Oleh: Nahla Nabila
Pemerhati Umat
Minyak goreng kembali langka di pasaran. Kali ini yang mengalami kelangkaan adalah minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita. Minyakita diluncurkan pada 6 Juli 2022 yang bertujuan untuk mengatasi harga minyak goreng yang sempat naik drastis pada saat itu. Minyakita diproduksi oleh perusahaan minyak goreng swasta dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter. Namun kini minyak tersebut mulai hilang di pasaran. Kalaupun ada, harganya lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah di atas.
Penyebab Kelangkaan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri menemukan adanya 515 ton Minyakita yang belum terdistribusi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (07/02/2022). PT. BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia. (investor[dot]co[dot]id, 8/2/2023). Perusahaan ini mengaku belum mendistribusikannya karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kewajiban perusahaan untuk menyerahkan sebagian minyaknya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Besarnya DMO adalah sesuai kesepakatan negara dengan perusahaan tersebut.
Selain itu, Satgas Pangan Polda Jateng menemukan pedagang yang melakukan penahanan distribusi Minyakita di pasar Weleri Kabupaten Kendal. Polisi menemukan timbunan Minyakita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton yang belum tersalurkan ke masyarakat. Pedagang tersebut juga menjual minyak kita dengan harga melebihi harga eceran tertinggi atau HET. (Jateng[dot]tribunnews[dot]com, 9/2/2023).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kota Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan dugaan pelanggaran praktek tying atau penjualan bersyarat oleh pihak distributor Minyakita ke toko pengecer yang berimbas terhadap kelangkaan dan naiknya harga di pasaran. Para pengecer diminta membeli produk lain jika hendak mendapatkan distribusi minyak goreng merk Minyakita. (Beritasatu[dot]com, 10/2/2023).
Kejadian serupa juga terjadi di Medan. Untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol per pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merk tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor. (CNNindonesia[dot]com, 10/2/2023)
Produsen juga mulai mengurangi produksi Minyakita karena terus merugi. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, Sahat Sinaga, mengatakan para produsen minyak goreng enggan memproduksi Minyakita lantaran tidak menyanggupi biaya produksi. Pemerintah juga tidak memberikan subsidi bagi produsen untuk menutupi kekurangan biaya produksi. (katadata[dot]co[dot]id, 7/2/2023)
Masalah-masalah di atas terjadi karena sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem kapitalisme. Sistem ekonomi ini hanya berpusat pada pemilik modal. Mereka yang memiliki uang lah yang menguasai pasar. Harga pasaran bergantung pada ketersediaan barang dan permintaan di pasar. Jika jumlah barang sedikit atau langka, sementara permintaan tinggi, maka harganya akan menjadi tinggi. Akhirnya muncul "permainan" dari para pemilik modal, pihak supplier atau pun distributor, dengan cara menimbun barang untuk menciptakan kenaikan harga di tengah masyarakat. Sementara negara yang diharapkan berperan aktif dalam masalah ini, terlihat tidak banyak membantu. Kebijakan-kebijakannya pun kurang tegas dan terkesan menguntungkan sebelah pihak.
Solusi Islam
Satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah di atas yaitu dengan mengganti sistem ekonomi kita saat ini dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa seluruh kebutuhan pokok rakyat wajib dijamin oleh negara. Sistem ekonomi Islam dibangun atas dasar sektor riil; yaitu pertanian,perdagangan, dan lain-lain. Sektor ini akan mendapatkan kesempatan luas untuk mendapatkan modal, sehingga tingkat produksi dapat berjalan lancar dan mampu menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan barang di pasar.
Sistem ekonomi Islam membagi kepemilikan harta kekayaan menjadi tiga macam: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam hal kepemilikan umum dan negara, negara akan berperan aktif dan langsung mengatur serta menjalankan pengelolaannya. Sementara dalam hal kepemilikan individu, negara hanya mengawasi dan memberikan arahan agar ekonomi berjalan lancar dan adil sesuai yang diinginkan oleh hukum Islam.
Negara memastikan tidak terjadi kelangkaan pangan akibat perilaku oknum yang suka menimbun, mengawasi harga barang sesuai dengan mekanisme pasar, juga menjaga pasar bebas dari ulah premanisme atau oknum lainnya. Negara akan memberikan sanksi hukum kepada perusahaan atau pedagang yang berbuat curang dan menimbun produk pangan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap individu tertentu, semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berbisnis sesuai ketentuan syariah.
Dengan sistem ekonomi Islam insya allah tidak akan ada lagi kasus kelangkaan bahan pangan. Dan sistem ini akan menciptakan kestabilan ekonomi, adil dan penuh berkah.
Wallahu a'lam bisshowwab.