Oleh : Eti Fairuzita
Indonesia menjadi negara kedua di Asia yang terbanyak terjadi kasus perselingkuhan berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating.
Sementara Thailand menduduki peringkat pertama negara di Asia yang banyak kasus perselingkuhan.
Sebanyak 50 persen responden mengaku pernah berselingkuh dari pasangannya masing-masing.
Untuk Indonesia hasil survei menunjukkan sebanyak 40 persen mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya.
Maraknya perselingkuhan menunjukkan betapa rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Memang betul ada banyak penyebabnya, namun tak bisa dipungkiri bahwa faktor ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan adalah hal yang dominan.
Dan kondisi ini adalah hal yang wajar terjadi dalam sistem sekuler kapitalis dimana manfaat dan kesenangan jasmani menjadi tujuan hidup sebagian besar masyarakat.
Cara padang kehidupan seperti ini telah menjadikan masyarakat sibuk dalam aktivitas mencari kesenangan dan materi. Terlebih dengan rendahnya keimanan, selingkuh dianggap sebagai salah satu solusi persoalan. Hal ini menggambarkan betapa buruknya sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini.
Sistem pendidikan sekuler telah menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama Islam yang benar (kaffah). Di tambah lagi dengan maraknya berbagai hal yang justru mengkondisikan selingkuh sebagai pilihan.
Diantaranya karena bebasnya sistem sosial atau tata pergaulan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media dll. Sistem pergaulan dan media yang bebas ini sejatinya lahir dari sekulerisme-kapitalisme yang menjunjung tinggi ide kebebasan. Alhasil, sistem kapitalisme sekulerlah yang menjadi biang mudahnya masyarakat melakukan perselingkuhan.
Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah. Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT. Karena itu, pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.
Tujuan-tujuan itu adalah untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (sakinah).
Sebagaimana termaktub dalam Quran surat ar-Rum : 21. Melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa, mempererat tali silaturahmi, sebagai sarana dakwah, dan menggapai mardhatillah. Jika tujuan pernikahan yang sebenarnya dipahami dengan benar, insya Allah akan lebih mudah bagi suami isteri meraih keluarga sakinah, dan terhindar dari konflik-konflik yang berkepanjangan.
Sebab, kesepahaman tentang tujuan pernikahan sesungguhnya akan menjadi perekat kokoh sebuah pernikahan.
Islam tidak hanya menjadikan keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga oleh masyarakat . Bahkan Islam mewajibkan negara untuk ikut menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagaai aspek terkait, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehataan, dan lainnya.
Karena itulah negara akan memastikan diterapkannya seluruh sistem tersebut berlandaskan syariat Islam.
Sebab, penerapan aturan Islam akan membawa keberkahan bagi umat manusia.
Dalam sistem pergaulan, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang berkhalwat, melarang wanita bersolek atau berhias di hadapan laki-laki asing atau non-mahram. Islam juga telah membatasi kerja sama yang mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum, serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.
Jika ada yang melanggar, maka budaya amar ma'ruf nahi mungkar yang ada di tengah masyarakat Islami ototamatis berjalan. Dan jika masih ada yang melanggar dalam kondisi ini, maka negara akan memberlakukan sanksi Islam. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir). Negara dalam Islam juga akan memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan berbasis akidah Islam.
Pendidikan ini akan membentuk indivudu masyarakat memiliki kepribadian Islam. Dimana akan terbentuk pula keimanan yang kokoh dan keterikatan mereka terhadap seluruh syariat Islam.
Pendidikan Islam juga akan memahamkan masyarakat tentang hak dan kewajiban suami-isteri, orang tua dan anak-anak, serta hubungan dengan keluarga yang lain didasarkan pada syariat Islam. Adapun media dalam Khilafah akan menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kebijakan dan hukum Islam di dalam negara. Sehingga tidak dibenarkan media menayangkan hal-hal yang lahir dari ide-ide sekuler, liberal, dan pemikiran lain yang bertentangan dengan Islam. Inilah gambaran penerapan syariat Islam dalam kehidupan yang memiliki kemampuan dalam mencegah terjadinya perselingkuhan.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini