb. 

Keputusan keadilan bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. sehingga konsep ini akan menutup adanya kong-kalikong dalam menarik sanksi. Jika terbukti terjadi pembunuhan tersalah, maka pelaku akan dikenakan sanksi jinayat dengan membayar diyat mukhaffafah yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dapat dibayarkan bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban. Pembunuh juga harus melaksanakan kafarat. 

Pada sistem Khilafah, semua orang sama dimata hukum Islam sehingga tidak ada kesenjangan sosial hukum atau kecemburuan antar masyarakat. Sehingga dengan sistem Khilafah inilah akan tercipta keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan oleh semua masyarakat. Wallahu A’lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak