Oleh Yuli Juharini
(Pegiat Literasi)
Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan pasangannya selalu setia satu sama lain. Itu merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Namun, karena satu dan lain hal, kadang ada beberapa pasangan suami istri yang berselingkuh, yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga. Bahkan tidak jarang hal itu dapat mengakibatkan perceraian. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Seperti yang diberitakan oleh m.tribunnews (18/2/2023), Indonesia menduduki peringkat kedua terbanyak di Asia dalam kasus perselingkuhan. Sebanyak 40% mengaku pernah selingkuh dari pasangannya. Hal itu berdasarkan hasil survei Just Dating. Sementara yang menduduki peringkat pertama adalah Thailand, yaitu 50%. Disusul oleh Taiwan dan Singapura sebanyak 30%. Dalam survei tersebut, juga ditemukan fakta bahwa perempuan lah yang lebih banyak melakukan perselingkuhan.
Kembali lagi pada sistem, semua permasalahan yang terjadi itu bermula dari sistem yang diterapkan. Sistem yang ada saat ini meniscayakan terjadinya penyimpangan dalam kehidupan, termasuk perselingkuhan. Begitu banyak konten konten porno bertebaran tanpa sensor yang bisa diakses oleh siapa saja tanpa memandang usia.
Sementara itu banyak konten dakwah yang menyeru pada kebaikan diabaikan begitu saja. Malahan ada yang dihapus, padahal konten tersebut sangat bermanfaat untuk kehidupan. Tak pelak lagi, pada saat ini manusia sudah jauh melangkah ke luar dari jalan yang diridai Allah Swt. Selingkuh sudah bukan perkara tabu lagi, banyak yang secara terus terang mengakui kalau pernah melakukan perselingkuhan.
Fenomena selingkuh yang terjadi saat ini, sesungguhnya seperti gunung es. Yang berhasil terkuak di permukaan lebih sedikit dari fakta yang sebenarnya. Begitu banyak rumah tangga hancur hanya karena perselingkuhan.
Bagaimana pandangan Islam terkat dengan perselingkuhan?
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Semua urusan yang ada di dunia ini diatur oleh Islam. Semua perbuatan manusia haruslah bersandar pada hukum syara, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh atau pun haram. Jadi jika ingin melakukan suatu perbuatan, haruslah bersandar dengan hal itu.
Perselingkuhan tentu saja dilarang dalam Islam, karena dapat dikategorikan perbuatan yang haram untuk dilakukan. Ketika seorang laki-laki sudah berstatus sebagai suami, maka haram hukumnya berselingkuh dengan perempuan lain, begitu pula sebaliknya dengan perempuan yang berstatus sebagai seorang istri. Haram hukumnya jika selingkuh dengan laki-laki lain.
Di dalam Islam, ketika seorang istri ikut bekerja di luar rumah, demi membantu suami mencari nafkah, maka wajib baginya menutup aurat secara sempurna dengan berjilbab syar'i. Tidak boleh bercampur baur dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada kepentingan yang dibenarkan oleh syara. Juga tidak boleh bertukar nomor handphone dengan lawan jenis. Semua itu demi menutup akses kegiatan perselingkuhan. Seorang istri juga harus mendapat izin dari suaminya untuk bekerja di luar rumah.
Begitu pula dengan laki-laki beristri yang bekerja, berinteraksi dengan yang bukan mahram hanya sebatas masalah pekerjaan saja. Tidak bertukar nomor handphone dengan perempuan jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan oleh hukum syara. Menundukkan pandangan ketika bertemu dengan perempuan. Walaupun perempuan itu sangat menarik.
Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, di mana Rasul saw. bersabda: "Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal yang dimiliki oleh wanita itu.”
Islam selalu punya solusi dari setiap permasalahan yang terjadi pada umat, termasuk masalah perselingkuhan. Hukum Islam itu tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, maka tidak tebang pilih dalam menetapkan hukum, tidak ada perbedaan antara pejabat maupun rakyat biasa.
Ketika terjadi perselingkuhan, maka hukuman yang didapat bisa masuk kategori hukum zina. Dan Allah Swt. dengan tegas melarang hal itu, seperti yang difirmankan dalam surah Al-Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Begitulah cara Islam memberikan solusi dalam masalah perselingkuhan. Namun dengan diterapkannya sistem yang ada saat ini, tidak memungkinkan untuk menjalankan hukum Islam secara kafah. Dengan kata lain, perlu adanya sebuah institusi yang menerapkannya. Karena jika negara sudah menjalankan hukum Islam secara kafah, maka tidak ada alasan bagi umat untuk tidak mematuhinya.
Tiga pilar yang harus ada ketika negara menjalankan suatu pemerintahan dengan berdasarkan hukum Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta negara yang mengaturnya. Jika masa itu tiba maka kasus perselingkuhan dapat dihindari.
Wallahu a'lam bishawwab